Malaysia Bantah Dana Haji Dipakai Bayar Iuran Petugas Masjid

Malaysia Bantah Dana Haji Dipakai Bayar Iuran Petugas Masjid

Devi Setya - detikHikmah
Rabu, 14 Okt 2026 11:45 WIB
The flag of Malaysia is composed of a field of 14 alternating red and white stripes along the fly and a blue canton bearing a crescent and a 14-point star known as the Bintang Persekutuan (Federal Star). The 14 stripes, of equal width, represent the equal status in the federation of the 13 member states and the federal territories, while the 14 points of the star represent the unity between these entities. The crescent represents Islam, the countrys state religion; the blue canton symbolises the unity of the Malaysian people; the yellow of the star and crescent is the royal colour of the Malay rulers.
ilustrasi bendera Malaysia Foto: Getty Images/iStockphoto/Nalidsa Sukprasert
Jakarta -

Lembaga Tabung Haji (TH) Malaysia menegaskan bahwa dana simpanan nasabah tidak digunakan untuk membayar iuran jaminan sosial bagi petugas masjid dan guru takmir. Pembiayaan program tersebut sepenuhnya berasal dari alokasi khusus pemerintah Malaysia.

Dilansir dari Harapan Daily, Rabu (14/10/2026), Menteri di Departemen Perdana Menteri (Bidang Agama) Malaysia, Senator Dr. Zulkifli Hasan, mengatakan tuduhan bahwa dana simpanan jemaah haji digunakan untuk membiayai iuran Lembaga Jaminan Sosial atau Social Security Organisation (SOCSO) tidak benar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemerintah mengalokasikan dana untuk membayar iuran jaminan sosial bagi sekitar 40.000 pekerja keagamaan di seluruh Malaysia. Penerima manfaatnya mencakup imam, bilal, marbot, dan guru takmir.

Zulkifli menjelaskan, dana program tersebut bersumber sepenuhnya dari alokasi khusus pemerintah. Sementara itu, Tabung Haji berperan sebagai badan pelaksana yang menyalurkan dana sesuai kapasitas manajemennya.

ADVERTISEMENT

"Semua tuduhan atau asumsi yang menyatakan bahwa ada penggunaan tabungan jamaah haji sama sekali tidak benar dan bersifat spekulatif," katanya dalam sebuah pernyataan tertulis.

Zulkifli menegaskan tata kelola Tabung Haji dijalankan secara transparan dan berlandaskan prinsip-prinsip syariah. Dengan demikian, pengelolaan simpanan jemaah haji tetap terjaga sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Upaya mulia untuk menjunjung tinggi kesejahteraan staf masjid dan guru takmir akan terus dilaksanakan tanpa kompromi, untuk memastikan kemakmuran lembaga keagamaan dan berkah perkembangan umat di Malaysia selalu terjaga," katanya.

Pemerintah Malaysia Tanggung Iuran 40.000 Petugas Keagamaan

Zulkifli mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan dan memberikan perlindungan sosial kepada para pekerja di bidang keagamaan Islam.

Melalui program ini, pemerintah berupaya memastikan mereka memperoleh perlindungan sosial atas pengabdian yang dilakukan. Pembiayaan iuran yang ditanggung pemerintah juga menjadi bentuk dukungan terhadap kesejahteraan para pekerja keagamaan.

Menurut Zulkifli, program tersebut secara khusus dirancang untuk menjamin kesejahteraan dan perlindungan sosial bagi mereka yang berada di garis depan pelayanan keagamaan.



(dvs/inf)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads