Buku nikah merupakan satu dokumen penting bagi pasangan suami istri. Jika buku nikah rusak atau hilang, masyarakat bisa membuatnya kembali dengan mudah.
Bagi masyarakat yang kehilangan atau mengalami kerusakan buku nikah dapat mengajukan penerbitan buku nikah pengganti melalui Kantor Urusan Agama (KUA) tempat akad nikah dilaksanakan.
Hal ini dijelaskan Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kementerian Agama (Kemenag) Ahmad Zayadi. Untuk mengurus kembali buku nikah, terdapat sejumlah persyaratan yang perlu dipenuhi. Persyaratannya dibedakan berdasarkan kondisi buku nikah, apakah rusak atau hilang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk buku nikah yang rusak, masyarakat cukup datang ke KUA tempat akad nikah dilaksanakan dengan membawa dokumen persyaratan yang diperlukan," ujar Zayadi, dikutip dari laman Kemenag, Senin (5/10/2026).
Syarat Mengganti Buku Nikah yang Rusak
Bagi pasangan yang buku nikahnya mengalami kerusakan, pengajuan penerbitan buku nikah pengganti dilakukan di KUA tempat akad nikah dilaksanakan.
Masyarakat perlu membawa buku nikah yang rusak, KTP suami dan istri, serta pasfoto ukuran 2x3 dengan latar belakang biru.
Setelah persyaratan dilengkapi, masyarakat dapat mengajukan penerbitan buku nikah pengganti kepada KUA.
Syarat Mengganti Buku Nikah yang Hilang
Sementara itu, pasangan yang kehilangan buku nikah perlu melengkapi dokumen yang berbeda.
Pemohon harus membawa surat keterangan kehilangan dari kepolisian, KTP suami dan istri, serta pasfoto ukuran 2x3 dengan latar belakang biru.
Pengajuan buku nikah pengganti juga dilakukan di KUA tempat akad nikah dilaksanakan.
Penggantian Buku Nikah Tidak Dipungut Biaya
Zayadi menjelaskan penerbitan buku nikah pengganti dilakukan oleh KUA tempat akad nikah dilaksanakan. Layanan tersebut tidak dipungut biaya alias gratis.
Ketentuan ini sejalan dengan arahan Menteri Agama Nasaruddin Umar yang menekankan agar layanan keagamaan Kemenag dapat memberikan manfaat secara langsung kepada masyarakat.
Zayadi juga mengimbau masyarakat yang mengalami kerusakan atau kehilangan buku nikah agar segera mengurus penerbitan buku pengganti melalui KUA dengan melengkapi seluruh persyaratan yang telah ditentukan.
Ketentuan mengenai penerbitan kembali buku nikah tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.
