Mani Keluar Setelah Mandi Wajib Tanpa Syahwat, Apakah Harus Mandi Lagi?

Mani Keluar Setelah Mandi Wajib Tanpa Syahwat, Apakah Harus Mandi Lagi?

Anisa Rizki Febriani - detikHikmah
Senin, 05 Okt 2026 18:30 WIB
Ilustrasi mandi wajib
Foto: Getty Images/iStockphoto/Iurii Garmash
Jakarta -

Mandi wajib bertujuan membersihkan diri dari hadats besar, termasuk setelah mengeluarkan air mani. Lantas, bagaimana jika air mani keluar lagi setelah mandi wajib? Apakah mandinya harus diulang?

Sebelum membahas lebih jauh mengenai hal itu, muslim harus paham terkait arti mandi wajib itu sendiri. Mandi wajib disebut juga sebagai mandi junub, perintahnya tertuang dalam surat An Nisa ayat 43.

Allah SWT berfirman,

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

وَلَا جُنُبًا اِلَّا عَابِرِيْ سَبِيْلٍ حَتّٰى تَغْتَسِلُوْا ۗ

Artinya: "Jangan (pula menghampiri masjid ketika kamu) dalam keadaan junub, kecuali sekadar berlalu (saja) sehingga kamu mandi (junub)."

ADVERTISEMENT

Penyebab mandi wajib adalah haid, nifas, mualaf serta mengeluarkan air mani. Dilansir dari buku Baiti Jannati: Keluarga yag Diberkahi Allah karya Malik Al-Mughis, mandi wajib juga dilakukan setelah berhubungan suami istri. Mandi tetap harus dilakukan meski pasangan suami istri tidak orgasme saat berhubungan badan.

Nabi Muhammad SAW bersabda,

"Jika seseorang duduk di antara empat anggota tubuh wanita (menindihnya) kemudian menggaulinya, maka ia wajib mandi." Dalam lafaz Muslim; "Walaupun tidak mengalami orgasme (keluar mani)." (HR Bukhari, Muslim, Nasa'i, Abu Dawud, Ibnu Majah dan Ahmad)

Kemudian dalam hadits lainnya disebutkan hal serupa mengenai mandi wajib setelah berhubungan suami istri.

"Jika dua kemaluan telah bertemu, maka wajib mandi." (HR Muslim)

Apakah Harus Mandi Lagi Jika Mengeluarkan Air Mani Setelah Mandi Wajib?

Menurut buku Syarah Fathal Qarib Diskursus Ubduiyah Jilid Satu susunan Tim Pembukaan Mahad Al-Jamiyah Al-Aly UIN Malang, saat air mani keluar dari kemaluan perempuan setelah mandi wajib maka ia tidak perlu mandi lagi. Tetapi, jika air mani itu keluar karena dalam kendali syahwat, maka ia harus mandi.

Banyak ulama memfatwakan orang yang sudah mandi wajib kemudian sisa maninya keluar maka dia tidak harus mandi. Tetapi, ia wajib beristinja dan berwudhu.

Ulama kelahiran Suriah Syeikh Muhammad Saleh Al Munajjid dalam situs fatwa IslamQA menguraikan bahwa jika air mani keluar setelah mandi wajib karena dari kondisi junub sebelumnya maka ia tidak harus mengulang mandi wajib. Tetapi, ia tetap wajib mensucikan dirinya dengan membersihkan bagian yang terkena air mani dan mengulang wudhu.

Syekh Ibnu Utsaimin RA berkata, "Jika seseorang mandi karena keluar mani, kemudian keluar lagi, maka dia tidak mengulangi mandinya, dalilnya karena sebab yang sama tidak mengharuskan dua kali mandi."

Artinya, jika setelah itu keluar mani lagi tanpa rasa nikmat, maka dia tidak wajib mandi. Kecuali jika keluar diiringi kenikmatan.

Cara Mandi Wajib dari Awal sampai Akhir

Berikut cara mandi wajib yang benar dari awal sampai akhir seperti dikutip dari buku Fiqh Ibadah karya Zaenal Abidin.

1. Membaca niat mandi wajib,

نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ اْلاَكْبَرِ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى

Nawaitul ghusla liraf 'il hadatsil akbari fardhal lillaahi ta'aala

Artinya: "Aku berniat mandi besar untuk menghilangkan hadas besar fardhu karena Allah."

2. Bersihkan kedua telapak tangan sebanyak tiga kali
3. Mulai membersihkan kotoran-kotoran yang tersembunyi dengan tangan kiri, seperti kemaluan, dubur, bawah ketiak, pusar, dan lain sebagainya
4. Mencuci tangan dengan cara menggosokkan ke sabun atau tanah
5. Berwudhu
6. Menyela pangkal rambut menggunakan jari-jari tangan yang telah dibasuh air hingga menyentuh kulit kepala
7. Membasuh seluruh tubuh dengan air yang dimulai dari sisi kanan lalu kiri
8. Memastikan seluruh lipatan kulit serta bagian yang tersembunyi ikut dibersihkan



(aeb/lus)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads