- Islam Membolehkan Muslimah Berhias
- Batas Makeup bagi Muslimah 1. Tidak untuk Tabarruj di Hadapan Non-Mahram 2. Tidak Berlebihan 3. Bahan Kosmetik Harus Halal dan Tidak Berbahaya 4. Tidak Menghalangi Air Wudhu 5. Tidak Mengubah Ciptaan Allah dengan Cara yang Dilarang
- Makeup untuk Suami Justru Diperbolehkan
Bagi seorang perempuan, menggunakan makeup atau kosmetik pada dasarnya termasuk bagian dari merawat penampilan. Hal ini diperbolehkan secara syariat selama tidak dilakukan dengan berlebihan.
Dalam Islam, berhias bagi perempuan disebut tabarruj. Merujuk buku Fiqh Islam bagi Muslimah Karier karya Rizem Aizid, secara bahasa, tabarruj adalah menunjukkan keindahan tubuh untuk menarik syahwat laki-laki.
Imam Ibnu Mandzur, dalam Lisaan al-Arab juga menyatakan, "Wa al-tabarruj: idzhaarul ma'ati ziinatahaa wa mahaasinahaa lir rijaal tabarruj adalah menampakkan perhiasan dan anggota tubuh untuk menarik perhatian laki-laki non mahram."
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Islam Membolehkan Muslimah Berhias
Allah SWT tidak melarang perempuan untuk menggunakan perhiasan dan memperhatikan penampilan. Dalam Al-Qur'an, Allah SWT berfirman dalam surah Al-A'raf ayat 32,
قُلْ مَنْ حَرَّمَ زِينَةَ ٱللَّهِ ٱلَّتِىٓ أَخْرَجَ لِعِبَادِهِۦ وَٱلطَّيِّبَٰتِ مِنَ ٱلرِّزْقِ ۚ قُلْ هِىَ لِلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ فِى ٱلْحَيَوٰةِ ٱلدُّنْيَا خَالِصَةً يَوْمَ ٱلْقِيَٰمَةِ ۗ كَذَٰلِكَ نُفَصِّلُ ٱلْءَايَٰتِ لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ
Artinya: Katakanlah: "Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rezeki yang baik?" Katakanlah: "Semuanya itu (disediakan) bagi orang-orang yang beriman dalam kehidupan dunia, khusus (untuk mereka saja) di hari kiamat". Demikianlah Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi orang-orang yang mengetahui.
Ayat tersebut menunjukkan bahwa perhiasan dan sesuatu yang baik pada dasarnya tidak diharamkan. Namun, penggunaannya tetap harus memperhatikan aturan yang telah ditetapkan dalam syariat.
Makeup dapat menjadi bagian dari berhias. Seorang muslimah boleh menggunakan bedak, lipstik, skincare, maskara, blush on, atau kosmetik lainnya selama tidak mengandung unsur yang dilarang dan penggunaannya tidak melanggar ketentuan dalam Islam.
Batas Makeup bagi Muslimah
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan muslimah ketika menggunakan makeup.
1. Tidak untuk Tabarruj di Hadapan Non-Mahram
Salah satu hal penting yang perlu diperhatikan adalah tujuan dan situasi ketika menggunakan makeup.
Allah SWT berfirman dalam surah Al-Ahzab ayat 33,
وَقَرْنَ فِى بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ ٱلْجَٰهِلِيَّةِ ٱلْأُولَىٰ ۖ وَأَقِمْنَ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتِينَ ٱلزَّكَوٰةَ وَأَطِعْنَ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥٓ ۚ إِنَّمَا يُرِيدُ ٱللَّهُ لِيُذْهِبَ عَنكُمُ ٱلرِّجْسَ أَهْلَ ٱلْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيرًا
Artinya: Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, hai ahlul bait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya.
Dalam Tafsir Ibnu Katsir dijelaskan ayat ini merupakan etika yang diperintahkan Allah SWT kepada istri-istri Nabi SAW dan menjadi tuntunan bagi kaum wanita. Allah SWT melarang perempuan berbicara dengan suara yang lemah lembut kepada laki-laki non-mahram karena dapat menimbulkan keinginan buruk bagi orang yang hatinya memiliki penyakit.
Sebaliknya, perempuan dianjurkan menyampaikan perkataan yang baik, pantas, dan tegas. Dengan demikian, ketika berbicara dengan laki-laki lain, hendaknya tidak menggunakan nada suara yang dibuat-buat lembut sebagaimana ketika berbicara dengan suami.
2. Tidak Berlebihan
Islam juga mengajarkan umatnya untuk tidak berlebih-lebihan.
Allah SWT berfirman dalam surah Al-A'raf ayat 31:
۞ يَٰبَنِىٓ ءَادَمَ خُذُوا۟ زِينَتَكُمْ عِندَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا۟ وَٱشْرَبُوا۟ وَلَا تُسْرِفُوٓا۟ ۚ إِنَّهُۥ لَا يُحِبُّ ٱلْمُسْرِفِينَ
Artinya: Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) mesjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.
Prinsip ini dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam berhias. Makeup tidak perlu digunakan secara berlebihan hingga mengubah penampilan secara ekstrem atau menjadi sarana untuk menunjukkan kemewahan.
3. Bahan Kosmetik Harus Halal dan Tidak Berbahaya
Muslimah juga perlu memperhatikan kandungan kosmetik yang digunakan.
Kosmetik yang dipakai sebaiknya berasal dari bahan yang halal dan tidak mengandung sesuatu yang diharamkan. Selain itu, produk tersebut tidak boleh membahayakan kesehatan.
4. Tidak Menghalangi Air Wudhu
Hal lain yang sering menjadi perhatian adalah makeup ketika hendak berwudhu.
Jika kosmetik membentuk lapisan yang menghalangi air sampai ke kulit, lapisan tersebut perlu dihilangkan sebelum berwudhu. Sebaliknya, jika kosmetik tidak membentuk lapisan yang menghalangi air, keberadaannya tidak otomatis membuat wudhu tidak sah.
Karena itu, muslimah perlu mengetahui karakter produk yang digunakan, terutama kosmetik waterproof atau produk yang membentuk lapisan pada kulit.
5. Tidak Mengubah Ciptaan Allah dengan Cara yang Dilarang
Berhias juga perlu dibedakan dengan tindakan mengubah ciptaan Allah secara permanen dengan cara yang dilarang.
Dalam hadis, Rasulullah SAW memberikan peringatan terhadap beberapa bentuk perubahan fisik untuk tujuan kecantikan tertentu.
Dari Abdullah bin Mas'ud RA, Rasulullah SAW bersabda:
"Allah melaknat wanita yang mentato dan wanita yang minta ditato, wanita yang mencabut rambut wajah dan wanita yang meminta dicabut rambut wajahnya, serta wanita yang merenggangkan gigi untuk kecantikan, yang mengubah ciptaan Allah." (HR Bukhari dan Muslim)
Makeup untuk Suami Justru Diperbolehkan
Merujuk buku 500 Tanya Jawab Fikih Wanita Kekinian karya Abu Firly Bassam, berhias bagi muslimah tidak selalu berkaitan dengan penampilan di ruang publik. Seorang perempuan justru dianjurkan menjaga penampilan untuk suaminya dalam kehidupan rumah tangga.
Menggunakan makeup, memakai pakaian yang indah, memakai wewangian, dan merawat diri untuk menyenangkan suami termasuk bentuk menjaga keharmonisan rumah tangga, selama tidak menggunakan sesuatu yang diharamkan.
(dvs/inf)
