Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, MUI Ingatkan Pelaku Usaha

Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, MUI Ingatkan Pelaku Usaha

Hanif Hawari - detikHikmah
Rabu, 23 Sep 2026 14:00 WIB
Gedung Majelis Ulama Indonesia MUI Jakarta
Foto: detikcom/Ari Saputra
Jakarta -

Majelis Ulama Indonesia (MUI) melayangkan peringatan keras kepada para pelaku usaha lintas sektor. Mereka tidak bisa main aman saat kewajiban sertifikasi halal diberlakukan total pada 18 Oktober 2026.

Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis, menegaskan bahwa tenggat waktu tersebut merupakan batas akhir penahapan yang sudah ditetapkan pemerintah. Oleh karena itu, seluruh elemen dalam ekosistem bisnis diminta segera mematuhi regulasi demi melindungi usahanya dan konsumen.

"Tanggal 18 Oktober 2026 bukan lagi waktu untuk menunda, tetapi momentum untuk memastikan kepatuhan. Pemerintah, pelaku usaha, termasuk UMK, importir, lembaga pemeriksa halal, dan seluruh ekosistem halal harus bergerak bersama," tegas Kiai Cholil dikutip dari laman MUI, Rabu (23/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Daftar Produk Wajib Halal

Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah ini mengingatkan, pelaku industri tidak boleh abai karena cakupan Wajib Halal tahap kedua ini sangat masif. Berbeda dari tahap awal yang difokuskan pada sektor kuliner, aturan baru ini merambah hampir seluruh produk yang dikonsumsi dan digunakan masyarakat sehari-hari.

ADVERTISEMENT

Kiai Cholil merinci, kewajiban sertifikasi kini mencakup sektor obat-obatan, barang kimia, hingga produk impor yang beredar di pasar domestik.

"Kewajiban sertifikasi halal tidak hanya menyangkut makanan dan minuman, tetapi juga mencakup kosmetik, obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, bahan baku dan bahan tambahan pangan, produk kimiawi, hingga barang gunaan tertentu," papar Kiai Cholil.

Penahapan ini, lanjutnya, berlaku tanpa terkecuali, baik untuk level Usaha Mikro dan Kecil (UMK) maupun manufaktur skala besar dan barang impor dari luar negeri.

Guna memastikan implementasi regulasi berjalan tanpa celah, MUI telah merapatkan barisan bersama lintas kementerian dan lembaga. Sinergi ini melibatkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Kantor Staf Presiden (KSP), Kementerian Agama, Kemenko PMK, BPOM, hingga KNEKS.

MUI memastikan akan berdiri di garis depan dalam memberikan dukungan dari sisi penetapan fatwa kehalalan produk maupun pendampingan keumatan, sehingga proses transisi bisnis berjalan tertib dan tidak merugikan konsumen.

"MUI siap memperkuat koordinasi dan memberikan dukungan agar pelaksanaan berjalan tertib, memberikan kepastian kepada pelaku usaha, sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat sebagai konsumen," kata CEO Amanah Zakat tersebut.



(hnh/inf)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads