Pernahkah Anda membayangkan ada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang pekerjaannya setiap hari 'hanya' mengaji dan memeriksa lembaran Al-Qur'an? Pekerjaan unik ini nyata adanya dan menjadi salah satu jabatan fungsional yang sangat krusial di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).
Profesi tersebut adalah Pentashih Mushaf Al-Qur'an, yang bertugas di bawah naungan Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an (LPMQ) Kemenag RI.
Baca juga: Syarat dan Alur Pendaftaran Nikah Terbaru |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengutip akun Instagram resmi LPMQ, profesi Pentashih ini memiliki keunikan tersendiri dan hanya bisa ditemukan di Kemenag. Salah satu syarat utamanya tidak main-main: Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengemban jabatan ini wajib hafal Al-Qur'an 30 juz.
Pekerjaan para Pentashih terkesan sangat tenang, tetapi menuntut tingkat ketelitian luar biasa. Setiap harinya, seorang Pentashih ditargetkan untuk memeriksa naskah master Mushaf Al-Qur'an minimal tiga juz dalam sehari.
Pemeriksaan yang dilakukan mencakup seluruh elemen teknis penulisan, antara lain:
- Rasm (kaidah penulisan teks Al-Qur'an)
- Harakat (tanda baca seperti fathah, kasrah, dammah dan sukun)
- Tanda baca/Waqaf (tanda berhenti dan kaidah tajwid lainnya)
Karena pekerjaannya berhadapan langsung dengan mushaf suci sepanjang hari, ada sisi unik dari keseharian para penguji ini. Mereka sangat menjaga kesucian fisik dan paling khawatir jika wudunya batal saat sedang bertugas.
Tugas berat yang diemban para Pentashih memiliki satu tujuan utama: menjaga kesahihan Mushaf Al-Qur'an yang akan dicetak, diedarkan, dan dibaca oleh seluruh masyarakat Indonesia.
Dengan hadirnya proses pentashihan yang ketat di LPMQ ini, masyarakat tidak perlu khawatir akan adanya kesalahan cetak, kekeliruan harakat, maupun pergeseran makna pada mushaf Al-Qur'an yang beredar di Tanah Air.
