Islam telah mengatur perkara utang piutang secara jelas dalam Al-Qur'an. Meski diperbolehkan, Islam memiliki aturan tegas mengenai kewajiban membayar utang.
Utang menjadi tanggung jawab setiap orang, sekalipun orang itu telah meninggal dunia. Kematian tidak menggugurkan kewajiban melunasi utang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lantas, bagaimana ketika utang orang tua belum lunas, bolehkah hartanya dibagi untuk para ahli waris?
Kewajiban Melunasi Utang dalam Islam
Aturan mengenai kewajiban membayar atau melunasi utang tertuang dalam firman Allah SWT dalam Al Qur'an Surah Al-Baqarah ayat 282, yang berbunyi:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوْهُۗ
Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu berutang-piutang untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu mencatatnya..."
Utang tidak serta-merta lunas ketika seseorang meninggal dunia, bahkan utang dapat menjadi penghalang jiwa orang yang beriman. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut:
حَدَّثَنَا مَحْمُودُ بْنُ غَيْلاَنَ، حَدَّثَنَا أَبُو أُسَامَةَ، عَنْ زَكَرِيَّا بْنِ أَبِي زَائِدَةَ، عَنْ سَعْدِ بْنِ إِبْرَاهِيمَ، عَنْ أَبِي سَلَمَةَ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ " نَفْسُ الْمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ " .
Artinya: "Abu Hurairah meriwayatkan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda, 'Jiwa orang beriman tertahan oleh utangnya hingga dilunasi'." (HR Tirmidzi No. 1078)
Pembagian Warisan Apabila Meninggalkan Utang
Dalam Islam, terdapat fikih yang secara khusus membahas mengenai waris, termasuk aturan mengenai pihak-pihak yang berhak menerima warisan, bagian masing-masing ahli waris, serta hal-hal yang wajib diselesaikan sebelum harta peninggalan mayor dibagikan.
Menurut buku Panduan Praktis Pembagian Waris yang diterbitkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) RI, apabila mayit meninggalkan utang, maka wajib untuk melunasi utang tersebut sebelum membagi jumlah warisan. Maka dengan ini, melunasi utang mayit kedudukannya lebih tinggi dari perkara pembagian warisan, sehingga wajib didahulukan.
Alur Penyelesaian Warisan dalam Islam
Merujuk pada buku yang sama, ketika seseorang meninggal, maka ahli warisnya berkewajiban untuk mengurus alokasi atau pembagian warisan yang ditinggalkan. Berikut adalah alur penyelesaian warisan yang diurutkan sesuai prioritas berdasarkan ajaran Islam:
- Perawatan jenazah (mu'nat tajhiz), meliputi seluruh kebutuhan pengurusan jenazah hingga proses pemakamannya. Biaya ini diambil dari harta si mayit sebelum dilakukan hal-hal lainnya, kecuali ada orang lain yang menanggungnya.
- Melunasi utang mayit, perkara ini wajib diselesaikan apabila mayit meninggalkan utang di dunia, seperti berutang kepada orang lain, pembayaran gaji pegawainya, atau barang yang dibeli tetapi belum dibayar. Maka perkara tersebut harus diselesaikan menggunakan harta mayit sisa pengurusan jenazah.
- Menunaikan wasiat (tanfidzul washiyyah) sesuai dengan syariat wasiat, yakni harta sisa dari melunasi utang akan dialokasikan untuk pelaksanaan wasiat (bila ada) kepada pihak-pihak yang berhak mendapatkannya. Wasiat tidak boleh lebih dari sepertiga harta.
- Pembagian warisan baru boleh dilakukan setelah tiga hal tersebut ditunaikan.
