Orang Meninggal Masih Punya Cicilan Rumah, Begini Aturan dalam Islam

Orang Meninggal Masih Punya Cicilan Rumah, Begini Aturan dalam Islam

Aulia Retno Utami - detikHikmah
Selasa, 18 Agu 2026 08:45 WIB
Ilustrasi Cicilan Rumah
Ilustrasi cicilan rumah. (Foto: Shutterstock)
Jakarta -

Cicilan rumah bisa memakan waktu bertahun-tahun. Ada juga orang sampai meninggal tapi masih menyisakan utang rumah. Bagaimana hukumnya menurut Islam?

Cicilan merupakan sebuah model pembayaran yang memberikan kelonggaran bagi pembeli untuk membayar secara bertahap hingga statusnya lunas. Saat ini, banyak transaksi yang menggunakan metode cicilan dengan tujuan meringankan beban finansial pembeli, mulai dari bahan pokok, barang elektronik, hingga rumah.

Namun, umat Islam perlu berhati-hati dalam menikmati kemudahan sistem pembayaran ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hukum Cicilan dalam Islam

Dilansir MUI Digital, Ustaz Hidayatulloh menjelaskan kredit atau utang diperbolehkan dalam Islam dengan syarat tidak ada ziyadah (tambahan). Dia menyebut, istilah kredit tidak muncul di zaman Nabi Muhammad SAW, sehingga tidak ada hadits yang mengatur hukumnya.

Dalam hal ini, Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa bunga yang dikenakan dalam transaksi pinjaman telah memenuhi kriteria riba yang diharamkan Allah SWT.

ADVERTISEMENT

Maka jual beli dengan pembayaran secara tangguh atau sistem cicilan diperbolehkan dalam Islam, dengan catatan memenuhi ketentuan syariah, sehingga hakikatnya adalah utang yang wajib dilunasi.

Kedudukan Utang dalam Islam

Islam mengajarkan hukum yang tegas dalam menyikapi persoalan utang piutang atau ad-dain. Meski praktik utang piutang diperbolehkan, ajaran Islam sangat menekankan kewajiban untuk melunasinya.

Kewajiban melunasi utang tertulis dalam Al-Qur'an Surah Al-Baqarah ayat 282. Allah SWT berfirman,

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوْهُۗ

Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu berutang piutang untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu mencatatnya..."

Meninggal dalam Keadaan Cicilan Belum Lunas

Apabila orang meninggal dalam keadaan masih memiliki piutang di dunia, seperti cicilan rumah, persoalan tersebut menjadi kewajiban dan tanggung jawab yang harus diselesaikan oleh ahli warisnya.

Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, sebagai berikut:

حَدَّثَنَا مَحْمُودُ بْنُ غَيْلاَنَ، حَدَّثَنَا أَبُو أُسَامَةَ، عَنْ زَكَرِيَّا بْنِ أَبِي زَائِدَةَ، عَنْ سَعْدِ بْنِ إِبْرَاهِيمَ، عَنْ أَبِي سَلَمَةَ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ " نَفْسُ الْمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ " .

Artinya: "Abu Hurairah meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW bersabda, 'Jiwa orang beriman tertahan oleh utangnya hingga dilunasi'." (HR Tirmidzi)

Ahli Waris Berkewajiban Mengurus Harta Peninggalan Mayit

Dalam ajaran Islam, semua barang peninggalan mayit tidak serta merta mutlak menjadi milik ahli waris. Hal ini hak-hak yang berkaitan dengan harta peninggalan (Al-Huquq Al-Muta'aliqah Bi Ainit Tarikah) harus diselesaikan terlebih dahulu, salah satunya adalah perkara utang.

Disebutkan dalam buku Panduan Praktis Pembagian Waris yang diterbitkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) RI, apabila mayit memiliki utang, maka lunasi utang tersebut sebelum membagi jumlah warisan.

Dalam kondisi ini misalnya cicilan rumah yang belum lunas, maka ahli waris dianjurkan untuk membayar utang tersebut dari harta si mayit sisa dari pengurusan jenazah.



(kri/kri)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads