Kementerian Agama (Kemenag) resmi merilis aturan baru terkait penataan organisasi lembaganya. Lewat aturan anyar ini, pengelolaan pondok pesantren yang dulunya hanya diurus oleh direktorat setingkat Eselon II, kini resmi naik kelas menjadi Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren atau Eselon I.
Kepastian ini tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 16 Tahun 2026 yang ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar pada 4 Agustus 2026. Aturan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2026.
Sekretaris Jenderal Kemenag, Kamaruddin Amin, menyebut terbitnya PMA ini menjadi babak akhir dari proses panjang terbentuknya Ditjen Pesantren sekaligus pembenahan struktur di Ditjen Pendidikan Islam (Pendis).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Alhamdulillah, setelah melalui proses panjang, terbit PMA terbaru yang mengatur Ortaker Kementerian Agama. Ada dua hal baru yang paling mendasar, yaitu: terbentuknya Ditjen Pesantren dan perubahan pada Ditjen Pendidikan Islam," ujar Kamaruddin Amin dalam keterangan persnya di Jakarta, Jumat (7/8/2026).
Kamaruddin menjelaskan, kenaikan status ini merupakan bentuk perhatian dan pengakuan nyata dari negara terhadap keberadaan pesantren di Indonesia.
Jika sebelumnya dukungan pemerintah lebih banyak berfokus pada sektor pendidikan, ke depan Ditjen Pesantren akan mendorong fungsi pesantren secara lebih luas, termasuk bidang dakwah hingga pemberdayaan ekonomi masyarakat.
"Kita berharap pesantren ke depan akan berkembang menjadi prototipe pendidikan Islam khas Nusantara yang mampu melestarikan tradisi dan mengambil peran penting dalam membangun peradaban bangsa dan pemberdayaan umat," harap Kamaruddin.
Setelah PMA ini resmi diundangkan, Kemenag bakal segera melakukan tahapan pengisian pejabat untuk mengisi struktur baru tersebut.
Struktur Baru Ditjen Pesantren dan Ditjen Pendis
Seiring dengan pemisahan ini, susunan organisasi di lingkungan Kemenag mengalami penyesuaian. Berikut rincian struktur barunya:
Direktorat Jenderal Pesantren
- Sekretariat Direktorat Jenderal
- Direktorat Bina Pendidikan Muadalah dan Diniyah Formal
- Direktorat Ma'had Aly
- Direktorat Bina Dakwah Pesantren dan Pendidikan Non Formal
- Direktorat Pemberdayaan Pesantren
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam
- Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam
- Direktorat Kurikulum dan Kesiswaan Madrasah
- Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah
- Direktorat Kelembagaan dan Sarana Madrasah
- Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam
- Direktorat Pendidikan Agama Islam

Komentar Terbanyak
Korupsi Makin Parah, MUI Dorong Pemerintah Terapkan Hukuman Mati bagi Koruptor
5 Hewan yang Boleh Dibunuh dalam Islam
Muhammadiyah Jadi Organisasi Indonesia Pertama di Dewan Muslim Inggris