Muhammad Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi, terpidana kasus pencabulan santri di Pondok Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang, Jawa Timur (Jatim) disinyalir mendapat perlakuan khusus yakni bebas dari jeratan hukum. Hal ini mendapat tanggapan dari Kementerian Agama (Kemenag).
Direktur Jenderal Pesantren Kemenag Basnang Said mengatakan kasus kekerasan terhadap anak di lingkungan pesantren tidak boleh kembali terjadi. Menurutnya, persoalan tersebut tidak cukup hanya disikapi dengan imbauan, tetapi harus diperkuat dengan regulasi dan sistem pencegahan.
"Tentu yang pertama bahwa kalau kasus itu kita berharap bahwa tidak terulang lagi di pondok pesantren karena bagaimanapun merusak masa depannya anak-anak. Tapi tentu tidak hanya dengan kalimat itu, penting ada regulasi," ujar Basnang saat ditemui detikHikmah di Jakarta, Selasa (22/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan Kemenag kini telah memiliki sejumlah perangkat untuk memperkuat perlindungan anak di lingkungan pesantren. Salah satunya melalui peta jalan pesantren ramah anak.
Selain itu, Basnang juga menyebut telah tersedia layanan TelePontren yang dapat digunakan untuk merespons laporan atau kasus yang terjadi di lingkungan pesantren.
"Nah sekarang regulasinya kan sudah ada peta jalan itu, peta jalan pesantren ramah anak lalu juga sudah beroperasi sekarang TelePontren. Jadi kalau ada kasus-kasus yang muncul di pondok, ayo ada TelePontren, itu sudah ada tim-timnya," katanya.
"Tinggal kan cepat direspons," sambungnya.
Perlindungan Santri Jadi Tanggung Jawab Bersama (h2)
Basnang menegaskan perlindungan santri bukan hanya menjadi tanggung jawab Kementerian Agama. Pengasuh pesantren, kiai, ibu nyai, hingga masyarakat juga memiliki peran dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak.
"Berikutnya bahwa tentu kan bukan hanya tugasnya Kementerian Agama tapi tugas bersama-sama masyarakat, pengasuh pesantren, ibu nyai, kemudian pak kiai untuk sama-sama melindungi anak-anak kita," tuturnya.
Menurutnya, perlindungan santri juga harus didukung dengan ketersediaan sarana dan prasarana yang memadai. Kemenag, kata dia, akan mendorong percepatan pemenuhan kebutuhan tersebut.
"Yang paling penting adalah kira-kira sarana-prasarananya harus juga bersama-sama dan ini penting dilakukan percepatan nanti oleh Kementerian Agama," katanya.
Penanganan Hukum oleh Aparat
Dalam penanganan kasus yang masuk ke ranah hukum, Basnang mengatakan kepolisian memiliki kewenangan untuk melakukan proses penegakan hukum. Sementara Kemenag berfokus pada aspek pencegahan dan mitigasi di lingkungan pesantren.
"Saya kira kan kalau ranah perlindungan itu nanti ranahnya kepolisian. Ranahnya kepolisian kita nanti harapkan agar kepolisian juga menjadi bagian dari ini. Tapi untuk pencegahannya, mitigasinya tentu Kementerian Agama," jelasnya.
Ia juga menyebut Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memiliki peran dalam memberikan perlindungan kepada anak yang menjadi korban.
Basnang mengatakan Kemenag sebelumnya telah melakukan koordinasi dengan sejumlah lembaga penegak hukum dan lembaga terkait untuk membahas perlindungan anak.
"Beberapa waktu yang lalu kita dengan Komisi Yudisial mempertemukan kita semuanya untuk termasuk memberikan perlindungan kepada anak dengan kejaksaan dan kepolisian," pungkasnya.
