Cegah Penerima Zakat Ganda, Pemerintah Luncurkan Satu Data ZIS-DSKL

Cegah Penerima Zakat Ganda, Pemerintah Luncurkan Satu Data ZIS-DSKL

Hanif Hawari - detikHikmah
Kamis, 06 Agu 2026 17:57 WIB
Peluncuran Satu Data ZIS-DSKL,  di  Kantor Kementerian PPN/Bappenas, Jakarta Pusat, Kamis (6/8/2026).
Peluncuran Satu Data ZIS-DSKL, di Kantor Kementerian PPN/Bappenas, Jakarta Pusat, Kamis (6/8/2026). Foto: Hanif Hawari/detikcom
Jakarta -

Pemerintah resmi mengambil langkah tegas untuk menghentikan praktik penumpukan dan duplikasi data penerima bantuan zakat di Indonesia. Melalui kolaborasi Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Agama, dan Baznas RI, sistem Satu Data Zakat, Infak, Sedekah, dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya (ZIS-DSKL) resmi diluncurkan.

Langkah ini menjadi solusi atas persoalan klasik kurangnya integrasi data antara muzaki (pemberi zakat) dan mustahik (penerima zakat) yang kerap memicu tumpang tindih penyaluran.

"Dengan keterpaduan data muzaki dan mustahik, program akan lebih terpadu, lebih akurat, dan lebih efisien, baik dalam mobilisasi zakat, infak, sedekah maupun pemberdayaan mustahik," tegas Ketua Baznas RI Sodik Mudjahid saat peluncuran di Kantor Kementerian PPN/Bappenas, Jakarta Pusat, Kamis (6/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sodik Mudjahid mengakui bahwa Baznas sejatinya sudah memiliki basis data mandiri. Namun, tanpa integrasi lintas lembaga, celah duplikasi penerima bantuan masih saja ditemukan.

ADVERTISEMENT

Dengan hadirnya sistem baru ini, Baznas makin optimistis dapat mengejar target penghimpunan dana zakat nasional sebesar Rp 50 triliun pada tahun ini melalui 13 program unggulan.

"Dengan data yang terpadu, Insya Allah tercapai dan diberdayakan dengan baik. Sehingga tidak terjadi lagi double-double data, terutama di dalam pemberdayaan," tutur Sodik.

Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy menjelaskan, sistem terpadu ini sengaja dirancang agar penyaluran dana sosial keagamaan di seluruh Indonesia bisa lebih transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.

Menariknya, portal Satu Data ZIS-DSKL ini nantinya akan langsung disinkronkan dengan data tunggal sosial ekonomi nasional untuk memberantas kantong-kantong kemiskinan.

"Dengan demikian maka penyaluran dan pendayagunaan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lain bisa diintegrasikan dengan para penerima zakat, khususnya para mustahik, dengan data kemiskinan, data tunggal sosial ekonomi," jelas Rachmat.

Sistem ini sekaligus diproyeksikan sebagai instrumen strategis untuk mendukung agenda pembangunan nasional menuju visi Indonesia Emas 2045.

Sementara itu, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Waryono Abdul Ghafur, mengungkapkan bahwa Kemenag telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) sebagai payung hukum implementasi di lapangan.

Melalui mekanisme ini, seluruh lembaga amil zakat akan mendapatkan akses data penerima berbasis wilayah dan skala kesejahteraan resmi dari pemerintah. Skema ini dipastikan bakal memangkas potensi munculnya 'penerima ganda' yang mendapat kucuran dana dari beberapa lembaga sekaligus pada waktu bersamaan.

"Dengan cara ini insyaallah akan mengurangi penumpukan bantuan atau pendistribusian kepada perorangan," tandas Waryono.



(hnh/erd)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads