Kenapa Muslim Tidak Boleh Makan Daging dan Minum Darah Ular? Ini Penjelasannya

Kenapa Muslim Tidak Boleh Makan Daging dan Minum Darah Ular? Ini Penjelasannya

Lusiana Mustinda - detikHikmah
Senin, 03 Agu 2026 05:45 WIB
Sake Ular khas Okinawa
Foto: (Eran Cohen/Youtube)
Jakarta -

Masih ada sebagian orang yang mengonsumsi daging maupun darah ular. Selain diolah menjadi makanan, darah dan bisa ular juga kerap dipercaya sebagai pengobatan alternatif untuk berbagai penyakit, seperti penyakit kulit hingga asma.

Mengutip British Pharmacological Society, penggunaan bisa ular sebagai pengobatan telah dikenal sejak zaman Yunani Kuno. Racun ular disebut mulai dimanfaatkan sekitar tahun 380 SM. Sementara itu, catatan mengenai penggunaan snake oil atau minyak ular sebagai obat juga ditemukan di Eropa pada abad ke-18 dan Amerika Serikat pada abad ke-19.

Di Indonesia, kepercayaan mengenai khasiat darah dan bisa ular berkembang secara turun-temurun melalui cerita dari mulut ke mulut. Hingga kini, masih ditemukan penjual daging, darah, maupun bisa ular di beberapa daerah. Darah ular biasanya diambil dari ular yang baru dipenggal lalu diminum dalam keadaan segar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lantas, bagaimana hukum mengonsumsi daging dan darah ular menurut Islam?

Berdasarkan syariat Islam, mengonsumsi daging ular maupun meminum darahnya hukumnya haram. Selain termasuk hewan yang dilarang untuk dimakan, darah juga merupakan benda najis yang tidak boleh dikonsumsi, sekalipun dengan alasan pengobatan.

ADVERTISEMENT

Dalam buku Halal atau Haram? Kejelasan Menuju Keberkahan, Ahmad Sarwat menjelaskan bahwa seorang Muslim diharamkan meminum darah karena termasuk benda najis. Selama masih tersedia obat yang halal, maka sesuatu yang haram tidak boleh dijadikan sebagai pilihan pengobatan.

Mengapa Ular Haram Dikonsumsi?

1. Termasuk Hewan Buas yang Bertaring

Salah satu jenis hewan yang diharamkan dalam Islam adalah hewan buas yang memangsa menggunakan taring.

Larangan tersebut disebutkan dalam hadis yang diriwayatkan Ibnu Abbas RA. Rasulullah SAW bersabda,

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ كُلِّ ذِي نَابٍ مِنْ السِّبَاعِ وَعَنْ كُلِّ ذِي مِخْلَبٍ مِنْ الطَّيْرِ

Artinya:

"Rasulullah SAW melarang memakan semua binatang buas yang bertaring dan semua burung yang bercakar." (HR Muslim)

Ular termasuk hewan buas yang memiliki taring sehingga para ulama memasukkannya ke dalam kategori hewan yang haram dikonsumsi.

2. Termasuk Hewan yang Dipandang Khabaits

Ular juga termasuk hewan yang dipandang sebagai al-khabaits, yakni sesuatu yang buruk atau menjijikkan menurut fitrah manusia.

Allah SWT berfirman:

وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبِيثَ

Artinya:

"Dan Dia menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk." (QS Al-A'raf: 157)

Para ulama menjelaskan bahwa al-khabaits adalah segala sesuatu yang pada umumnya dipandang menjijikkan oleh orang yang memiliki fitrah dan selera yang normal, meskipun ada sebagian orang yang tidak merasa jijik terhadapnya.

3. Rasulullah SAW Memerintahkan untuk Membunuh Ular

Alasan lain yang menjadi dasar keharaman ular adalah karena Rasulullah SAW memerintahkan umat Islam untuk membunuh hewan tersebut. Dalam hadis tidak ditemukan anjuran untuk memanfaatkan daging ular sebagai makanan.

Hal ini juga dijelaskan oleh LPPOM MUI. Ular termasuk hewan yang diperintahkan untuk dibunuh sehingga tidak termasuk hewan yang boleh dikonsumsi.

Syaikh Muhammad Fuad Abdul Baqi dalam kitab Al-Lu'lu' wal Marjan meriwayatkan hadis dari Abdullah bin Umar RA. Rasulullah SAW bersabda,

قَالَ ابْنُ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّهُ سَمِعَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْطُبُ عَلَى الْمِنْبَرِ يَقُولُ اقْتُلُوا الْحَيَّاتِ وَاقْتُلُوا ذَا الطُّفْيَتَيْنِ وَالْأَبْتَرَ فَإِنَّهُمَا يَطْمِسَانِ الْبَصَرَ وَيَسْتَسْقِطَانِ الْحَبَلَ

Artinya:

"Ibnu Umar berkata bahwa dirinya mendengar Nabi SAW berkhutbah di atas mimbar. Beliau bersabda, 'Bunuhlah ular, termasuk ular yang memiliki dua garis putih di punggungnya dan ular pendek. Keduanya dapat membutakan mata dan menyebabkan keguguran.'" (HR Bukhari)

Hukum Meminum Darah Ular untuk Pengobatan

Selain dagingnya, darah ular juga haram dikonsumsi. Dalam Islam, darah termasuk benda najis sehingga tidak boleh diminum, meskipun dengan tujuan pengobatan.

Ahmad Sarwat dalam buku Halal atau Haram? Kejelasan Menuju Keberkahan menegaskan bahwa seorang Muslim tidak diperbolehkan berobat menggunakan sesuatu yang diharamkan selama masih tersedia alternatif yang halal.

Pandangan ini juga sejalan dengan penjelasan LPPOM MUI yang menyebutkan bahwa berobat memang dianjurkan dalam Islam, tetapi tidak boleh menggunakan bahan yang haram.

Rasulullah SAW bersabda:

"Sesungguhnya Allah telah menurunkan penyakit dan juga obatnya. Allah menjadikan setiap penyakit ada obatnya. Maka berobatlah, namun jangan berobat dengan yang haram." (HR Abu Dawud)

Dalam hadits lain, Abu Hurairah RA meriwayatkan:

"Rasulullah SAW melarang berobat dengan sesuatu yang khabits (haram karena najis atau kotor)." (HR Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah)

Dengan demikian, menurut syariat Islam, baik daging maupun darah ular tidak boleh dikonsumsi. Seorang muslim dianjurkan memilih makanan dan pengobatan yang halal serta baik, sebagaimana diajarkan dalam Al-Qur'an dan sunnah Rasulullah SAW.



(lus/dvs)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads