Dalam Islam, muslim dilarang langsung membunuh ular di rumah. Bukan tanpa alasan, terkait hal ini dijelaskan dalam hadits Rasulullah SAW.
Sejatinya, Islam mengajarkan umatnya untuk menyayangi sesama makhluk ciptaan Allah SWT termasuk hewan dan tumbuhan. Walau begitu, bukan berarti tidak diperbolehkan membunuh hewan yang membahayakan keselamatan.
Menurut buku Ekoteologi Islam karya Ahmad Zumaro, secara eksplisit Islam tidak melarang manusia membunuh hewan yang mengganggu dan membahayakan. Jika memang hewan itu berpotensi menimbulkan ancaman bagi keselamatan nyawa, maka diperbolehkan membunuhnya tanpa merusak habitatnya. Sebab, merusak habitat hewan sama dengan membunuhnya secara massal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada beberapa hewan yang secara eksplisit boleh dibunuh yaitu tikus, kalajengking, elang, gagak, dan anjing galak. Sebab, kelimanya merupakan binatang pengganggu.
Begitu juga dengan ular. Sebagaimana diketahui, ular merupakan hewan yang memiliki bisa dan gigitannya bisa menewaskan manusia.
Meski demikian, Rasulullah SAW melarang muslim langsung membunuh ular yang ada di rumah. Apa alasannya?
Alasan Ular di Rumah Tidak Boleh Langsung Dibunuh
Dilansir dari kitab Alam al-Malaikah al-Abrar & Alam al-Jinn wa asy-Syayathin oleh Umar Sulaiman Abdullah Al-Asyqar terjemahan Kaserun AS Rahman, alasan tidak diperbolehkan langsung membunuh ular yang ada di rumah karena bisa jadi mereka merupakan jin Islam penghuni rumah berwujud ular.
Hal ini disebutkan dalam hadits Rasulullah SAW,
"Sesungguhnya ada sekelompok jin di Madinah yang telah masuk Islam. Maka, barang siapa melihat salah satu dari para awamir (jin penghuni rumah; berwujud ular), berilah peringatan sebanyak tiga kali, jika setelah itu masih kelihatan (ular) hendaklah ia membunuhnya, karena itu adalah setan." (HR Muslim)
Jin merupakan makhluk gaib yang dapat mengubah wujudnya. Tetapi jika ular itu bersarang di rumah, muslim diperbolehkan memberi para ular peringatan sebanyak tiga kali.
Apabila ular tersebut tidak pergi meski sudah diperingati tiga kali, maka diperbolehkan membunuh ular itu. Pendapat lainnya juga menjelaskan larangan tersebut hanya berlaku pada ular yang ada di rumah-rumah Madinah. Wallahu a'lam.
Ular yang Boleh Dibunuh dalam Islam
Melalui hadits lainnya disebutkan beberapa ular yang harus dibunuh dalam Islam. Ular ini mampu membutakan mata hingga menggugurkan kandungan karena racun atau bisanya, seperti diterangkan dalam buku Mukhtashar Shahih Muslim oleh Muhammad Nashiruddin Al Albani terjemahan Elly Lathifah.
Dua ular tersebut adalah yang memiliki dua garis putih dan ular dengan ekor pendek berwarna biru. Hadits terkait perintah membunuh kedua ular ini disebutkan dalam kitab Lu'lu' wal Marjan karya Muhammad Fuad Abdul Baqi yang diterjemahkan Ahmad Fadhil, Nabi Muhammad SAW bersabda:
"Bunuhlah ular dan bunuhlah ular yang di punggungnya ada dua garis putih, dan ular pendek. Karena kedua ular itu menghapus (membutakan) pandangan dan menggugurkan kandungan." (HR Bukhari)
Wallahu a'lam.
(aeb/inf)












































Komentar Terbanyak
Soal Presiden Beli Sapi Kurban Pakai APBN, MUI: Disunnahkan bagi Pemimpin
Prabowo Akan Salat Idul Adha di Prancis, Kurban 1.098 Sapi Tetap Jalan
Guru Besar UIN Jakarta: Sapi Kurban Presiden Dipahami sebagai Program Sosial Negara