Kementerian Agama (Kemenag) mulai menerapkan sistem kerja berbasis digital untuk menciptakan tata kelola yang lebih efektif, terbuka, dan akuntabel.
Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi'i mengatakan, transformasi digital menjadi langkah strategis untuk meningkatkan tata kelola di lingkungan Kementerian Agama. Menurutnya, perubahan sistem kerja dari manual menjadi elektronik diperlukan untuk membangun organisasi yang modern dengan dukungan data yang akurat.
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden yang meminta seluruh kementerian dan lembaga membangun sistem pemerintahan berbasis digital. Sistem ini nantinya menjadi pusat informasi internal Kemenag guna memudahkan perumusan kebijakan, pengambilan keputusan, serta pengelolaan organisasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Presiden memberi penekanan bahwa setiap kementerian wajib mengonstruksi seluruh kegiatan dan informasinya dalam bentuk sistem digital. Sistem ini akan menjadi pusat informasi di internal Kementerian Agama untuk memudahkan perumusan kebijakan, pengambilan keputusan, sekaligus tata kelola kementerian," ujar Wamenag, dikutip dari laman resmi Kementerian Agama, Senin (27/7/2026)
Menurut Wamenag, sistem digital akan memudahkan pimpinan memperoleh berbagai informasi penting secara cepat. Data pegawai, layanan setiap unit kerja, pelaksanaan program, hingga informasi kelembagaan di seluruh satuan kerja dapat diakses melalui sistem yang terhubung.
Selain membantu pekerjaan sehari-hari, digitalisasi juga mendukung penerapan manajemen talenta ASN berbasis merit. Data yang tersedia dapat digunakan untuk menentukan pembinaan karier, promosi jabatan, dan pengisian posisi strategis sesuai kemampuan pegawai serta kebutuhan organisasi.
Wamenag menegaskan bahwa pengembangan karier ASN harus dilakukan secara terbuka dan objektif. Setiap keputusan mengenai pengelolaan pegawai harus berdasarkan data, kinerja, dan kompetensi.
Untuk mempercepat penerapan sistem tersebut, seluruh unit eselon I diminta menyiapkan sistem digital sesuai bidang masing-masing. Implementasi awal ditargetkan dimulai setelah 17 Agustus, sedangkan penerapan secara menyeluruh paling lambat dilakukan pada peringatan Hari Amal Bakti (HAB) Kementerian Agama.
Agar proses perubahan dari sistem manual menuju digital berjalan sesuai rencana, Wamenag menugaskan Inspektorat Jenderal membentuk tim yang mengawal pelaksanaan transformasi tersebut.
"Semua unit harus mulai menata sistem digitalnya. Kita ingin membangun tata kelola yang modern, transparan, berbasis data, dan berbasis merit sehingga setiap keputusan benar-benar lahir dari sistem yang akuntabel," pungkasnya.
Melalui transformasi digital ini, Kementerian Agama berharap proses kerja menjadi lebih tertata, pengelolaan ASN berjalan secara objektif, dan setiap kebijakan dapat dibuat berdasarkan data yang akurat.
