Mahfud MD: Indonesia Bukan Negara Islam, Tapi Negara Islami yang Berdiri Atas Kompromi

Mahfud MD: Indonesia Bukan Negara Islam, Tapi Negara Islami yang Berdiri Atas Kompromi

Hanif Hawari - detikHikmah
Senin, 27 Jul 2026 10:15 WIB
Mantan Menkopolhukam RI, Prof. Mahfud MD saat memberikan keterangan di Tirtonirmolo, Kasihan, Bantul, Sabtu (6/6/2026).
Mahfud MD (Foto: Pradito Rida Pertana/detikJogja)
Jakarta -

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD kembali menegaskan fondasi kebangsaan Republik Indonesia di hadapan para tokoh dan ulama nasional. Mahfud menegaskan bahwa Indonesia bukanlah sebuah negara Islam, melainkan negara 'Islami' yang berdiri kokoh di atas konsensus luhur masyarakat sipil.

Pernyataan tersebut disampaikan Mahfud saat mengisi materi pada Sidang Pleno XV Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) bertema "Masyarakat Madani (Civil Society) di Tengah Dinamika Kehidupan Nasional Dewasa Ini" di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Sabtu (25/7/2026) malam.

Di depan ratusan peserta kongres, Pakar Hukum Tata Negara ini menggarisbawahi perbedaan fundamental antara istilah "Islam" yang merujuk pada simbolisme formal dengan "Islami" yang mencerminkan esensi nilai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Mahfud, struktur dan asas Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sejatinya sudah sangat selaras dengan norma-norma luhur ajaran Islam. Oleh karena itu, penerapan ajaran Islam tidak mesti diwujudkan melalui penamaan atau simbol-simbol formalis.

ADVERTISEMENT

"Apakah Indonesia ini Negara Islam? Sudah berkali-kali saya katakan, Indonesia bukan negara Islam, tapi Indonesia ini negara Islami. Islam dan Islami itu berbeda. Islam itu nama dan simbolis, sedangkan Islami itu sifat. Namanya tidak harus Islam, tetapi nilai-nilainya harus Islam," kata Prof. Mahfud MD, dikutip dari laman MUI.

Lebih lanjut, Mahfud menyejajarkan proses kelahiran NKRI dengan pembentukan Piagam Madinah (Misaq al-Madinah) oleh Nabi Muhammad SAW. Piagam tersebut dinilainya sebagai manifestasi kesepakatan inklusif yang menyatukan ragam suku dan keyakinan dalam wadah geopolitik yang beradab.

Dalam pemaparannya, Mahfud merunut sejarah panjang pergerakan masyarakat sipil (civil society) tanah air. Mulai dari berdirinya Jamiat Kheir pada 1905, Syarikat Islam, Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, hingga kepeloporan pemuda dalam Sumpah Pemuda 1928 yang menyemai benih kesadaran berbangsa.

Ia menekankan momentum bersejarah pada 18 Agustus 1945, saat para tokoh Islam dengan jiwa besar sepakat menghapus tujuh kata dalam Piagam Jakarta demi menjaga keutuhan Republik yang baru merdeka.

"Kenapa dicoret dan diubah? Karena waktu itu demi kompromi keselamatan negara. Indonesia lahir dari civil society, bukan civil society yang lahir setelah Indonesia merdeka. Para pemimpin kita berjiwa besar meletakkan dasar negara yang inklusif," terangnya.

Pada kesempatan yang sama, Mahfud meminta publik untuk menghentikan kekhawatiran berlebihan terkait isu-isu sektarian, seperti narasi kristenisasi maupun dugaan Islamofobia sistematis oleh negara. Ia menilai dikotomi semacam itu sudah tidak relevan lagi di era sekarang, mengingat ruang publik dan birokrasi pemerintahan telah diisi secara luas oleh elemen umat Islam.

Mahfud menegaskan bahwa pekerjaan rumah terbesar bangsa saat ini bukan lagi perdebatan ideologis yang sudah tuntas, melainkan krisis di bidang hukum dan ekonomi.

"Perdebatan ideologi sudah selesai, negara ini sudah sangat Islami. Yang perlu kita perjuangkan bersama sekarang adalah bagaimana menegakkan hukum yang berkeadilan dan mengentaskan kemiskinan," pungkas Mahfud MD.



(hnh/erd)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads