Kemenhaj Perpanjang Seleksi Administrator dan Pengawas hingga 5 Agustus 2026

Kemenhaj Perpanjang Seleksi Administrator dan Pengawas hingga 5 Agustus 2026

Anisa Rizki Febriani - detikHikmah
Jumat, 24 Jul 2026 12:30 WIB
Sekretaris Jenderal Kemenhaj Teguh Dwi Nugroho
Sekretaris Jenderal Kemenhaj Teguh Dwi Nugroho. Foto: Dok Kemenhaj RI
Jakarta -

Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia memperpanjang pendaftaran Seleksi Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas hingga 5 Agustus 2026. Semula, batas akhir pendaftaran adalah 22 Juli 2026.

Kebijakan itu jadi bagian untuk memperkuat penerapan sistem merit serta memberi kesempatan yang lebih luas kepada aparatur sipil negara (ASN) yang memenuhi persyaratan untuk berpartisipasi dalam proses seleksi.

Perpanjangan masa pendaftaran ini tertuang dalam Surat Sekretaris Jenderal Nomor S-452/SJ/2026 tanggal 23 Juli 2026 tentang Perpanjangan Masa Pendaftaran Seleksi ASN Karier Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas di lingkungan Kementerian Haji dan Umrah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagai informasi, seleksi dilaksanakan lewat aplikasi ASN Karier Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai implementasi sistem merit dalam manajemen ASN yang menjunjung tinggi profesionalisme, objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas. Melalui mekanisme tersebut, Kemenhaj berupaya memastikan setiap jabatan diisi oleh ASN yang memiliki kompetensi, kualifikasi, integritas, dan rekam jejak sesuai dengan kebutuhan organisasi.

ADVERTISEMENT

Menurut penuturan Sekretaris Jenderal Kemenhaj Teguh Dwi Nugroho, perpanjangan masa pendaftaran dilakukan demi mengoptimalkan partisipasi ASN yang memenuhi persyaratan. Dengan begitu, proses seleksi diharapkan menghasilkan pejabat administrator dan pengawas yang mampu mendukung transformasi kelembagaan Kemenhaj.

"Perpanjangan ini merupakan langkah untuk memberikan kesempatan yang lebih luas kepada ASN yang memenuhi persyaratan agar dapat mengikuti proses seleksi. Dengan semakin banyak kandidat yang berkualitas, kami berharap dapat menghasilkan pejabat administrator dan pengawas yang profesional, berintegritas, adaptif, serta mampu menjawab tantangan organisasi ke depan," kata Teguh dalam keterangannya, dikutip pada Jumat (24/5/2026).

Dalam ketentuan terbaru itu, seluruh pimpinan unit kerja di lingkungan Kemenhaj diminta mendorong pegawai yang memenuhi persyaratan agar memanfaatkan kesempatan tersebut dan mengikuti proses seleksi.

Teguh juga menyebut pengisian Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas melalui sistem merit merupakan bagian penting dalam membangun birokrasi yang adaptif, profesional, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam penyelenggaraan layanan haji dan umrah.

Sejalan dengan komitmen pembangunan Zona Integritas, Kemenhaj kembali menegaskan seluruh tahapan seleksi dilaksanakan secara bersih, transparan, objektif, dan akuntabel dengan menolak segala bentuk suap, gratifikasi, konflik kepentingan, maupun praktik lain yang bertentangan dengan prinsip integritas dan sistem merit.

Optimalisasi seleksi itu Kemenhaj berharap mampu menghadirkan pemimpin yang kompeten, berintegritas, dan berorientasi pada kinerja demi memperkuat transformasi kelembagaan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.



(aeb/lus)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads