Viral Kolesom Jumbo, LPPOM Tegaskan Bukan Jamu tapi Khamar

Viral Kolesom Jumbo, LPPOM Tegaskan Bukan Jamu tapi Khamar

Hanif Hawari - detikHikmah
Jumat, 17 Jul 2026 17:00 WIB
Foto: Direktur Utama LPPOM MUI, Muti Arintawati.
Direktur Utama LPPOM MUI, Muti Arintawati. (Foto: Hanif Hawari/detikcom)
Jakarta -

Minuman tradisional kolesom jumbo belakangan menjadi perbincangan hangat di media sosial. Produk yang viral karena diburu masyarakat hingga memunculkan antrean panjang itu kini menjadi sorotan setelah muncul informasi kandungan alkoholnya mencapai 19,7 persen.

Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPPOM mengingatkan masyarakat agar tidak hanya terpikat oleh popularitas suatu produk. Menurut LPPOM, jika kandungan alkohol tersebut benar, kolesom jumbo tidak dapat dikategorikan sebagai jamu atau minuman herbal halal, melainkan termasuk khamar berdasarkan ketentuan syariat Islam.

"Popularitas suatu produk bukanlah ukuran kehalalannya. Masyarakat perlu memahami bahwa Islam memiliki ketentuan yang jelas mengenai kandungan minuman yang diharamkan. Minuman kolesom jumbo tergolong khamar karena dampak memabukkan," ujar Direktur Utama LPPOM Muti Arintawati, dalam keterangan persnya, Jumat (17/7/2026.)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apalagi, kandungan alkoholnya sangat tinggi, mencapai 19,7 persen. Ini melampaui minuman beralkohol seperti bir yang umumnya memiliki kadar di bawah 5 persen," lanjutnya.

Muti menjelaskan, penilaian terhadap produk tersebut mengacu pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 10 Tahun 2018 tentang Produk Makanan dan Minuman yang Mengandung Alkohol/Etanol.

ADVERTISEMENT

Dalam fatwa tersebut ditegaskan bahwa minuman yang mengandung alkohol atau etanol (C₂H₅OH) lebih dari 0,5 persen tergolong sebagai khamar. Minuman yang masuk kategori khamar bersifat najis dan haram dikonsumsi, baik dalam jumlah sedikit maupun banyak.

"Apabila informasi kandungan alkohol sekitar 19,7 persen tersebut benar, maka angkanya sudah sangat jauh di atas ambang batas 0,5 persen sebagaimana diatur dalam Fatwa MUI Nomor 10 Tahun 2018. Karena itu, masyarakat perlu memahami bahwa status halal tidak dapat dilepaskan dari ketentuan syariat yang berlaku," jelasnya.

Halal Tak Hanya Ditentukan Bahan Baku

LPPOM juga mengingatkan masih banyak masyarakat yang menganggap seluruh minuman tradisional otomatis halal karena dibuat dari bahan alami seperti rempah, tanaman herbal, maupun buah-buahan.

Padahal, menurut Muti, penetapan status halal tidak hanya ditentukan oleh bahan baku, tetapi juga proses produksi, termasuk proses fermentasi yang dapat menghasilkan alkohol.

Ia menjelaskan, selama proses fermentasi, gula alami pada bahan pangan diubah oleh mikroorganisme menjadi alkohol dalam kondisi tanpa oksigen. Semakin lama fermentasi berlangsung, kadar alkohol yang terbentuk dapat meningkat.

"Bahan baku alami memang dapat berstatus halal. Namun proses fermentasi dapat menghasilkan minuman yang mengandung alkohol. Karena itu, pemeriksaan halal tidak hanya melihat bahan yang digunakan, tetapi juga proses produksi, pengendalian fermentasi, hingga karakteristik produk akhirnya," katanya.

Khasiat Bukan Penentu Status Halal

LPPOM menegaskan bahwa klaim manfaat kesehatan maupun tren viral di media sosial tidak dapat dijadikan dasar untuk menentukan kehalalan suatu produk.

Selain itu, Muti mengingatkan penjualan minuman beralkohol di Indonesia juga diatur oleh pemerintah melalui perizinan tertentu. Penjual wajib memenuhi ketentuan yang berlaku, termasuk memastikan produk hanya dijual kepada konsumen yang telah memenuhi batas usia sesuai regulasi.

"Setiap usaha yang menyajikan minuman beralkohol dengan volume tertentu dan kadar tertentu memerlukan izin dari pemerintah, seperti Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol karena regulasi ketat untuk mengatasi ekses negatif minuman keras," kata Muti.

"Penjual juga harus memastikan penjualan dilakukan kepada konsumen berusia di atas 21 tahun. Sayangnya, Indonesia belum seketat Malaysia yang melarang penjualan minuman beralkohol kepada muslim berdasarkan informasi di kartu identitas," sambungnya.

Menurut Muti, fenomena viral kolesom jumbo seharusnya menjadi momentum untuk meningkatkan literasi halal masyarakat. Di tengah derasnya arus informasi di media sosial, masyarakat diimbau lebih kritis dalam memilih produk pangan dengan tidak hanya mempertimbangkan rasa, manfaat, atau popularitas, tetapi juga memastikan produk tersebut memenuhi ketentuan halal dan dipasarkan sesuai aturan yang berlaku.

Seperti diketahui, kolesom jumbo merupakan minuman hasil fermentasi buah anggur yang dipadukan dengan ekstrak rempah dan tanaman kolesom atau ginseng jawa (Talinum triangulare). Produk tersebut dipasarkan sebagai minuman tradisional yang diklaim membantu menghangatkan tubuh dan memulihkan stamina setelah beraktivitas.



(hnh/kri)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads