Ayah Menolak Menjadi Wali Nikah, Apa Solusinya dalam Islam?

Ayah Menolak Menjadi Wali Nikah, Apa Solusinya dalam Islam?

Devi Setya - detikHikmah
Jumat, 17 Jul 2026 10:15 WIB
Ilustrasi cincin pernikahan
Foto: Getty Images/iStockphoto/nurdanst
Jakarta -

Di Islam, wali nikah memiliki kedudukan yang sangat penting dalam akad pernikahan. Kehadiran wali, khususnya wali nasab seperti ayah kandung, menjadi salah satu syarat sah pernikahan bagi mempelai perempuan menurut mayoritas ulama.

Namun, tidak sedikit calon pengantin perempuan yang menghadapi persoalan ketika ayah menolak menjadi wali nikah. Penolakan tersebut bisa disebabkan berbagai alasan, mulai dari perbedaan pilihan pasangan, masalah keluarga, hingga persoalan ekonomi atau status sosial.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedudukan Wali dalam Pernikahan

Dikutip dari buku Kitab Terlengkap Biografi Empat Imam Mazhab karya Ustadz Rizem Aizid, dijelaskan wali memiliki beberapa arti, seperti rasa cinta (mahabbah) dan pertolongan (nushrah), serta kekuasaan (sulthan) dan kekuatan (qudrah). Hal ini mengartikan bahwa seorang wali adalah orang yang menolong atau memiliki kekuasaan.

Sedangkan menurut syara', wali nikah adalah orang yang berhak menikahkan seorang perempuan. Dengan demikian, orang yang berhak menjadi wali nikah adalah ayah kandung, kemudian kakek dari ayah, dan seterusnya dari garis keturunan ayah ke atas.

ADVERTISEMENT

Jika mereka semua tidak bisa menjadi wali nikah karena alasan tertentu yang diperbolehkan, maka wali nikah dapat dilakukan oleh saudara kandung laki-laki (kakak dan lain-lain).

Berikut urutan wali nikah dalam Islam dimulai dari wali nasab, yaitu kerabat laki-laki dari garis ayah. Urutannya secara umum adalah:

1. Ayah kandung.
2. Kakek dari garis ayah.
3. Saudara laki-laki kandung.
4. Saudara laki-laki seayah.
5. Keponakan laki-laki dari saudara laki-laki.
6. Paman dari garis ayah.
7. Kerabat laki-laki lainnya sesuai urutan nasab.

Apabila tidak ada wali nasab yang memenuhi syarat atau tidak dapat menjalankan kewaliannya, maka kewenangan tersebut dapat beralih kepada wali hakim.

Dasar mengenai pentingnya wali terdapat dalam hadis Rasulullah SAW, "Tidak sah nikah tanpa wali." (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah)

Dalam hadis lain Rasulullah SAW bersabda, "Perempuan mana saja yang menikah tanpa izin walinya maka nikahnya batal, nikahnya batal, nikahnya batal." (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)

Karena itu, Islam menempatkan wali sebagai pihak yang bertugas menjaga kemaslahatan calon mempelai perempuan dalam pernikahan.

Bolehkah Ayah Menolak Menjadi Wali?

Pada dasarnya, seorang ayah diperbolehkan tidak menyetujui pernikahan anaknya apabila memiliki alasan yang dibenarkan oleh syariat.

Misalnya, calon suami diketahui tidak menjalankan kewajiban agama, memiliki akhlak yang buruk, terlibat dalam perbuatan maksiat, atau terdapat alasan syar'i lain yang dikhawatirkan akan membawa mudarat bagi putrinya.

Dalam kondisi seperti ini, penolakan wali bertujuan untuk melindungi kepentingan anak, bukan menghalangi haknya untuk menikah.

Namun, jika penolakan dilakukan tanpa alasan yang dibenarkan menurut syariat, hukumnya berbeda.

Dikutip dari buku Eksistensi Kearifan Lokal Undang-Undang Adat Lembaga Di Kota Bengkulu dalam Bingkai Hukum Nasional karya Prof. Dr. H. Sirajudd, dalam hukum di Indonesia yang diakomodasi dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) menyebutkan bahwa wali yang tidak ingin menikahkan itu dikenal dengan istilah wali adlal.

Wali adlal yaitu wali yang menolak menikahkan perempuan yang berada di bawah perwaliannya tanpa alasan syar'i.

Contohnya antara lain:

- Menolak karena calon suami berasal dari keluarga sederhana.
- Menolak karena perbedaan suku atau daerah.
- Menolak karena persoalan pribadi dengan keluarga calon mempelai.
- Menolak hanya demi kepentingan tertentu tanpa mempertimbangkan kemaslahatan anak.

Apabila calon mempelai laki-laki memiliki agama yang baik, akhlak yang terpuji, serta memenuhi syarat untuk menikah, maka penolakan semacam ini tidak dibenarkan.

Solusi Jika Ayah Menolak Menjadi Wali

Ahmad Sarwat dalam bukunya yang berjudul Ensiklopedi Fikih Indonesia: Pernikahan menjelaskan bahwa Islam memberikan beberapa jalan keluar apabila terjadi penolakan dari wali.

1. Mengutamakan Musyawarah

Langkah pertama yang dianjurkan adalah melakukan dialog secara baik dengan ayah atau wali.

Calon pengantin bersama keluarga dapat menjelaskan alasan memilih pasangan serta meminta pendapat tokoh keluarga atau ulama agar persoalan dapat diselesaikan secara kekeluargaan.

Dalam banyak kasus, komunikasi yang baik mampu menghilangkan kesalahpahaman.

2. Melibatkan Tokoh Agama atau Mediator

Jika musyawarah belum membuahkan hasil, keluarga dapat meminta bantuan ustaz, ulama, penghulu, atau tokoh masyarakat yang dihormati untuk menjadi penengah.

3. Mengajukan Penetapan Wali Hakim

Apabila terbukti wali menolak tanpa alasan syar'i atau tidak bersedia menikahkan meski calon mempelai telah memenuhi syarat, maka kewenangan perwalian dapat dialihkan kepada wali hakim.

Di Indonesia, mekanisme ini dilakukan melalui proses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan biasanya memerlukan penetapan dari Pengadilan Agama sebelum akad nikah dilaksanakan oleh pejabat yang berwenang.



(dvs/lus)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads