Safar sering dikaitkan sebagai bulan pembawa sial. Dari segi agama, Islam menganggap semua bulan dalam kalender Hijriah adalah baik.
Rasulullah SAW dalam sebuah hadits juga menjelaskan tidak ada kesialan pada bulan Safar. Beliau bersabda:
"Tidak ada penularan penyakit (dengan sendirinya), tidak ada thiyarah, tidak ada kesialan karena burung hantu, tidak ada kesialan pada bulan Safar." (HR Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Ahmad)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut buku Mengenal Nama Bulan dalam Kalender Hijriyah yang ditulis Ida Fitri Shohibah, Safar diartikan sebagai kosong. Ada juga pendapat yang mengartikan Safar sebagai warna kuning.
Lantas, benarkah muslim tidak boleh menikah pada bulan Safar?
Bolehkah Menikah Ketika Bulan Safar?
KH Yahya Zainul Ma'arif dalam ceramahnya menegaskan kebolehan menikah pada bulan Safar. Menurutnya, tidak ada bulan celaka dalam Islam.
"Boleh dong (menikah) bulan Safar. Nikah itu kebaikan kok, jangan ditunda. Gak ada bulan sengsara, gak ada bulan celaka. Semua hari adalah baik," ujar ulama asal Blitar itu dalam YouTube Al Bahjah TV. detikHikmah telah mendapat izin mengutip channel tersebut.
Buya Yahya menjelaskan, sebaik-baiknya kebaikan sudah sepantasnya dipercepat termasuk menikah untuk menghindari zina. Islam tidak mengenal hari sengsara.
"Jangan percaya dengan hari sengsara, gak ada hari sengsara. Sengsar itu zina gak mau nikah, sengsara itu melakukan keharaman. Sebaik-baik kebaikan ya dipercepat," sambungnya.
Dilansir dari situs Majelis Ulama Indoensia, Rasulullah SAW tidak pernah melarang umatnya untuk melakukan aktivitas apa pun pada bulan Safar, termasuk pernikahan. Dalam sejumlah riwayat ditemukan sejumlah sahabat Nabi SAW melangsungkan pernikahan ketika Safar tanpa dilarang sang rasul.
Kepercayaan terhadap kesialan pada bulan Safar bertentangan dengan prinsip tauhid dalam Islam. Muslim diajarkan hanya bergantung kepada Allah SWT dan tidak mempercayai adanya kekuatan lain selain Allah SWT yang bisa mendatangkan manfaat atau mudharat.
Allah SWT berfirman dalam surah Al An'am ayat 17,
وإن يمسسك الله بضر فلا كاشف له إلا هو وإن يمسسك بخير فهو على كل شيء قدير
Artinya: "Dan jika Allah menimpakan sesuatu kemudharatan kepadamu, maka tidak ada yang dapat menghilangkannya melainkan Dia sendiri. Dan jika Allah menghendaki kebaikan bagi kamu, maka tidak ada yang dapat menolak karunia-Nya."
Adapun terkait pernikahan, Islam menganjurkan untuk mempercepat pernikahan bagi mereka yang sudah siap dan mampu. Rasulullah SAW bersabda:
"Wahai para pemuda, barang siapa di antara kalian yang sudah mampu menikah, maka menikahlah. Sungguh menikah itu lebih menenteramkan mata dan kelamin. Bagi yang belum mampu, maka berpuasalah karena puasa bisa menjadi tameng baginya." (HR Bukhari)
Hadits di atas tidak menyebut adanya pengecualian waktu tertentu, termasuk bulan Safar. Para ulama salaf dan khalaf sepakat tidak ada larangan menikah di bulan Safar.
Imam Ibnu Hajar Al Asqalani dalam kitab Fath al-Bari mengatakan kepercayaan terhadap kesialan bulan Safar adalah bagian dari tathayur atau percaya pada keburukan yang dilarang dalam Islam.
Pendapat tersebut sejalan dengan yang dikemukakan Imam An Nawawi dalam Syarh Muslim. Beliau menegaskan semua bentuk kepercayaan terhadap nasib sial yang dikaitkan dengan waktu tertentu adalah batil dan bertentangan dengan akidah Islam.
Wallahu a'lam.

Komentar Terbanyak
Konflik Iran-AS Memanas, Gus Yahya Serukan Perdamaian
Orang Miskin Masuk Surga 500 Tahun Lebih Dulu Sebelum Orang Kaya
Mesir dan Turki Tolak Kapal Pesiar LGBTQ , Jaga Nilai Masyarakat Setempat