Sholat berjamaah dinilai lebih utama daripada sholat sendiri atau munfarid. Banyak keistimewaan yang bisa diraih muslim dari sholat berjamaah.
Rasulullah SAW bersabda dalam hadits yang berasal dari Abdullah bin Umar RA:
"Sholat berjamaah lebih utama daripada sholat sendirian dengan dua puluh tujuh derajat (pahala)." (HR Bukhari)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anjuran sholat berjamaah disebutkan dalam surah An Nisa' ayat 102, Allah SWT berfirman:
...وَإِذَا كُنتَ فِيهِمْ فَأَقَمْتَ لَهُمُ ٱلصَّلَوٰةَ فَلْتَقُمْ طَآئِفَةٌ مِّنْهُم مَّعَكَ وَلْيَأْخُذُوٓا۟ أَسْلِحَتَهُمْ
Artinya: "Dan apabila engkau (Muhammad) berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu engkau hendak melaksanakan sholat bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (sholat) besertamu dan menyandang senjata mereka..."
Menurut kitab Sholatul Mu'min susunan Sa'id bin Wahf Al-Qahthani terbitan Quanta, secara bahasa jemaah berarti kumpulan atau sekelompok orang yang disatukan oleh tujuan yang sama. Pengertian jemaah dari segi istilah adalah banyaknya atau berkumpulnya orang-orang dan minimal terdiri dari dua orang yaitu imam dan makmum.
Diterangkan dalam buku Panduan Sholat Rosulullah 2 tulisan Imam Abu Wafa, salah satu keutamaan sholat berjamaah adalah pahalanya dilipatgandakan hingga 25 kali lipat. Dari Abu Hurairah RA, Nabi SAW bersabda:
"Sholat seorang laki-laki secara berjamaah dilipatgandakan pahala sebanyak 25 kali lipat daripada sholat di rumah atau di pasarnya." (HR Bukhari)
Lantas, bagaimana jika muslim menunda sholat agar bisa berjamaah? Apakah hal tersebut diperbolehkan?
Hukum Sengaja Menunda Sholat agar Bisa Berjamaah
Dilansir dari NU Online, Syekh Bakri Syatha dalam kitabnya Hasyiah I'anah at-Thalibin yang mengutip kitab al-Mughni menjelaskan terkait keinginan menunda sholat agar bisa berjamaah. Menurutnya, jika imam sedang tasyahud akhir disunnahkan bagi mereka tetap bermakmum dan tidak menunda sholat.
Namun, al-Mutawalli memiliki pendapat yang beda dan pendapat ini dijadikan pegangan. Yang lebih utama menurutnya jika tertinggal sholat berjamaah dan masih ada jemaah lain yang bisa diikuti hendaknya dia menunda sholat agar bisa menyempurnakannya dengan cara berjamaah.
"Redaksi kitab al-Mughni: (Cabang pembahasan) Jika sekelompok orang masuk ke masjid sementara imam sudah berada di tasyahud terakhir, maka menurut al-Qadli Husain disunahkan bagi mereka untuk tetap bermakmum kepadanya, dan tidak menunda sholat. Namun al-Mutawalli berpendapat sebaliknya, dan pendapat inilah yang dijadikan pegangan (mu'tamad). Bahkan yang lebih utama bagi seseorang-apabila ia telah tertinggal sebagian sholat berjamaah, dan ia berharap masih ada jamaah lain yang bisa ia ikuti sehingga mendapatkan sholat secara sempurna dalam waktunya-adalah menunda sholat agar ia dapat menyempurnakannya bersama jamaah tersebut. Hal ini berlaku bila ia hanya menunaikan satu kali sholat. Adapun jika tidak, maka yang lebih utama adalah sholat bersama jamaah yang ada, lalu mengulanginya lagi bersama jamaah yang lain." (Hasyiah i'anah at-Thalibin)
Dengan demikian, saat seseorang ingin sholat berjamaah sementara imam sudah selesai maka lebih baik dia menunggu imamnya selesai agar bisa memulai sholat dengan jemaah yang baru. Namun, ketentuan tersebut berlaku jika makmum tidak mengkhawatirkan tertinggalnya awal waktu atau waktu ikhtiar.
Oleh karenanya, saat seorang makmum berada dalam kondisi sendirian dan tidak memungkinkan sholat berjamaah dengan jemaah yang lain maka lebih baik segera mengikuti sholat jemaah yang sudah berlangsung. Ini berlaku meski sholat jamaahnya hampir selesai dengan tujuan tetap mendapat pahala sholat berjamaah. Pendapat ini jadi mu'tamad dalam mazhab Syafi'i.
Wallahu a'lam.

Komentar Terbanyak
Ramai Keluhan soal Tahlilan, Begini Penjelasan soal Jamuan di Rumah Duka
BEM Psikologi UI Sebut Homoseksual Bukan Penyimpangan, MUI Sentil Moral Kampus
Kemenag Tanggapi Hoaks Bolehkan Korupsi Asal Sesuai Syariat