Pertengkaran antara suami dan istri dalam rumah tangga sulit dihindari. Biasanya, jika emosi memuncak tak jarang suami terpancing menjatuhkan talak.
Talak atau perceraian adalah hal yang paling dibenci oleh Allah SWT. Meski begitu, Islam tidak melarang perceraian dalam syariat.
Lalu, bagaimana jika seorang suami menjatuhkan talak ketika istri sedang haid? Sebagaimana diketahui, terdapat ketentuan terkait talak dalam Islam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Islam Larang Jatuhkan Talak Ketika Istri Haid
Dinukil dari buku Sebagaimana Cinta dan Takdir Menghendaki susunan Gilang Abu Luqman, Islam melarang muslim menjatuhkan talak ketika istri dalam keadaan haid. Bahkan, hal ini termasuk talak yang diharamkan.
Terdapat hadits juga terkait talak yang dijatuhkan saat istri sedang haid. Berikut bunyi haditsnya:
"Dari Ibnu Umar RA, bahwa ia menceraikan istrinya yang sedang haid pada masa Rasulullah SAW. Lalu Umar bertanya kepada Rasulullah SAW tentang hal itu, maka beliau bersabda: 'Perintahkan ia untuk merujuknya kembali, kemudian menahannya sampai ia suci, lalu haid kembali, kemudian suci lagi. Setelah itu, jika ia mau, ia boleh menahannya, dan jika ia mau, ia boleh menceraikannya sebelum menyentuhnya. Itulah masa iddah yang diperintahkan Allah untuk menceraikan para wanita." (HR Bukhari Muslim)
Menurut literatur fiqih Syafi'iyyah yang dinukil dari NU Online, menjatuhkan talak ketika istri haid termasuk kategori talak bid'ah, yaitu yang dilakukan dengan cara tidak sesuai syariat. Talak tersebut hukumnya haram seperti dijelaskan Imam Nawawi sebagai berikut:
الطَّلَاقُ سُنِّيٌّ وَبِدْعِيٌّ، وَيَحْرُمُ الْبِدْعِيُّ، وَهُوَ طَلَاقٌ فِي حَيْضٍ لِمَمْسُوسَةٍ
Artinya: "Talak ada yang sesuai sunnah (sunni) dan bid'ah (bid'i). Talak bid'ah diharamkan, yaitu talak yang terjadi saat istri dalam keadaan haid dan sudah disetubuhi." (an-Nawawi dalam Minhajut Thalibin wa 'Umdatul Muftin fil Fiqh)
Tindakan tersebut bisa memanjangkan masa iddah istri. Sebab, masa haid tidak dihitung sebagai bagian dari masa iddah, karenanya perceraian dalam kondisi ini menyebabkan mudharat bagi pihak istri.
Namun, putus hubungan suami istri yang tidak boleh dilakukan ketika haid adalah talak yang dijatuhkan pihak suami. Dengan begitu, jika putus hubungan antara suami istri melalui proses faskh yang diputuskan pengadilan karena alasan tertentu maka hal ini tidak menjadi haram.
Apakah Talak Ketika Istri Haid Tetap Sah?
Merujuk pada buku yang sama, para ulama berbeda pendapat terkait sah atau tidaknya talak yang dijatuhkan ketika istri haid. Pendapat pertama menyatakan talak tersebut tetap sah, tetapi suami berdosa karena melanggar larangan syariat. Pandangan ini dianut mayoritas ulama termasuk mazhab Syafi'i, Maliki, dan Hanafi.
Sementara itu, pendapat kedua dipegang oleh Syaikhul Islam Ibn Taimiyyah dan Syaikh Ibn Utsaimin yang menyatakan talak ketika istri sedang haid tidak sah dan tidak dianggap sebagai talak yang berlaku. Walau demikian, suami tetap berdosa karena melakukan sesuatu yang diharamkan.
Syaikh Ibn Utsaimin pernah ditanya, "Apakah seorang pria diperbolehkan menceraikan istrinya saat dia sedang haid dan apakah perceraian tersebut sah atau tidak?"
Dia menjawab, "Seorang laki-laki tidak diperbolehkan menceraikan istrinya saat dia dalam keadaan haid. Berdasarkan firman Allah Ta'ala: "Wahai Nabi, apabila kalian menceraikan para wanita, cerailah mereka sesuai masa iddahnya." (QS At Talaq: 1)." Perceraian yang sesuai dengan masa iddah adalah jika istri dalam keadaan suci dan belum berhubungan suami istri atau dalam keadaan hamil yang kehamilannya sudah jelas. Kedua kondisi inilah yang membolehkan perceraian."
Wallahu a'lam.
