Nikah Syighar, Praktik Pernikahan yang Diharamkan dalam Islam

Nikah Syighar, Praktik Pernikahan yang Diharamkan dalam Islam

Indah Fitrah Yani - detikHikmah
Kamis, 02 Jul 2026 15:30 WIB
Ilustrasi Pernikahan
Ilustrasi Pernikahan. Foto: Getty Images/iStockphoto/Riza Azhari
Jakarta -

Islam mengatur pernikahan dengan syarat dan ketentuan yang bertujuan menjaga hak kedua mempelai. Salah satu syarat penting ialah adanya mahar yang diberikan kepada mempelai perempuan.

Karena itu, Islam melarang sejumlah praktik pernikahan yang bertentangan dengan syariat. Salah satunya adalah nikah syighar, yaitu pernikahan yang dilakukan dengan cara saling menukar perempuan untuk dinikahkan tanpa mahar.

Lantas, apa yang dimaksud nikah syighar dan mengapa praktik ini diharamkan?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apa Itu Nikah Syighar?

Dalam kitab Fiqhul Islam wa Adillathuhu karya Prof. Dr. Wahbah az-Zuhaili dijelaskan bahwa terdapat empat jenis pernikahan yang rusak dan dilarang oleh syariat, yaitu nikah syighar, nikah mut'ah (kawin kontrak), mengkhitbah perempuan yang telah dikhitbah orang lain, dan nikah muhallil.

Nikah syighar adalah pernikahan yang dilakukan dengan cara saling menukar perempuan yang berada di bawah tanggungan masing-masing, seperti anak perempuan atau saudara perempuan, sebagai syarat berlangsungnya pernikahan.

ADVERTISEMENT

Misalnya, seorang ayah menikahkan putrinya kepada seorang laki-laki dengan syarat laki-laki tersebut juga menikahkan putrinya kepada dirinya atau kepada anggota keluarganya. Dalam pernikahan ini tidak ada mahar yang diberikan, karena masing-masing perempuan dianggap sebagai "pengganti" mahar bagi pihak lainnya.

Penjelasan serupa juga disebutkan dalam buku Ringkasan Fikih Sunnah Sayyid Sabiq karya Syaikh Sulaiman Ahmad Yahya Al-Faifi.

Sebagai gambaran, seorang laki-laki A memiliki anak perempuan bernama B. A menikahkan B dengan laki-laki bernama C. Di sisi lain, C juga memiliki anak perempuan bernama D. Pernikahan tersebut dilakukan dengan syarat C harus menikahkan D kepada A atau pihak yang ditentukan A. Kedua pernikahan berlangsung tanpa mahar. Praktik seperti inilah yang disebut nikah syighar.

Hadits Larangan Nikah Syighar

Larangan nikah syighar dijelaskan dalam sejumlah hadits sahih.

Dalam kitab Bulughul Maram karya Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani disebutkan hadits dari Nafi' dari Ibnu Umar RA:

"Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam melarang perkawinan syighar. Syighar ialah seseorang menikahkan putrinya kepada orang lain dengan syarat orang itu menikahkan putrinya kepadanya, dan keduanya tidak menggunakan maskawin." (Muttafaq Alaih)

Hadits lain juga menyebutkan:

"Tidak ada nikah syighar dalam Islam." (HR. Muslim dari Ibnu Umar)

Selain itu, terdapat pula riwayat:

"Rasulullah melarang nikah syighar." (Muttafaq Alaih)

Hukum Nikah Syighar Menurut Ulama

Berdasarkan penjelasan dalam kitab Fiqhul Islam wa Adillathuhu karya Prof. Dr. Wahbah az-Zuhaili, mayoritas ulama (jumhur) berpendapat bahwa nikah syighar hukumnya tidak sah. Bahkan menurut pendapat yang masyhur dari mazhab Maliki, pernikahan tersebut harus dibatalkan, baik sebelum maupun sesudah terjadi hubungan suami istri.

Sementara itu, Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa akad tersebut dapat menjadi sah apabila masing-masing pihak memberikan mahar mitsli. Menurut mazhab Hanafi, larangan dalam hadits menunjukkan hukum makruh tahrim, sehingga akadnya tidak otomatis batal. Karena itu, mahar yang sepadan wajib diberikan.




(inf/lus)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads