Berapa Lama Daging Kurban Boleh Disimpan? Ini Ketentuannya dalam Islam

Berapa Lama Daging Kurban Boleh Disimpan? Ini Ketentuannya dalam Islam

Anisa Rizki Febriani - detikHikmah
Selasa, 26 Mei 2026 08:00 WIB
Ilustrasi menyimpan daging kambing kurban di kulkas.
Ilustrasi daging kurban (Foto: ChatGPT)
Jakarta -

Ketika Idul Adha, daging kurban hasil sembelihan melimpah meski telah dibagikan. Muslim biasanya mengolah daging tersebut ke banyak menu hidangan, seperti sate, semur, rendang dan semacamnya.

Bahkan, beberapa muslim menaruh daging kurban di freezer agar bisa disimpan untuk jangka waktu yang panjang. Bagaimana pandangan Islam terkait hal ini?

Terdapat hadits dari Nabi Muhammad SAW yang menyebut larangan menyimpan daging kurban melebihi 3 hari Tasyrik, yaitu tanggal 11, 12 dan 13 Zulhijah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rasulullah SAW bersabda,

"Siapa di antara kalian berkurban, maka janganlah ada daging kurban yang masih tersisa dalam rumahnya setelah hari ketiga." (HR Bukhari)

ADVERTISEMENT

Berapa Lama Daging Kurban Boleh Disimpan?

Menurut buku Kitab Fikih Sehari-hari oleh A R Shohibul Ulum, para ulama berbeda pendapat terkait waktu penyimpanan daging kurban. Hal ini dikarenakan hadits Nabi SAW yang menyebut larangan menyimpan daging kurban melebihi tiga hari Tasyrik.

Turut dijelaskan dalam buku Al-Urf dan Pembaruan Hukum Ekonomi Syariah karya KH Muhammad Amin Suma dan KH Said Agil Husin Al Munawar, Rasulullah SAW melarang menyimpan daging kurban hingga tiga hari lalu di lain waktu beliau membolehkannya.

Dari Salamah ibn al-Akwa', Nabi Muhammad SAW bersabda:

"Barangsiapa yang menyembelih hewan kurban, janganlah dia menyisakan sedikitpun dagingnya di dalam rumahnya setelah hari (tayriq) yang ketiga (tanggal 13 Zulhijah)." Ketika tiba hari raya kurban tahun berikutnya, mereka (para sahabat) bertanya: "Wahai Rasulullah, apakah kami melakukan sebagaimana tahun lalu?" Beliau menjawab: "(Tidak), untuk sekarang, silahkan kalian makan, berikan kepada yang lain dan silahkan menyimpannya. Karena sesungguhnya pada tahun lalu manusia ditimpa kesulitan (kelaparan), sehingga aku ingin kalian membantu mereka (yang membutuhkan makanan)." (HR Bukhari)

Larangan menyimpan daging kurban itu terjadi pada 9 Hijriah, sedangkan diperbolehkannya menyimpan lebih dari tiga hari terjadi pada 10 Hijriah. Para ulama berdalil akan diperbolehkannya menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari dan jadi pendapat jumhur ulama.

Sementara itu, Ali dan Ibn Umar tetap tidak memperbolehkan menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari karena tidak sampai kepada mereka hadits tentang keringanan bolehnya menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari. Mereka berdua mendengar hadits larangan dari Rasulullah SAW yang sebelumnya.

Dengan demikian, dapat disimpulkan tidak ada waktu atau batasan tertentu untuk menyimpan daging kurban. Sebab, Nabi Muhammad SAW memperbolehkan menyimpan lebih dari tiga hari.

Wallahu a'lam.




(aeb/lus)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads