Apakah Ibadah Haji atau Umrah Tetap Sah jika Dibiayai Uang Haram?

Apakah Ibadah Haji atau Umrah Tetap Sah jika Dibiayai Uang Haram?

Kristina - detikHikmah
Selasa, 14 Jul 2026 14:05 WIB
Big Isolated  stacks of Indonesian rupiah notes in and around box. A lot of bank paper currency money notes
Ilustrasi uang haram. Foto: Getty Images/RODWORKS
Jakarta -

Haji adalah ibadah wajib bagi setiap muslim yang mampu. Namun, hukum ibadah ini bisa menjadi haram karena sebab tertentu.

Perintah menunaikan haji dan umrah tertuang jelas dalam Al-Qur'an. Allah SWT berfirman dalam surah Al-Baqarah ayat 196,

وَاَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلّٰهِ ۗ فَاِنْ اُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِۚ وَلَا تَحْلِقُوْا رُءُوْسَكُمْ حَتّٰى يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهٗ ۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ بِهٖٓ اَذًى مِّنْ رَّأْسِهٖ فَفِدْيَةٌ مِّنْ صِيَامٍ اَوْ صَدَقَةٍ اَوْ نُسُكٍ ۚ فَاِذَآ اَمِنْتُمْ ۗ فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ اِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِۚ فَمَنْ لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلٰثَةِ اَيَّامٍ فِى الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ اِذَا رَجَعْتُمْ ۗ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ۗذٰلِكَ لِمَنْ لَّمْ يَكُنْ اَهْلُهٗ حَاضِرِى الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِ ࣖ ١٩٦

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Artinya: "Sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah. Akan tetapi, jika kamu terkepung (oleh musuh), (sembelihlah) hadyu yang mudah didapat dan jangan mencukur (rambut) kepalamu sebelum hadyu sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antara kamu yang sakit atau ada gangguan di kepala (lalu dia bercukur), dia wajib berfidyah, yaitu berpuasa, bersedekah, atau berkurban. Apabila kamu dalam keadaan aman, siapa yang mengerjakan umrah sebelum haji (tamatu'), dia (wajib menyembelih) hadyu yang mudah didapat. Akan tetapi, jika tidak mendapatkannya, dia (wajib) berpuasa tiga hari dalam (masa) haji dan tujuh (hari) setelah kamu kembali. Itulah sepuluh hari yang sempurna. Ketentuan itu berlaku bagi orang yang keluarganya tidak menetap di sekitar Masjidilharam. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Mahakeras hukuman-Nya."

ADVERTISEMENT

Hukum Haji dan Umrah Menggunakan Uang Haram

Haji dan umrah pada dasarnya merupakan ibadah sangat mulia yang disyariatkan dalam Islam. Namun, ibadah ini bisa menjadi haram bila dikerjakan dengan harta tidak halal.

Dijelaskan dalam Ensiklopedia Fikih Indonesia 6: Haji dan Umrah oleh Ahmad Sarwat, mengerjakan ibadah haji dengan uang haram maka hukumnya haram. Uang haram yang dimaksud adalah harta yang diperoleh dengan cara haram, seperti uang hasil merampok, menipu, mencuri, korupsi, suap, hingga hasil kegiatan haram lainnya.

Namun, apabila semua syarat dan rukunnya terpenuhi, ibadah haji dengan uang haram itu dianggap sah dan sudah menggugurkan kewajibannya. Demikian menurut pendapat jumhur ulama.

Konsekuensi Haji dengan Uang Haram

Meski ibadah haji maupun umrah tetap sah, ada banyak mudharat yang akan ditimbulkan jika nekat menunaikan haji dengan uang haram. Doa-doa tidak akan diterima bahkan predikat haji mabrur besar kemungkinan tidak didapatkan. Berikut penjelasannya.

1. Tidak Mendapat Ampunan Allah

Salah satu keutamaan haji adalah mendapatkan ampunan Allah SWT. Bahkan orang yang menunaikan haji diibaratkan seperti bayi yang baru lahir ke dunia, bersih dari dosa. Sayang sekali keutamaan ini tidak akan diperoleh orang yang berhaji dengan uang haram.

2. Tidak Mendapat Surga

Jaminan haji mabrur adalah surga. Namun, orang yang menunaikan ibadah ini dengan uang haram tak akan mendapat keutamaan ini.

3. Doa-doanya Ditolak

Doa orang yang berhaji dengan uang haram tidak akan diterima Allah SWT. Sebab, Allah SWT tidak menerima permintaan dari mulut yang makan dari harta haram sebagaimana kisah yang pernah disampaikan Rasulullah SAW.

4. Tidak Dibanggakan di Depan Malaikat

Orang yang menunaikan haji memiliki tempat tersendiri. Allah SWT akan membanggakannya di depan para malaikat.

Namun, hal tersebut tidak akan terjadi pada orang yang menunaikan haji dari uang haram. Sebab, orang yang Allah SWT banggakan itu adalah mereka yang bersih dari dosa.

Naudzubillah min dzalik.



(kri/inf)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads