Ciri-ciri Hewan Kurban yang Layak Disembelih Tahun 2026

Ciri-ciri Hewan Kurban yang Layak Disembelih Tahun 2026

Devi Setya - detikHikmah
Jumat, 01 Mei 2026 12:00 WIB
Ilustrasi Hewan Kurban
Foto: Raul Popadineti/Unsplash
Jakarta -

Sebelum mengamalkan ibadah kurban di momen Idul Adha, setiap muslim wajib tahu ciri-ciri hewan kurban yang layak disembelih. Hal ini menjadi penting agar ibadah sah sesuai dengan syariat.

Perintah berkurban dijelaskan dalam beberapa ayat Al-Qur'an, salah satunya termaktub dalam surah Al Hajj ayat 34-35, Allah SWT berfirman,

وَلِكُلِّ اُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِّيَذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ عَلٰى مَا رَزَقَهُمْ مِّنْۢ بَهِيْمَةِ الْاَنْعَامِۗ فَاِلٰهُكُمْ اِلٰهٌ وَّاحِدٌ فَلَهٗٓ اَسْلِمُوْاۗ وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِيْنَ ۙ - ٣٤ الَّذِيْنَ اِذَا ذُكِرَ اللّٰهُ وَجِلَتْ قُلُوْبُهُمْ وَالصَّابِرِيْنَ عَلٰى مَآ اَصَابَهُمْ وَالْمُقِيْمِى الصَّلٰوةِۙ وَمِمَّا رَزَقْنٰهُمْ يُنْفِقُوْنَ - ٣٥

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Artinya: " Dan bagi setiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (qurban), agar mereka menyebut nama Allah atas rezeki yang dikaruniakan Allah kepada mereka berupa hewan ternak. Maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserahdirilah kamu kepada-Nya. Dan sampaikanlah (Muhammad) kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah), (yaitu) orang-orang yang apabila disebut nama Allah hati mereka bergetar, orang yang sabar atas apa yang menimpa mereka, dan orang yang melaksanakan salat dan orang yang menginfakkan sebagian rezeki yang Kami karuniakan kepada mereka."

ADVERTISEMENT

Untuk bisa melaksanakan kurban dengan sesuai syariat, setiap muslim wajib mengetahui syarat dan ciri-ciri hewan kurban yang layak disembelih.

Jenis Hewan Kurban yang Diperbolehkan

Mengutip buku Fiqih Kurban Suatu Pendekatan Hukum dan Kebijakan: Telaah Teoritik dan Praktik karya Lasan, S.H.I., M.HES, hewan kurban tidak boleh sembarangan. Para ulama sepakat bahwa hewan yang sah untuk dikurbankan adalah hewan ternak atau bahimatul an'am. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam QS Al-Hajj ayat 34 yang menyebutkan bahwa penyembelihan dilakukan atas hewan ternak yang telah Allah SWT tetapkan.

Jenis hewan yang diperbolehkan antara lain:

- Unta
- Sapi atau kerbau
- Kambing
- Domba

Di Indonesia, hewan yang paling umum digunakan adalah sapi, kambing, dan domba. Hewan selain itu tidak sah dijadikan kurban, meskipun memiliki nilai ekonomi tinggi.

Usia Minimal Hewan Kurban

DR. KH. M. Hamdan Rasyid, MA, dan Saiful Hadi El-Sutha dalam bukunya yang berjudul Panduan Muslim Sehari-hari menjelaskan, selain jenis hewannya, usia hewan juga menjadi syarat penting. Hewan yang terlalu muda dianggap belum layak untuk dijadikan kurban. Berikut ketentuan usia minimalnya:

- Unta: minimal 5 tahun (memasuki tahun ke-6)
- Sapi/kerbau: minimal 2 tahun (memasuki tahun ke-3)
- Kambing: minimal 1 tahun (memasuki tahun ke-2)
- Domba: minimal 6 bulan (atau sudah berganti gigi)

Kondisi Fisik dan Kesehatan Hewan

Salah satu ciri utama hewan kurban yang layak adalah sehat dan tidak cacat. Hewan yang memiliki kekurangan fisik yang jelas tidak sah untuk dikurbankan.

Beberapa kondisi yang harus dihindari antara lain, hewan yang buta pada salah satu atau kedua mata, sakit yang tampak jelas, pincang atau tidak bisa berjalan normal, sangat kurus hingga tidak memiliki daging yang cukup.

Selain itu, standar kelayakan yang juga banyak dirujuk, termasuk oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), menyebutkan bahwa hewan kurban sebaiknya:

- Mata cerah dan tidak rusak
- Telinga utuh, tidak terpotong
- Tidak memiliki penyakit kulit seperti kudis
- Tidak kurus dan memiliki berat badan cukup
- Tidak dalam kondisi hamil atau menyusui
- Jika bertanduk, tanduknya tidak patah

Hewan kurban juga harus berasal dari kepemilikan yang sah. Artinya, hewan tersebut milik sendiri atau diperoleh dengan izin pemiliknya. Hewan yang didapat dengan cara tidak halal, seperti mencuri atau merampas, tidak sah untuk dijadikan kurban.

Waktu Penyembelihan yang Ditentukan

Penyembelihan hewan kurban tidak boleh dilakukan sembarangan waktu. Ada ketentuan khusus dalam syariat, yaitu:

Setelah salat Idul Adha pada 10 Dzulhijjah
Dilanjutkan pada hari Tasyrik: 11, 12, dan 13 Dzulhijjah

Penyembelihan yang dilakukan di luar waktu tersebut tidak dihitung sebagai ibadah kurban, melainkan hanya sembelihan biasa.

Menjelang Idul Adha 2026, memastikan kesiapan hewan kurban sesuai ketentuan adalah langkah bijak agar ibadah berjalan sempurna dan penuh keberkahan.




(dvs/erd)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads