Vasektomi jadi salah satu metode kontrasepsi permanen pada pria dengan cara memotong atau menyumbat saluran sperma. Prosedur ini mengundang berbagai tanggapan, khususnya dari segi syariat Islam.
Pada konteks medis, vasektomi jadi prosedur yang aman dan efektif. Pria yang divasektomi tidak bisa menyebabkan kehamilan pada wanita.
Sejumlah orang menilai vasektomi jadi solusi menciptakan keluarga berkualitas. Tetapi, ada juga yang berpendapat vasektomi menyalahi syariat karena bertentangan dengan tujuan pernikahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagaimana pandangan Islam terkait vasektomi?
Hukum Vasektomi dalam Islam Secara Umum
Dinukil dari buku Masailul Fiqhiyah Al Haditsah susunan Sudarto, pada dasarnya sterilisasi pada pria (vasektomi) maupun pada wanita (tubektomi) haram hukumnya. Sebab, keduanya menyebabkan kemandulan tetap yang bertentangan dengan tujuan pokok perkawinan dalam Islam.
Perkawinan tak hanya untuk mendapat kebahagiaan dunia dan akhirat, melainkan juga keturunan yang sah. Selain itu, dijelaskan dalam Buku Induk Fikih Islam Nusantara karya K H Imaduddin Utsman, vasektomi dihukumi haram karena membatasi ketetapan Allah SWT.
Buya Yahya melalui ceramahnya menyatakan vasektomi maupun tubektomi tidak diperbolehkan dalam Islam karena dianggap mendahului kehendak Allah SWT.
"Kalau memang sifatnya permanen (vasektomi dan tubektomi) beneran tidak mungkin ada pembuahan, seorang laki-laki tidak bisa membuahi atau seorang perempuan tidak bisa dibuahi maka itu jelas mendahului kehendak Allah SWT dan tidak boleh itu semuanya," ujarnya dalam tayangan YouTube Al Bahjah TV. detikHikmah telah mendapat izin mengutip channel tersebut.
Kapan Vasektomi Diperbolehkan?
Pada dasarnya, vasektomi diperbolehkan jika dalam keadaan darurat. Misalnya untuk mencegah menjalarnya penyakit menular atau menolong jiwa orang yang ingin menjalani vasektomi.
Sementara itu, Buya Yahya menyebut tidak ada alasan bagi laki-laki untuk vasektomi. Lain halnya dengan seorang wanita yang melakukan tubektomi.
"Kecuali permanen (tubektomi) bagi wanita yang jika hamil membahayakan, maka boleh permanen (tubektomi). Kalau laki-laki tidak. Laki-laki tidak ada alasan untuk melakukan vasektomi, jangan mendahului ketetapan Allah SWT. Kalau laki-laki tidak bisa ditawar (untuk vasektomi)," jelasnya.
Syarat Vasektomi Menurut MUI
Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia IV Tahun 2012 menyebut sejumlah pengecualian yang memperbolehkan seseorang melakukan vasektomi. Pertama, vasektomi diperbolehkan untuk tujuan yang tidak menyalahi syari'at.
Kedua, vasektomi diperbolehkan jika tidak menimbulkan kemandulan permanen. Ketiga, ada jaminan bisa dilakukan rekanalisasi yang dapat mengembalikan fungsi reproduksi seperti semula.
Keempat, vasektomi tidak boleh menimbulkan bahaya atau mudharat bagi yang bersangkutan. Terakhir, vasektomi tidak dimasukkan ke dalam program dan metode kontrasepsi mantap.
Bunyi Fatwa Hukum Vasektomi Menurut MUI
Dilansir dari situs resminya, berikut bunyi fatwa MUI terkait hukum vasektomi.
B. KETENTUAN HUKUM
Vasektomi hukumnya haram, kecuali : (a) untuk tujuan yang tidak menyalahi syari'at (b) tidak menimbulkan kemandulan permanen (c) ada jaminan dapat dilakukan rekanalisasi yang dapat mengembalikan fungsi reproduksi seperti semula (d) tidak menimbulkan bahaya (mudlarat) bagi yang bersangkutan, dan (e) tidak dimasukkan ke dalam program dan metode kontrasepsi mantap.
C. REKOMENDASI
1. Pemerintah diminta tidak mengampanyekan vasektomi secara terbuka, umum dan massal sebagai salah satu bentuk alat kontrasepsi untuk masyarakat. Vasektomi dimungkinkan hanya untuk orang-orang tertentu yang memenuhi persyaratan sebagaimana di atas.
2. Pemerintah harus melakukan sosialisasi secara baik, transparan dan obyektif mengenai manfaat dan bahaya vasektomi bagi masyarakat; termasuk biaya yang mahal terhadap praktek rekanalisasi jika menginginkan untuk penyambungan kembali, dan kemungkinan kegagalan yang tinggi.
3. Perlu ada edukasi kepada masyarakat untuk bertanggung jawab dalam kehidupan keluarga, dengan kewajiban menyiapkan keturunan yang sehat dan unggul serta tidak meninggalkan generasi yang lemah dan tidak berpendidikan.
4. Pemerintah perlu memastikan bahwa penggunaan alat kontrasepsi KB harus digunakan untuk hal yang legal, untuk tujuan mengatur keturunan (tanzhim al-nasl) dan mewujudkan keluarga sakinah serta mencegah terjadinya penggunaan alat kontrasepsi untuk tujuan dan aktivitas yang diharamkan seperti perzinaan, pembatasan keturunan (tahdid al-nasl), pemandulan (ta'qim) dan sejenisnya.
Baca juga: 7 Dosa yang Bisa Menghalangi Jodoh, Hindari! |
