Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa penerapan skema work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat tidak boleh mengganggu kualitas layanan publik. Instruksi ini ditujukan kepada seluruh jajaran Kementerian Agama (Kemenag) agar tetap menjaga standar pelayanan kepada masyarakat di tengah penyesuaian sistem kerja.
Kebijakan WFH ini mengacu pada Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 3 Tahun 2026 yang mengatur pelaksanaan tugas kedinasan ASN dalam rangka mendukung percepatan transformasi tata kelola pemerintahan. Meski demikian, Menteri Agama menegaskan bahwa esensi pelayanan publik tidak boleh dikompromikan.
"Pelayanan publik adalah prioritas utama. Penyesuaian sistem kerja, termasuk WFH, tidak boleh mengurangi kualitas layanan. Layanan harus tetap hadir, mudah diakses, dan berkualitas bagi masyarakat," tegas Menag dikutip dari laman Kemenag, Kamis (2/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Instruksi tersebut berlaku bagi seluruh satuan kerja Kementerian Agama, baik di tingkat pusat maupun daerah. Dalam pelaksanaannya, pengaturan teknis WFH diserahkan kepada pimpinan masing-masing satuan kerja dengan mempertimbangkan karakteristik tugas dan jenis layanan yang diberikan. Namun demikian, tanggung jawab untuk menjaga layanan tetap berjalan optimal tetap menjadi kewajiban utama.
Layanan-layanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, seperti pencatatan nikah, legalisasi buku nikah, serta berbagai layanan keagamaan lainnya, harus tetap tersedia dan dapat diakses tanpa hambatan. Hal ini menjadi penekanan penting agar masyarakat tidak merasakan penurunan kualitas pelayanan meskipun ada perubahan pola kerja ASN.
Selain itu, Menag juga mendorong percepatan pemanfaatan teknologi dalam pelayanan publik. Digitalisasi dinilai sebagai solusi strategis untuk menjaga kualitas layanan di tengah keterbatasan mobilitas.
"Pemanfaatan teknologi harus menjadi solusi untuk menjaga kualitas layanan. Digitalisasi layanan perlu terus diperkuat agar masyarakat tetap terlayani tanpa hambatan," ujarnya.
Setiap satuan kerja diminta memastikan bahwa informasi layanan tersampaikan secara jelas kepada masyarakat. Baik layanan berbasis daring maupun luring harus tetap memenuhi standar kualitas dan waktu yang telah ditetapkan.
"Keterbukaan informasi menjadi kunci. Masyarakat harus mendapatkan kepastian layanan, meskipun ada penyesuaian sistem kerja," tandasnya.
Tidak hanya soal akses, Menteri Agama juga menekankan pentingnya prinsip inklusivitas dalam pelayanan. Seluruh unit kerja diminta memastikan bahwa layanan publik tetap ramah dan mudah dijangkau oleh semua kalangan, termasuk kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, lanjut usia, ibu hamil, dan anak-anak.
Dorongan Budaya Kerja Adaptif dan Hemat Energi
Di sisi lain, kebijakan WFH ini juga menjadi bagian dari upaya membangun budaya kerja yang lebih adaptif sekaligus mendukung efisiensi energi. Menag menilai bahwa pola kerja yang fleksibel dapat berjalan seiring dengan upaya penghematan sumber daya.
Salah satu langkah yang diterapkan adalah pembatasan penggunaan kendaraan dinas hingga maksimal 50 persen. ASN juga didorong untuk lebih memprioritaskan penggunaan transportasi umum sebagai bagian dari kontribusi terhadap efisiensi energi.
Selain itu, pelaksanaan perjalanan dinas, baik dalam negeri maupun luar negeri, diarahkan agar lebih selektif dan bijak. Rapat serta koordinasi kerja berbasis daring terus dioptimalkan untuk mengurangi mobilitas yang tidak diperlukan.
"Kita ingin membangun kebiasaan kerja yang lebih adaptif sekaligus mendorong pola hidup yang lebih hemat energi. Pemanfaatan teknologi harus menjadi bagian dari solusi agar pekerjaan tetap berjalan optimal tanpa ketergantungan pada mobilitas tinggi," lanjutnya.
Upaya penghematan energi juga diperluas hingga ke penggunaan listrik, baik di lingkungan kantor maupun di rumah. Seluruh pegawai diharapkan memiliki kesadaran untuk menggunakan energi secara bijak sebagai bagian dari budaya kerja baru.
"Langkah-langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat ketahanan energi sekaligus untuk memperkuat ketahanan ekonomi nasional," ujar Menag.
(dvs/lus)












































Komentar Terbanyak
Wamenhaj Dahnil Anzar Nilai Presiden Prabowo Layak Jadi Bapak Haji Indonesia
Mengapa Nabi Isa Disebut Belum Wafat dalam Islam?
Secara Hisab, Idul Adha 1447 H Jatuh pada 27 Mei 2026