Menikah dalam Islam merupakan ibadah yang memiliki kedudukan penting dalam kehidupan seorang muslim. Pelaksanaannya tidak dibatasi oleh waktu tertentu, termasuk dalam hal ini bulan Syawal yang sering kali dikaitkan dengan berbagai anggapan di masyarakat.
Dalam ajaran Islam sendiri, tidak terdapat larangan menikah di bulan Syawal. Justru, terdapat dalil yang menunjukkan bahwa Rasulullah SAW pernah melangsungkan pernikahan pada bulan tersebut, sehingga menjadi dasar bahwa menikah di bulan Syawal hukumnya diperbolehkan.
Hadits dan Dalil Menikah pada Bulan Syawal
Anjuran untuk menikah telah ditegaskan dalam Al-Qur'an sebagai bagian dari upaya menjaga kehidupan manusia agar lebih terarah. Salah satunya terdapat dalam surah An-Nur ayat 32:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
وَاَنْكِحُوا الْاَيَامٰى مِنْكُمْ وَالصّٰلِحِيْنَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَاِمَاۤىِٕكُمْۗ اِنْ يَّكُوْنُوْا فُقَرَاۤءَ يُغْنِهِمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖۗ وَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ ٣٢
Artinya: "Nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu, baik laki-laki maupun perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Allah Mahaluas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui."
Selain itu, tujuan pernikahan juga dijelaskan dalam surah Ar-Rum ayat 21:
وَمِنْ اٰيٰتِهٖٓ اَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوْٓا اِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَّوَدَّةً وَّرَحْمَةً ۗاِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَاٰيٰتٍ لِّقَوْمٍ يَّتَفَكَّرُوْنَ ٢١
Artinya: "Di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah bahwa Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari (jenis) dirimu sendiri agar kamu merasa tenteram kepadanya. Dia menjadikan di antaramu rasa cinta dan kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir."
Tidak hanya itu, menikah juga merupakan sunnah Rasulullah SAW, sebagaimana sabda beliau:
اَلنِّكَاحُ سُنَّتِى فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِى فَلَيْسَ مِنِّى. (رواه مسلم)
Artinya: "Nikah itu termasuk sunnahku. Barang siapa yang membenci sunnahku maka dia tidak termasuk golonganku." (HR Muslim)
Menikah di bulan Syawal merupakan sunnah yang diajarkan oleh Rasulullah SAW. Hal ini sebagaimana diriwayatkan oleh Aisyah RA, ia menuturkan bahwa Rasulullah SAW menikahinya dan mulai membina rumah tangga pada bulan Syawal.
Aisyah RA berkata, "Nabi SAW menikahiku pada bulan Syawal dan mulai membina keluarga bersamaku pada bulan Syawal. Maka tiada istri-istri beliau yang lebih baik di sisinya selain diriku" (HR. Ibnu Majah).
Selain itu, dalam riwayat lain juga disebutkan bahwa Rasulullah SAW menikahi Ummu Salamah pada bulan Syawal dan memulai kehidupan rumah tangga bersamanya pada bulan yang sama.
Riwayat-riwayat ini menjadi penegas bahwa tidak ada larangan menikah di bulan Syawal, bahkan justru dicontohkan langsung oleh Rasulullah SAW.
Keutamaan Menikah di Bulan Syawal
Dalam buku Rahasia Rumah Tangga Rasulullah karya Yola Hemdi dijelaskan bahwa menikah di bulan Syawal memiliki nilai tersendiri. Salah satunya adalah sebagai upaya meluruskan keyakinan masyarakat jahiliah yang dahulu menganggap pernikahan di bulan tersebut membawa kesialan.
Selain itu, menikah di bulan Syawal juga dapat dimaknai sebagai bentuk meneladani Rasulullah SAW, karena beliau pernah melangsungkan pernikahan pada bulan tersebut. Dengan demikian, praktik ini tidak hanya diperbolehkan, tetapi juga memiliki nilai historis dan keteladanan dalam kehidupan berumah tangga.
(inf/inf)












































Komentar Terbanyak
Soal Presiden Beli Sapi Kurban Pakai APBN, MUI: Disunnahkan bagi Pemimpin
Guru Besar UIN Jakarta: Sapi Kurban Presiden Dipahami sebagai Program Sosial Negara
Menag Nasaruddin Umar Tegaskan Nonmuslim Juga Berhak Menerima Daging Kurban