Mengapa Nikah Siri Sah Secara Agama tetapi Diharamkan MUI?

Mengapa Nikah Siri Sah Secara Agama tetapi Diharamkan MUI?

Anisa Rizki Febriani - detikHikmah
Senin, 20 Jul 2026 08:45 WIB
Gedung MUI
Gedung MUI (Foto: Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta -

Dalam Islam, nikah siri dikatakan sah secara agama karena memenuhi rukun dan syarat. Namun, mereka yang menikah secara siri tidak tercatat secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA).

Menurut buku Nikah Siri: Menjawab Semua Pertanyaan tentang Nikah Siri karya Yani C Lesar, nikah siri dilakukan sembunyi-sembunyi atau secara rahasia. Hanya sejumlah orang yang mengetahuinya.

Nikah siri sudah ada sejak zaman Umar bin Khattab RA. Beliau bahkan pernah melarang praktik ini meski dinilai sah secara agama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam sebuah riwayat, Umar bin Khattab RA berkata:

"Ini adalah nikah siri, saya tidak membolehkannya. Sekiranya saya menemukannya, niscaya saya akan merajamnya." (HR Imam Malik)

ADVERTISEMENT

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Nafis juga menegaskan bahwa nikah siri sah secara agama karena telah mencukupi syarat.

"Secara Islam yang penting cukup syarat itu sah. Karena di dalam syarat pernikahan Islam tidak perlu atau tidak wajib harus ada pencatatannya," ujarnya dilansir dari situs resmi MUI, Senin (20/7/2026)

Meski begitu, Kiai Cholil menyebut nikah siri sah tetapi diharamkan oleh MUI. Apa alasannya?

Alasan Nikah Siri Sah tetapi Diharamkan MUI

Kiai Cholil menyebut pernikahan siri diharamkan oleh MUI meski sah karena banyak merugikan pihak perempuan.

"Karena nikah siri itu lebih banyak merugikan terhadap perempuan. Jadi nikah siri kalau di keputusan MUI sah, tapi itu haram. Kenapa? Nyakiti orang lain," tegasnya.

Kiai Cholil juga menyarankan masyarakat menghindari menikah secara siri dan memilih pernikahan yang tercatat resmi di negara. MUI mengimbau agar tidak menerima pinangan sembunyi-sembunyi yang berujung pernikahan siri.

"Nikah aja langsung yang dicatatkan di KUA, sehingga sah secara agama dan sesuai dengan undang-undang," sambung ulama Madura itu.

Kerugian Nikah Siri bagi Perempuan dan Anaknya

Menurut buku Kompilasi Hukum Islam terbitan Kementerian Agama RI dan Buku Ajar Hukum Perkawinan di Indonesia: Perspektif Fikih Klasik dan Perundang-Undangan Nasional oleh Ghufron Maksum dkk, ada banyak dampak negatif dari pernikahan siri yang merugikan perempuan serta anaknya. Apa saja itu?

  1. Tidak berhak mendapat nafkah secara hukum jika suaminya menelantarkan
  2. Tidak berhak atas harta gono-gini jika berpisah
  3. Tidak berhak atas warisan dari suami jika suaminya meninggal dunia
  4. Anak yang lahir dari pernikahan siri akan mengalami kesulitan mengurus akta kelahiran dengan mencantumkan nama ayahnya
  5. Tidak memiliki kekuatan hukum karena tidak dicatatkan di KUA atau Dukcapil
  6. Sulit membuktikan status pernikahan dalam kasus perceraian atau perselisihan hukum
  7. Hak-hak istri tidak terjamin
  8. Tidak memiliki perlindungan hukum terhadap kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) karena status pernikahannya tidak tercatat
  9. Status anak menjadi tidak jelas


(aeb/kri)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads