Mudik pada bulan Ramadan kerap menimbulkan pertanyaan di kalangan umat Islam, terutama terkait hukum berpuasa ketika sedang melakukan perjalanan jauh. Dalam Islam, orang yang bepergian jauh atau musafir memang diberikan keringanan (rukhsah) dalam menjalankan beberapa ibadah, termasuk puasa.
Sejumlah ulama menjelaskan seseorang yang sedang melakukan perjalanan jauh seperti mudik diperbolehkan untuk tidak berpuasa, selama perjalanan tersebut memenuhi syarat tertentu sebagaimana ketentuan dalam fikih.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketentuan Musafir Boleh Tidak Berpuasa
Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI periode 2020-2025, KH Abdul Muiz Ali, menjelaskan seseorang yang melakukan perjalanan jauh sebagaimana syarat yang membolehkan salat dijamak atau diqashar boleh untuk tidak berpuasa.
Menurut ulama yang akrab disapa Kiai AMA tersebut, keringanan ini diberikan karena perjalanan jauh dapat menimbulkan kesulitan bagi seseorang dalam menjalankan ibadah puasa.
"Dalam kitab fiqih ulama banyak menjelaskan ketentuan perihal boleh atau tidaknya bagi seseorang yang sedang bepergian untuk tidak puasa," ujarnya seperti dikutip dari MUIDigital, Selasa (17/3/2026).
Meski demikian, puasa yang ditinggalkan karena bepergian tetap wajib diganti pada hari lain setelah bulan Ramadan berakhir.
Keringanan bagi musafir ini merujuk pada sejumlah dalil Al-Qur'an, salah satunya dalam Surah Al-Baqarah ayat 185:
فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
Artinya: "...Barang siapa sakit atau dalam perjalanan (dia tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain..."
Dalam kitab-kitab fikih klasik juga dijelaskan ketentuan serupa mengenai kebolehan tidak berpuasa bagi orang yang melakukan perjalanan jauh yang diperbolehkan (mubah).
Sebagaimana dijelaskan dalam kitab Kanzur Raghibin Syarh Minhajut Thalibin karya Jalaluddin Al-Mahali:
( وَ ) يُبَاحُ تَرْكُهُ ( لِلْمُسَافِرِ سَفَرًا طَوِيلا مُبَاحًا ) فَإِنْ تَضَرَّرَ بِهِ فَالْفِطْرُ أَفْضَلُ وَإِلا فَالصَّوْمُ أَفْضَلُ
Artinya: "Dibolehkan meninggalkan puasa bagi seorang musafir dengan perjalanan yang jauh dan diperbolehkan. Jika berpuasa menimbulkan mudarat baginya maka berbuka lebih utama, namun jika tidak maka berpuasa lebih utama."
Selain itu, dalam kitab Mughnil Muhtaj karya Muhammad Khatib As-Syarbini juga disebutkan bahwa seseorang yang berniat puasa lalu melakukan perjalanan pada malam hari diperbolehkan berbuka jika sebelum terbit fajar ia telah melewati batas daerah yang menjadi ukuran perjalanan musafir.
Dengan demikian, meskipun diperbolehkan tidak berpuasa ketika bepergian jauh, jika seseorang tetap mampu menjalankan puasa tanpa menimbulkan kesulitan berarti, maka berpuasa dinilai lebih utama.
Penjelasan Buya Yahya tentang Rukhsah Saat Bepergian
Pengasuh Lembaga Pengembangan Da'wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah Cirebon, Buya Yahya, juga menjelaskan berbagai keringanan ibadah bagi seorang musafir.
Menurut Buya Yahya, seseorang yang sedang melakukan perjalanan jauh dalam Islam mendapatkan berbagai keringanan ibadah. Keringanan tersebut antara lain mengqashar salat, menjamak salat, serta kebolehan tidak berpuasa ketika sedang dalam perjalanan.
Buya Yahya menjelaskan dalam perjalanan terdapat rukhsah untuk mengqashar salat apabila tujuan perjalanan mencapai sekitar 84 kilometer. Namun, menurutnya mengqashar salat tidak bersifat wajib dalam mazhab yang umum dianut di Indonesia, melainkan sunnah bagi orang yang melakukan perjalanan jauh.
Buya Yahya juga menegaskan kebolehan tersebut berlaku jika seseorang telah keluar dari daerah tempat tinggalnya sebelum waktu subuh dan tujuan perjalanannya memenuhi jarak minimal perjalanan jauh.
"Kalau kita berada di perjalanan dengan catatan dua. Kita sebelum subuh sudah keluar dari kampung kita, tujuannya adalah 84 kilo. Biarpun kita baru beberapa kilo yang penting sudah nyambung sebelum subuh, pagi hari sudah boleh berbuka," terang Buya Yahya dalam cuplikan video di kanal Youtube Al-Bahjah TV. detikHikmah telah mendapat izin mengutip tayangan dalam channel tersebut.
Meski demikian, ia menekankan pilihan untuk tetap berpuasa atau tidak bergantung pada kondisi masing-masing orang.
"Mana yang lebih bagus berpuasa atau tidak? Jawabannya adalah mana yang paling enak buat dia. Kalau dia merasa puasa berat, jangan berpuasa. Kalau dia berpuasa nyaman, sebaiknya berpuasa," jelas Buya.
Buya Yahya juga mengingatkan seseorang tidak boleh memaksakan diri berpuasa apabila kondisi tubuhnya tidak memungkinkan.
"Berbuka bukan wajib saat itu, kecuali orang yang sakit membahayakan, jatuh pingsan, maksa puasa tambah dosa. Karena dia yang lebih tahu tentang keadaan dirinya. Kalau kuat puasa ya puasa, lebih bagus baginya untuk puasa," imbuhnya.
Secara umum, para ulama sepakat bahwa musafir diperbolehkan tidak berpuasa sebagai bentuk keringanan dari Allah SWT. Namun, apabila kondisi tubuh tetap kuat dan tidak mengalami kesulitan selama perjalanan, menjalankan puasa tetap dianggap lebih utama.
(kri/kri)












































Komentar Terbanyak
Mojtaba Khamenei Jadi Pemimpin Tertinggi Iran, MUI: Kehancuran bagi AS-Israel
Kisah Turunnya Malaikat yang Menjabat Tangan Manusia di Malam Lailatul Qadar
Perkiraan Lebaran 2026 Menurut NU, Muhammadiyah, Pemerintah, BMKG dan BRIN