Punya Utang Puasa karena Hamil atau Menyusui? Ini Cara Membayarnya

Punya Utang Puasa karena Hamil atau Menyusui? Ini Cara Membayarnya

Lusiana Mustinda - detikHikmah
Selasa, 17 Mar 2026 12:30 WIB
ibu hamil makan
Foto: Getty Images/Prostock-Studio
Jakarta -

Ibu Hamil dan menyusui adalah salah satu golongan yang mendapatkan keringanan dari Allah SWT untuk tidak berpuasa di bulan Ramadan. Lalu, bagaimana mengganti puasa tersebut?

Wahbah Az Zuhaili dalam Fiqih Islam Wa Adillatuhu menyebutkan bahwa ibu hamil dan menyusui boleh meninggalkan puasa Ramadan jika mereka khawatir dirinya atau anaknya mendapat mudharat. Kekhawatiran yang dimaksud adalah lemahnya kecerdasan, meninggal dunia atau sakit.

"Kekhawatiran yang diperhitungkan adalah yang berdasarkan praduga kuat dengan dasar pengalaman sebelumnya atau dasar informasi seorang dokter muslim yang mahir," demikian penjelasannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kekhawatiran akan kesehatan ini didasarkan pada keterangan dokter atau dengan penelitian yang sudah dikuatkan sebelumnya. Lebih lanjut, kebolehan untuk meninggalkan puasa Ramadan bagi kondisi tersebut adalah adalah qiyas kepada orang sakit dan musafir sebagaimana dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW bersabda:

إن الله تبارك وتعالى وَضَعَ عَنِ المُسَافِرِ الصَّوْمَ وَشَطَرَ الصَّلَاةِ وَعَنِ الخيلى و المرضيح الصوم

ADVERTISEMENT

Artinya: "Sesungguhnya Allah SWT telah mengangkat dari seorang musafir yaitu puasa dan separuh sholatnya; sementara dari wanita hamil atau menyusui hanya puasa saja." (HR Ahmad dari Anas bin Malik)

Cara Membayar Utang Puasa untuk Ibu Hamil dan Menyusui

Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama dari mazhab-mazhab besar mengenai kewajiban bagi ibu hamil dan menyusui yang tidak berpuasa Ramadan.

Mazhab Hanafi berpendapat bahwa ibu hamil dan menyusui yang meninggalkan puasa hanya diwajibkan mengganti puasa (qadha) di hari lain tanpa perlu membayar fidyah.

Sementara itu, Mazhab Syafi'i dan Hambali menyatakan bahwa keduanya wajib mengqadha puasa. Namun, jika ketidaksanggupan berpuasa disebabkan kekhawatiran terhadap kondisi bayi, maka selain qadha juga dianjurkan membayar fidyah. Sebaliknya, jika tidak ada kekhawatiran terhadap bayi, maka cukup mengganti puasa saja.

Berbeda dengan pendapat tersebut, Mazhab Maliki menyebutkan bahwa wanita menyusui wajib mengqadha puasa sekaligus membayar fidyah. Adapun bagi wanita hamil, kewajibannya hanya mengganti puasa tanpa fidyah.

Keringanan tidak berpuasa bagi ibu hamil dan menyusui diberikan karena kondisi fisik yang lemah atau dikhawatirkan membahayakan kesehatan diri maupun bayi. Dalam hal ini, Dr. Muhammad Utsman Al-Khasyt berpendapat bahwa orang dengan kondisi tertentu seperti ini cukup membayar fidyah tanpa harus mengqadha puasa, sebagaimana keringanan yang diberikan kepada orang lanjut usia.

Adapun fidyah diberikan dengan cara memberi makan kepada satu orang miskin untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Bentuk dan jumlah makanan yang diberikan tidak harus berupa jenis atau takaran tertentu, melainkan dapat disesuaikan dengan kebiasaan yang berlaku. Meski demikian, sebaiknya fidyah diberikan sesuai dengan rata-rata makanan yang biasa dikonsumsi oleh orang yang membayarnya.

Sebagai informasi, ibu hamil dan menyusui bahkan bisa diharamkan berpuasa apabila hal tersebut berpotensi membahayakan kesehatan dirinya maupun bayi yang sedang dikandung atau disusuinya. Hal ini sejalan dengan firman Allah SWT dalam Al-Qur'an:

وَأَنفِقُوا۟ فِى سَبِيلِ ٱللَّهِ وَلَا تُلْقُوا۟ بِأَيْدِيكُمْ إِلَى ٱلتَّهْلُكَةِ ۛ وَأَحْسِنُوٓا۟ ۛ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلْمُحْسِنِينَ

Arab-Latin: Wa anfiqụ fī sabīlillāhi wa lā tulqụ bi`aidīkum ilat-tahlukati wa aḥsinụ, innallāha yuḥibbul-muḥsinīn

Artinya: "Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik." (QS: Al-Baqrah: 195)

Hal ini sejalan dengan pendapat Agus Khudlori, Lc, Wakil Ketua Komisi Ukhuwah Islamiyah MUI Pusat yang juga menjelaskan bahwa

"Jika seseorang tidak berpuasa karena mengkhawatirkan kondisi dirinya sendiri, maka secara hukum ia hanya diwajibkan mengganti puasanya di hari lain (qadha). Namun, bagi ibu hamil dan menyusui yang tidak berpuasa karena khawatir terhadap kondisi bayinya, para ulama berpendapat bahwa selain wajib mengqadha puasa, mereka juga diwajibkan membayar fidyah," jelas Agus Khudlori yang dikutip dalam 20 detik pada (09/03/2026).

Ia juga menyebutkan besaran fidyah yang harus dibayarkan adalah 1 mud makanan pokok untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Jika dikonversikan, 1 mud kira-kira setara dengan sekitar 540 gram atau sekitar 5-6 ons makanan pokok, seperti beras.

Sementara itu, apabila ibu hamil atau menyusui khawatir terhadap dua hal sekaligus, yakni kondisi dirinya dan bayinya, maka menurut para ulama ia tetap berkewajiban mengqadha puasa sekaligus membayar fidyah sebagai konsekuensi dari puasa yang ditinggalkan.




(lus/inf)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads