Iktikaf sering dilakukan muslim pada 10 malam terakhir Ramadan. Amalan ini biasa dikerjakan di masjid untuk meraih keutamaan malam Lailatul Qadar.
Menurut buku Fiqh Al-'Ibadat, 'Ilmiyyann 'Ala Madzhabi All-Imam Asy-Syafi'i Ma'a Mutammimat Tanasub Al-'Ashr oleh Syaikh Alauddin Za'tari terjemahan Abdul Rosyad Shiddiq, secara bahasa iktikaf artinya berdiam diri, menahan dan menjalankan sesuatu. Pengertiannya dari segi syariat berarti berdiam diri secara khusus di suatu masjid dengan niat dan tata cara tertentu.
Dari Abu Hurairah RA berkata,
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Rasulullah SAW selalu iktikaf setiap bulan Ramadan selama 10 hari. Tapi pada tahun di mana beliau wafat, beliau iktikaf selama 20 hari." (HR Bukhari)
Sebelum iktikaf, ada beberapa syarat sah yang harus dipahami oleh muslim. Apa saja itu?
6 Syarat Sah Iktikaf di Masjid
Dilansir dari buku Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid Jilid 1 susunan Ibnu Rusyd terjemahan Al Mas'udah, berikut beberapa syarat sah iktikaf di masjid.
1. Islam
Syarat sah iktikaf di masjid yang pertama adalah beragama Islam. Artinya, tidak sah iktikaf seseorang yang bukan seorang muslim.
2. Baligh
Baligh termasuk syarat sah kedua untuk iktikaf. Ketika muslim sudah baligh, maka ia dibebani dengan kewajiban syariat.
3. Harus di Masjid
Iktikaf harus dilakukan di masjid sebagaimana disebutkan dalam surah Al Baqarah ayat 187. Allah SWT berfirman,
أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ ٱلصِّيَامِ ٱلرَّفَثُ إِلَىٰ نِسَآئِكُمْ ۚ هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَأَنتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّ ۗ عَلِمَ ٱللَّهُ أَنَّكُمْ كُنتُمْ تَخْتَانُونَ أَنفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنكُمْ ۖ فَٱلْـَٰٔنَ بَٰشِرُوهُنَّ وَٱبْتَغُوا۟ مَا كَتَبَ ٱللَّهُ لَكُمْ ۚ وَكُلُوا۟ وَٱشْرَبُوا۟ حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ ٱلْخَيْطُ ٱلْأَبْيَضُ مِنَ ٱلْخَيْطِ ٱلْأَسْوَدِ مِنَ ٱلْفَجْرِ ۖ ثُمَّ أَتِمُّوا۟ ٱلصِّيَامَ إِلَى ٱلَّيْلِ ۚ وَلَا تُبَٰشِرُوهُنَّ وَأَنتُمْ عَٰكِفُونَ فِى ٱلْمَسَٰجِدِ ۗ تِلْكَ حُدُودُ ٱللَّهِ فَلَا تَقْرَبُوهَا ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ ءَايَٰتِهِۦ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ
Artinya: "Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan istri-istri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beriktikaf dalam masjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa."
4. Berakal
Syarat sah lainnya yang harus dipahami muslim ketika beriktikaf adalah berakal. Maksud berakal di sini berarti orang tersebut tidak dalam gangguan kejiwaan seperti hilang akal atau gila.
5. Suci dari Hadats, Haid dan Nifas
Suci dari hadats, haid dan nifas jadi syarat sah yang penting dalam beribadah termasuk iktikaf. Mereka yang tidak dalam kondisi suci maka tidak sah iktikafnya.
6. Membaca Niat Iktikaf
Sebelum beriktikaf, muslim harus membaca niat. Niat harus dibaca oleh seseorang sebelum beribadah, begitu pun dengan iktikaf. Bunyi niat iktikaf sebagai berikut,
نَوَيْتُ أَنْ أَعْتَكِفَ فِي هَذَا الْمَسْجِدِ للهِ تَعَالَى
Nawaitu an'itikafa fi hadzal masjidi lillahi ta'ala.
Artinya: "Aku berniat iktikaf di masjid ini karena Allah taala."
Cara Mengerjakan Iktikaf
Berikut cara mengerjakan iktikaf seperti dikutip dari buku Panduan Muslim Kaffah Sehari-hari oleh Muh Hambali.
- Membaca niat iktikaf
- Berdiam diri di masjid dengan mengerjakan berbagai amalan seperti zikir, tafakkur, membaca tasbih, hingga tadarus Al-Qur'an
- Hindari perbuatan yang tidak berguna agar ibadah iktikaf tersebut menjadi momen untuk lebih mendekatkan diri kepada Allah SWT
(aeb/lus)












































Komentar Terbanyak
Polling: Kemenhaj Wacanakan 'War Tiket' untuk Berangkat Haji, Kamu Setuju?
Diskusi Seru DPR dan Kemenhaj soal Strategi Pangkas Antrean Jemaah Haji
Tutup Kekurangan Biaya Haji Rp 1,77 T, Menhaj: Kami Masih Diskusi dengan DPR