- Apa Itu Itikaf di Masjid?
- Bagaimana Hukum Itikaf di Masjid? 1. Wajib 2. Sunnah 3. Makruh 4. Haram
- Dalil Itikaf Menurut Al-Quran 1. Surah Al Baqarah Ayat 125 2. Surah Al Baqarah Ayat 187
- Dalil Itikaf Menurut Hadits Rasulullah SAW 1. Hadits Riwayat Aisyah RA 2. Hadits Riwayat Ibnu Umar 3. Hadits Riwayat Ibnu Umar
- Rukun Itikaf di Masjid 1. Niat 2. Menetap 3. Tempat Itikaf 4. Orang yang Itikaf
- Amalan yang Dilakukan saat Itikaf
Bulan Ramadan menjadi momen istimewa bagi umat Islam untuk memperbanyak ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah SWT. Salah satu amalan yang dianjurkan adalah itikaf. Ibadah ini memiliki keutamaan tersendiri, terutama pada 10 malam terakhir Ramadan, saat umat Islam mencari malam Lailatul Qadar.
Lalu, apa saja dalil itikaf di bulan Ramadan menurut Al-Qur'an dan Hadits? Berikut penjelasan lengkap tentang dalil itikaf, pengertian, hukum, hingga amalan sunnah yang dianjurkan saat itikaf.
Apa Itu Itikaf di Masjid?
Menurut buku Fikih Ibadah Madzhab Syafi'i yang ditulis oleh Syaikh Dr Alauddin Za'tari, itikaf secara bahasa diartikan sebagai berdiam diri, menahan, serta menjalankan sesuatu baik itu kebaikan ataupun dosa. Menurut istilah, itikaf artinya berdiam diri secara khusus di suatu masjid dengan niat dan tata cara tertentu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat seorang muslim beritikaf ia bisa mengerjakan sejumlah amalan baik itu ibadah sunnah maupun wajib yang bertujuan mendekatkan diri kepada Allah. Syaikh Sulaiman Ahmad Yahya Al-Faifi dalam buku yang bertajuk Ringkasan Fikih Sunnah Sayyid Sabiq mengemukakan jika seseorang menyibukkan diri dengan hal-hal yang tidak bermanfaat maka hukum beritikaf di masjid menjadi makruh.
Bagaimana Hukum Itikaf di Masjid?
Itikaf di masjid memiliki hukum yang berbeda-beda, tergantung situasi dan niat pelaksanaannya. Menurut buku Fikih Puasa karya Ali Musthafa Siregar, hukum itikaf terbagi menjadi empat, yaitu:
1. Wajib
Itikaf menjadi wajib jika seseorang bernazar atau berjanji untuk melakukannya.
2. Sunnah
Secara umum, itikaf bersifat sunnah, terutama dilakukan di bulan Ramadan, dan lebih utama lagi pada 10 malam terakhir Ramadan, saat pahala ibadah dilipatgandakan.
3. Makruh
Itikaf bisa menjadi makruh atau sebaiknya dihindari jika dilakukan dalam kondisi tertentu, misalnya seorang istri ikut itikaf meski dengan izin suami, walaupun aman dari fitnah.
4. Haram
Itikaf menjadi haram jika berpotensi menimbulkan fitnah atau dalam keadaan yang tidak diperbolehkan, seperti:
- Istri tanpa izin suami, atau izin tapi bisa menimbulkan fitnah.
- Tidak sah jika dilakukan dalam keadaan junub atau saat wanita sedang haid.
Dalil Itikaf Menurut Al-Quran
Berikut adalah beberapa dalil itikaf yang tercantum di dalam Al-Quran:
1. Surah Al Baqarah Ayat 125
وَاِذْ جَعَلْنَا الْبَيْتَ مَثَابَةً لِّلنَّاسِ وَاَمْنًاۗ وَاتَّخِذُوْا مِنْ مَّقَامِ اِبْرٰهٖمَ مُصَلًّىۗ وَعَهِدْنَآ اِلٰٓى اِبْرٰهٖمَ وَاِسْمٰعِيْلَ اَنْ طَهِّرَا بَيْتِيَ لِلطَّاۤىِٕفِيْنَ وَالْعٰكِفِيْنَ وَالرُّكَّعِ السُّجُوْدِ
Arab latin: Wa iż ja'alnal-baita maṡābatal lin-nāsi wa amnā(n), wattakhiżū mim maqāmi ibrāhīma muṣallā(n), wa 'ahidnā ilā ibrāhīma wa ismā'īla an ṭahhirā baitiya liṭ-ṭā'ifīna wal-'ākifīna war-rukka'is-sujūd(i).
Artinya: "(Ingatlah) ketika Kami menjadikan rumah itu (Ka'bah) tempat berkumpul dan tempat yang aman bagi manusia. (Ingatlah ketika Aku katakan,) 'Jadikanlah sebagian Maqam Ibrahim sebagai tempat salat.' (Ingatlah ketika) Kami wasiatkan kepada Ibrahim dan Ismail, 'Bersihkanlah rumah-Ku untuk orang-orang yang tawaf, yang iktikaf, serta yang rukuk dan sujud (salat)!'"
2. Surah Al Baqarah Ayat 187
اُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ اِلٰى نِسَاۤىِٕكُمْ ۗ هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَاَنْتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّ ۗ عَلِمَ اللّٰهُ اَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُوْنَ اَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ ۚ فَالْـٰٔنَ بَاشِرُوْهُنَّ وَابْتَغُوْا مَا كَتَبَ اللّٰهُ لَكُمْ ۗ وَكُلُوْا وَاشْرَبُوْا حَتّٰى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْاَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْاَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِۖ ثُمَّ اَتِمُّوا الصِّيَامَ اِلَى الَّيْلِۚ وَلَا تُبَاشِرُوْهُنَّ وَاَنْتُمْ عٰكِفُوْنَۙ فِى الْمَسٰجِدِ ۗ تِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ فَلَا تَقْرَبُوْهَاۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ اٰيٰتِهٖ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُوْنَ
Arab latin: Uḥilla lakum lailataṣ-ṣiyāmir-rafaṡu ilā nisā'ikum, hunna libāsul lakum wa antum libāsul lahunn(a), 'alimallāhu annakum kuntum takhtānūna anfusakum fatāba 'alaikum wa 'afā 'ankum, fal-āna bāsyirūhunna wabtagū mā kataballāhu lakum, wa kulū wasyrabū ḥattā yatabayyana lakumul-khaiṭul-abyaḍu minal-khaiṭil-aswadi minal-fajr(i), ṡumma atimmuṣ-ṣiyāma ilal-lail(i), wa lā tubāsyirūhunna wa antum 'ākifūna fil-masājid(i) tilka ḥudūdullāhi falā taqrabūhā, każālika yubayyinullāhu āyātihī lin-nāsi la'allahum yattaqūn(a).
Artinya: "Dihalalkan bagimu pada malam puasa bercampur dengan istrimu. Mereka adalah pakaian bagimu dan kamu adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu sendiri, tetapi Dia menerima tobatmu dan memaafkanmu. Maka, sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu. Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian, sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam. Akan tetapi, jangan campuri mereka ketika kamu (dalam keadaan) beriktikaf di masjid. Itulah batas-batas (ketentuan) Allah. Maka, janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka bertakwa."
Dalil Itikaf Menurut Hadits Rasulullah SAW
Selain terdapat di dalam Al-Quran, dalil tentang itikaf juga disebutkan dalam beberapa hadits Rasulullah SAW berikut ini:
1. Hadits Riwayat Aisyah RA
"Bahwa Nabi saw melakukan itikaf pada hari kesepuluh terakhir dari bulan Ramadan, (beliau melakukannya) sejak datang di Madinah sampai beliau wafat, kemudian istri-istri beliau melakukan itikaf setelah beliau wafat." (HR Muslim)
2. Hadits Riwayat Ibnu Umar
"Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam beriktikaf di sepuluh hari terakhir bulan Ramadan." (HR Bukhari dan Muslim)
3. Hadits Riwayat Ibnu Umar
Umar RA, bertanya kepada Rasulullah SAW tentang itikaf,
كُنْتُ نَذَرْتُ فِى الْجَاهِلِيَّةِ أَنْ أَعْتَكِفَ لَيْلَةً فِى الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ
Artinya: "Pada masa jahiliyah, saya pernah bernadzar untuk beritikaf semalam di Masjidil Haram." Maka Nabi SAW pun memerintahkannya untuk menunaikan nadzar tersebut. (HR Bukhari)
Rukun Itikaf di Masjid
Menurut buku Fikih Puasa, ada empat rukun itikaf yang harus dipenuhi supaya ibadah ini sah dan berniai pahala:
1. Niat
Berikut ini adalah bacaan niat itikaf yang bisa dibaca,
نوَيْتُ الْاِعْتِكَافَ فِي هَذَا الْمَسْجِدِ مَا دُمْتُ فِيْهِ سُنَّةً اللَّهِ تَعَالَى
Arab latin: Nawaitul i'tikāfa fī hādzal masjidi mā dumtu fīhi sunnatan lillāhi ta'ālā.
Artinya: "Saya niat itikaf di masjid ini selama saya di sini, sunah karena Allah Ta'ala."
2. Menetap
Orang yang itikaf harus menetap di masjid, setidaknya dalam ukuran tumaninah seperti saat salat. Ini berarti tidak keluar sebentar-sebentar, agar ibadahnya tetap fokus.
3. Tempat Itikaf
Itikaf harus dilakukan di masjid, sebagaimana firman Allah SWT,
"Dan janganlah kamu campuri mereka (istri-istri), sedangkan kamu dalam keadaan itikaf di masjid." (QS. Al-Baqarah:187)
Itikaf lebih Utama jika dilakukan di masjid jami' atau masjid besar tempat salat Jumat dilakukan. Hal ini karena Nabi Muhammad SAW biasa itikaf di masjid seperti itu, dan lebih banyak jamaah salat berjamaah.
4. Orang yang Itikaf
Syarat orang yang melakukan itikaf antara lain:
- Beragama Islam.
- Berakal.
- Suci dari hadas besar, seperti junub, haid, dan nifas.
Amalan yang Dilakukan saat Itikaf
Itikaf memang berarti berdiam diri di masjid, tetapi bukan sekadar duduk atau beristirahat saja, ya. Selama berada di masjid, ada banyak ibadah yang bisa dilakukan agar waktu itikaf jadi lebih bermakna dan penuh pahala.
Berikut beberapa amalan yang bisa dikerjakan saat itikaf,
1.Menjalankan salat wajib dan menambah salat sunnah, seperti salat tahiyatul masjid, salat malam, dan salat sunnah lainnya.
2. Membaca serta tadarus Al-Qur'an agar hati lebih tenang dan dekat dengan Allah.
3. Memperbanyak zikir untuk selalu mengingat Allah dalam setiap waktu.
4. Memanjatkan doa, baik untuk diri sendiri maupun keluarga.
5. Mengikuti kajian atau berdiskusi tentang ajaran Islam supaya pemahaman agama semakin banyak.
(lus/lus)












































Komentar Terbanyak
MUI Desak RI Keluar dari Board of Peace Buntut Serangan AS-Israel ke Iran
Pernyataan Soal Zakat Picu Polemik, Menag Sampaikan Klarifikasi
PBNU Kutuk Serangan AS-Israel ke Iran: Brutal dan Merusak Tatanan