Bulan Ramadan merupakan bulan suci yang penuh keberkahan. Pada bulan ini, umat Islam diwajibkan menjalankan ibadah puasa sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT.
Puasa tidak hanya menahan lapar dan dahaga, tetapi juga menahan diri dari segala perbuatan yang dapat membatalkan atau mengurangi pahala puasa, termasuk mengekang hawa nafsu dan syahwat.
Seiring perkembangan teknologi, muncul pertanyaan di tengah masyarakat Muslim: bagaimana hukum menonton video dewasa di siang Ramadan? Apakah membatalkan puasa atau hanya mengurangi pahalanya?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: 5 Cara Tobat dari Kecanduan Video Porno |
Hukum Menonton Video Porno saat Puasa Ramadan
Menonton film dewasa atau konten pornografi hukumnya haram dalam Islam. Hal ini karena konten tersebut menampilkan adegan-adegan yang membangkitkan syahwat dan bertentangan dengan ajaran menjaga pandangan serta kehormatan diri.
Terkait hukum menonton film dewasa saat puasa, dalam buku Batalkah Sholat Jika Melihat Sarung Imam Bolong karya Ustadz M. Syukron Maksum dijelaskan bahwa menonton film dewasa tidak secara langsung membatalkan puasa. Alasannya, aktivitas tersebut tidak termasuk perkara yang secara eksplisit membatalkan puasa menurut fikih.
Namun, apabila seseorang menonton film dewasa hingga menyebabkan keluarnya air mani, terlebih jika disertai dengan masturbasi (istimna'), maka puasanya menjadi batal. Pendapat ini telah disepakati oleh mayoritas ulama.
Apakah Menonton Film Dewasa Membatalkan Puasa?
Rosidi, S.Pd.I, M.Pd, dosen UIN Surakarta, yang dikutip dari arsip detikcom, menjelaskan bahwa dalam ilmu fikih terdapat dua istilah penting, yaitu mufthirat dan muhbithot.
Mufthirat adalah perkara-perkara yang membatalkan puasa secara hukum. Ada delapan hal yang termasuk mufthirat, yaitu:
- Murtad
- Haid, nifas, atau wiladah (melahirkan)
- Gila
- Pingsan dan mabuk
- Jima' atau berhubungan seksual
- Sampainya ain (zat) dari manfadz maftuh (jalan tembus terbuka) ke jauf (rongga tubuh)
- Istimna' atau sengaja mengeluarkan mani
- Sengaja muntah
Sementara itu, muhbithot adalah perbuatan yang tidak membatalkan puasa, tetapi dapat mengurangi atau bahkan menghilangkan pahala puasa. Akibatnya, seseorang hanya mendapatkan rasa lapar dan haus tanpa nilai spiritual.
Perbuatan seperti ghibah, adu domba, berbohong, pandangan haram, sumpah palsu, serta ucapan dan tindakan keji termasuk dalam kategori muhbithot.
Menonton film dewasa atau konten pornografi saat berpuasa termasuk dalam perbuatan muhbithot, karena dapat membangkitkan syahwat dan menjauhkan seseorang dari tujuan utama puasa, yaitu ketakwaan.
Meski secara fikih puasanya tetap sah, pahala puasa dapat berkurang atau bahkan hilang akibat perbuatan tersebut. Oleh karena itu, menonton video dewasa saat puasa sangat tidak dianjurkan karena merusak kualitas ibadah.
Apakah Menonton Film Dewasa Dosa?
Menonton film dewasa termasuk perbuatan dosa. Karena melihat sesuatu yang haram, yang tidak diperbolehkan dalam Islam.
Perilaku tersebut masuk kategori zina. Bahkan untuk mendekatinya saja tidak boleh.
Dalam Al-Qur'an, Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Isra ayat 32:
وَلَا تَقْرَبُوا۟ ٱلزِّنَىٰٓ ۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةً وَسَآءَ سَبِيلًا
Artinya: Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.
Menurut pandangan para ulama, sebagaimana dijelaskan K.H. M.A. Sahal Mahfudh dalam buku Mengembangkan Fikih Sosial karya Jamal Ma'mur Asmani, menonton film porno dihukumi haram. Ketentuan ini berlandaskan kaidah adz-dzara'i, yakni prinsip yang melarang segala sarana yang dapat mengantarkan pada perbuatan haram.
Sejalan dengan itu, Abdel Wahab Bouhdiba dalam karyanya Sexuality in Islam mengungkapkan bahwa tayangan dewasa mampu menimbulkan ilusi dan khayalan yang membangkitkan syahwat. Dalam perspektif ajaran Islam, dampak tersebut dinilai setara dengan zina karena dapat merusak moral serta mencemari kesucian hati seorang Muslim.
Puasa disyariatkan untuk melatih pengendalian diri, termasuk menahan dorongan syahwat. Menonton film dewasa jelas bertentangan dengan semangat ibadah puasa.
Imam An-Nawawi dalam kitab Raudhatut Thalibin wa Umdatul Muftin, juz 2, menegaskan:
ويكف نفسه عن الشهوات فهو سر الصوم والمقصود الأعظم منه
Artinya: "Orang yang berpuasa harus dapat mengendalikan dirinya dari syahwat. Dengan pengendalian diri merupakan rahasia dan tujuan paling agung dari ibadah puasa."
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa menonton video dewasa di siang Ramadan tidak otomatis membatalkan puasa, selama tidak menyebabkan keluarnya mani. Namun, perbuatan tersebut haram dan termasuk perusak pahala puasa.
Oleh karena itu, umat Islam dianjurkan untuk menjauhi konten pornografi, terutama saat berpuasa, agar ibadah Ramadan tidak sia-sia dan benar-benar mengantarkan pada ketakwaan.
Wallahu a'lam.

Komentar Terbanyak
Korupsi Makin Parah, MUI Dorong Pemerintah Terapkan Hukuman Mati bagi Koruptor
5 Negara dengan Jumlah Masjid Terbanyak di Dunia, Indonesia Berapa?
Muhammadiyah Jadi Organisasi Indonesia Pertama di Dewan Muslim Inggris