Indonesia berada di persimpangan kritis antara pertumbuhan ekonomi dan keberlanjutan lingkungan. Sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia dan anggota G20, Indonesia menghadapi eksposur yang meningkat terhadap risiko iklim. Data ND-GAIN Index terbaru menunjukkan disparitas kerentanan iklim yang sangat tajam antarwilayah, dengan nilai indeks berkisar dari 29,876 di Provinsi Papua Pegunungan hingga 68,524 di DKI Jakarta, dengan rata-rata nasional 55,092. Kesenjangan hampir 40 poin ini mencerminkan perbedaan kapasitas adaptasi yang serius dan menuntut intervensi pembiayaan yang terdesentralisasi dan berkeadilan.
Ketergantungan energi nasional yang masih didominasi bahan bakar fosil memperparah kerentanan ini. Data Kementerian ESDM menunjukkan total pasokan energi primer Indonesia pada 2025 mencapai 2.078,5 juta barel setara minyak (BOE), dengan batu bara mendominasi bauran energi primer hingga 41,1%, diikuti minyak bumi (28,1%), energi baru terbarukan (15,7%), dan gas alam (15,1%). Dominasi fosil ini tidak hanya mempercepat perubahan iklim, tetapi juga menciptakan kerentanan struktural terhadap fluktuasi harga energi global. Padahal, Indonesia memiliki potensi energi terbarukan yang sangat besar, melebihi 3.600 gigawatt (GW) yang mencakup tenaga surya, air, bioenergi, angin, panas bumi, dan arus laut. Namun, kapasitas terpasang saat ini baru sekitar 15 GW, atau kurang dari 1% dari total potensi.
Untuk mencapai target Nationally Determined Contribution (NDC) dan SDGs pada tahun 2030, Indonesia dihadapkan pada defisit pendanaan iklim yang sangat besar. Kajian Climate Policy Initiative (CPI) memperkirakan Indonesia membutuhkan setidaknya US$285 miliar (setara Rp4.830 triliun) untuk memenuhi target NDC pada 2030, sementara pemerintah hanya mampu mengalokasikan anggaran US$96,9 miliar atau sekitar 34% dari total kebutuhan tersebut. Kontribusi lembaga keuangan baru mencapai US$41,67 miliar atau sekitar 15%, sehingga masih ada celah sebesar 51% yang harus segera dipenuhi. Dalam situasi ini, diperlukan instrumen pembiayaan alternatif yang bebas beban utang, dan Green Waqf hadir sebagai arsitektur keuangan spiritual dan solusi ekologis yang transformatif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Secara syariah, wakaf merupakan tindakan menahan harta pokok dan menyedekahkan manfaatnya secara berkelanjutan bagi kemaslahatan masyarakat. Sejarah Islam mencatat keteladanan pengelolaan aset publik produktif, seperti penahanan pokok tanah subur di Khaibar oleh Umar bin Khattab, pembelian Sumur Raumah oleh Utsman bin Affan untuk membebaskan warga Madinah dari monopoli air, hingga wakaf Kebun Bairuha oleh Abu Thalhah. Potensi wakaf nasional mencapai Rp180 triliun per tahun, namun realisasinya baru menyentuh angka 2-3 persen.
Data BWI mencatat 435.768 lokasi tanah wakaf dengan luas sekitar 277.203 hektare. Penghimpunan wakaf uang ditargetkan mencapai Rp5,4 triliun pada 2027 dan Rp9,9 triliun pada 2029, sebagaimana target RPJMN 2025-2029, dengan landasan hukum yang semakin kuat melalui UU No. 59 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Zakat dan Wakaf serta Perpres No. 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025-2029.
Guru Besar Universitas Hasanuddin Makassar Prof. Abdul Hamid Habbe mengusung gagasan bahwa di tengah ancaman krisis iklim global, arsitektur wakaf membutuhkan evolusi paradigma pergeseran dari wakaf tradisional yang cenderung statis menuju Green Waqf yang dinamis dan regeneratif. Jika wakaf tradisional berfokus pada infrastruktur fisik lokal, Green Waqf memperluas cakupannya pada infrastruktur lingkungan hidup seperti hutan, energi terbarukan, air, dan pangan, dengan skala dampak makro yang mampu menyerap emisi karbon global.
Implementasi Green Waqf ditopang oleh lima pilar ekosistem utama.
Pertama, Wakaf Hutan (Forestry Waqf) dalam bentuk mengalokasikan tanah dan bibit untuk hutan lindung atau pohon produktif guna menyerap emisi karbon, mencegah erosi, serta menjaga cadangan air tanah. Penelitian terbaru menunjukkan bahwa hutan berbasis wakaf dapat menghasilkan kredit karbon berkualitas tinggi (premium) melalui skema perdagangan karbon di bursa karbon Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan maupun transaksi business-to-business (B2B) langsung. Tanah wakaf yang bersifat abadi dan dilindungi hukum menjadi jaminan keberlanjutan pasokan kredit karbon jangka panjang.
Kedua, Wakaf Energi Terbarukan praktiknya menggunakan dana wakaf tunai untuk membangun Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di masjid, pesantren, maupun desa terpencil guna mengurangi ketergantungan bahan bakar fosil. Simulasi menunjukkan pembangunan PLTS berkapasitas 1 megawatt memerlukan investasi sekitar Rp17 miliar.
Ketiga, Konservasi Air Terpadu yaitu menerapkan pemanenan air hujan di perkotaan serta pembangunan sumur bor terintegrasi di daerah kering. Keempat, Pertanian Berkelanjutan diwujudkan dalam mengembangkan pertanian regeneratif tanpa pestisida kimia oleh petani lokal. Kelima, Pengolahan Sampah Sirkular digunakan untuk membiayai mesin komposter dan pengolah sampah plastik berbasis masyarakat.
Secara mekanis, sistem ini bekerja sebagai mesin penggerak ekosistem abadi. Modal wakaf tunai atau aset fisik dikunci (retensi pokok) agar nilainya tidak berkurang. Modal ini diubah menjadi infrastruktur hijau yang menghasilkan dua aliran manfaat yaitu: dividen ekologis (udara bersih dan pemulihan lingkungan) serta dividen ekonomis (hasil panen atau penghematan energi). Sebagian keuntungan ekonomi ini kemudian diputar kembali (reinvestasi) untuk merawat aset, sehingga keberlanjutan sistem tetap terjamin selamanya.
Model Green Waqf berjalan terstruktur dalam enam tahap: pengumpulan dana, penempatan dana pada proyek hijau, pengelolaan oleh nazhir profesional bersama ahli teknis, penerimaan manfaat, distribusi hasil, serta pemantauan dan transparansi laporan. Skema pembiayaannya dapat berupa Wakaf Uang Langsung (Direct Cash Waqf) dan Wakaf Uang Tidak Langsung (Indirect Cash Waqf) melalui instrumen Sukuk/Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) untuk meng-cover biaya operasional dan sertifikasi karbon. CWLS yang diterbitkan Kementerian Keuangan dinilai sangat potensial membiayai inisiatif hutan wakaf, dengan minimal pesanan Rp1 juta untuk ritel dan Rp10 miliar untuk private placement. Pada 2023, nilai imbal hasil CWLS yang telah didistribusikan mencapai Rp27,69 miliar untuk program sosial dan pemberdayaan umat. Selain itu, pemerintah telah menerbitkan Green Sukuk global senilai US$1,1 miliar dengan tenor 10 tahun yang jatuh tempo pada 2035, sementara total penerbitan green sukuk Indonesia telah mencapai Rp185,6 triliun hingga 2025.
Green Waqf bukan lagi sekadar wacana filantropi, melainkan instrumen keuangan sosial Islam yang konkret dan transformatif untuk memimpin transisi energi berkeadilan di Indonesia. Dengan mengawinkan kewajiban spiritual dengan pelestarian alam, Green Waqf menawarkan jalan keluar dari ketergantungan fosil sekaligus membangun ekosistem ekonomi yang berkelanjutan bagi generasi mendatang.
Taufiq Hidayat
Penulis adalah Humas BWI & Fellowship Magister Ekonomi Islam, Universitas Paramadina
Artikel ini merupakan kiriman pembaca detik.com. Seluruh isi artikel menjadi tanggung jawab pribadi penulis. (Terimakasih - Redaksi)
