Hukum Mandi Wajib di Siang Hari Saat Berpuasa

Langkah Emas Raih Kemenangan

Hukum Mandi Wajib di Siang Hari Saat Berpuasa

Salsa Dila Fitria Oktavianti - detikHikmah
Sabtu, 21 Feb 2026 06:00 WIB
Hukum Mandi Wajib di Siang Hari Saat Berpuasa
Ilustrasi mandi wajib. Foto: Getty Images/iStockphoto/nikkytok
Jakarta -

Hukum mandi wajib di siang hari saat berpuasa sering menjadi pertanyaan bagi banyak muslim, terutama ketika ibadah puasa Ramadan sedang dijalankan.

Mandi wajib atau junub terjadi setelah bersetubuh, mimpi basah, atau haid dan nifas, serta memiliki ketentuan tersendiri dalam ajaran Islam.

Dalam ajaran Islam, mandi junub merupakan bentuk bersuci yang diwajibkan untuk menghilangkan hadas besar sebelum melaksanakan ibadah tertentu seperti salat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perintah ini berkaitan dengan kesucian diri dalam menjalankan ibadah, sementara puasa sendiri memiliki ketentuan tersendiri mengenai hal-hal yang dapat membatalkannya.

Hukum Belum Mandi Wajib Saat Sahur dan Puasa

Dikutip dari buku M. Quraish Shihab Menjawab 1001 Soal Keislaman yang Patut Anda Ketahui karya M. Quraish Shihab, seseorang tetap diperbolehkan makan sahur dan menjalankan puasa meskipun masih dalam keadaan junub, apa pun penyebabnya.

ADVERTISEMENT

Puasa tetap dinilai sah, selama kewajiban mandi dilakukan sebelum melaksanakan salat fardhu pada waktunya.

Mandi junub dilakukan dengan cara mengalirkan air ke seluruh tubuh, termasuk rambut tanpa terkecuali. Dalam pandangan mazhab Syafi'i, mani tidak tergolong najis.

Oleh karena itu, pakaian yang terkena mani tidak diwajibkan untuk dicuci dengan air, melainkan cukup dibersihkan dengan cara mengeringkan, menyikat, atau menggosok bagian yang terkena.

Penjelasan Ulama tentang Hukum Mandi Wajib di Siang Hari Saat Berpuasa

Pengasuh Lembaga Pengembangan Da'wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah Cirebon, Buya Yahya (Yahya Zainul Ma'arif), memberikan penjelasan mengenai hukum mandi wajib di siang hari saat berpuasa.

Ia menegaskan bahwa kondisi junub tidak otomatis membatalkan puasa, sehingga mandi wajib yang dilakukan di siang hari tidak memengaruhi keabsahan puasa seseorang.

Menurut beliau, yang secara tegas membatalkan puasa adalah hubungan suami istri yang dilakukan dengan sengaja setelah terbit fajar. Perbuatan tersebut membatalkan puasa karena dilakukan dengan kesadaran penuh pada waktu yang telah ditentukan untuk menahan diri.

Lebih lanjut, Buya Yahya menjelaskan bahwa apabila hubungan suami istri terjadi tanpa unsur kesengajaan, misalnya karena lupa sedang berpuasa, maka puasa tetap sah.

Dalam kondisi ini, seseorang hanya diwajibkan untuk mandi junub sebagai bentuk penyucian diri sebelum melaksanakan salat, tanpa kewajiban mengqadha puasa.

Penegasan ini menunjukkan bahwa mandi wajib di siang hari tidak membatalkan puasa, melainkan menjadi kewajiban untuk kepentingan ibadah lain seperti salat.

Beliau juga menjelaskan situasi ketika hubungan suami istri dilakukan pada waktu sahur dan selesai bertepatan dengan adzan subuh, sementara pelaku belum sempat mandi junub.

Dalam keadaan tersebut, puasa tetap sah meskipun waktu subuh telah masuk dan yang bersangkutan masih dalam kondisi junub. Mandi wajib dapat dilakukan setelahnya, termasuk di siang hari, tanpa memengaruhi sahnya puasa.

"Kalau waktu sahur suaminya malas sahur makan, aku sahur kamu saja, kemudian saat berhubungan suami istri, tau taunya baru selesai belum sempat makan keburu adzan, belum sempat mandi, puasanya sah, tinggal mandi saja, gapapa, dan tidak wajib dia mandi saat itu," terang Buya Yahya dalam cuplikan video di kanal youtube Al Bahjah TV. detikHikmah telah mendapat izin mengutip tayangan dalam channel tersebut.

Penjelasan tersebut mempertegas bahwa hukum mandi wajib di siang hari saat berpuasa adalah diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa. Yang membatalkan puasa adalah hubungan suami istri yang dilakukan dengan sengaja setelah terbit fajar, bukan keadaan junubnya.

Masih berkaitan dengan hal ini, Buya Yahya juga menjelaskan bahwa keluarnya mani akibat mimpi basah pada siang hari tidak membatalkan puasa. Mimpi basah terjadi di luar kehendak dan tanpa unsur kesengajaan.

Apabila seseorang mengalami mimpi basah di siang hari dan mendapati keluarnya mani setelah terbangun, maka puasanya tetap sah. Ia hanya diwajibkan mandi junub agar dapat melaksanakan salat, dan mandi tersebut boleh dilakukan di siang hari tanpa membatalkan puasa.

"Kemudian jika ada orang mimpi basah keluar mani, tidak batal puasanya, karena tidak sengaja, lagi tidur di siang hari, tiba-tiba mimpi basah, dilihat ada air mani, tidak batal puasanya," jelas Buya Yahya.

Dengan demikian, puasa tetap sah meski seseorang masih dalam keadaan junub saat masuk waktu Subuh. Meski begitu, ia tetap wajib segera mandi junub agar salat Subuh bisa ditunaikan tepat waktu.

Sebab, menunda mandi hingga salat terlewat merupakan kesalahan tersendiri. Hal itu tidak membatalkan puasa, tetapi tetap berdampak pada kewajiban salat yang harus dikerjakan sesuai waktunya.

Tonton juga video "Puasa sebagai Detox dari "Overload Informasi""

(inf/inf)
ramadan penuh hikmah
Tanya Jawab Seputar Ibadah Puasa

Tanya Jawab Seputar Ibadah Puasa

164 konten
Artikel seputar ibadah di bulan puasa. Mulai dari hukum memotong kuku saat puasa, mengeluarkan mani di siang hari hingga mandi wajib sebelum salat Subuh.
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads