Di era digital saat ini, dunia telah menjadi sangat terhubung, orang bisa saling komunikasi dengan siapa saja hanya melalui gawai dalam genggaman. Berbagai platform chat memungkinkan kita untuk mengobrol secara online, tanpa terbatas jarak dan waktu.
Namun, kemudahan berkomunikasi ini menimbulkan pertanyaan penting tentang bagaimana hukumnya percakapan atau hubungan chat antara lawan jenis menurut Islam? Memahami batasan-batasan ini penting agar interaksi digital tetap sesuai dengan prinsip syariat dan menjaga kehormatan diri.
Baca juga: Apakah Ikhtilat Berdosa Jika Dilakukan? |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apakah Boleh Chatting dengan Lawan Jenis dalam Islam?
Ketika seseorang melakukan chat dengan lawan jenis, secara virtual mereka berada dalam ruangan yang hanya diisi oleh mereka berdua. Secara prinsip, kondisi ini sama saja dengan sedang berdua-duaan padahal lawan jenis.
Okky Permata Putra dalam penelitiannya yang berjudul Etika Chatting dengan Lawan Jenis Bukan Mahram Perspektif Hadis menjelaskan fenomena ini dengan mengutip sebuah riwayat hadits Rasulullah.
لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّوَمَعَهاَذُو مَحْرَمٍ
Artinya: "Janganlah seorang laki-laki itu berkhalwat (menyendiri) dengan seorang wanita kecuali ada mahram yang menyertai wanita tersebut." (HR Bukhari & Muslim)
Hadits ini menegaskan larangan bagi seorang laki-laki untuk menyendiri bersama seorang wanita yang bukan mahramnya. Maksudnya, setiap interaksi harus dihindari dari keadaan berdua-duaan agar terjaga dari kemungkinan terjadinya hal-hal yang dilarang dalam Islam.
Chattingan dengan lawan jenis dalam Islam harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan sesuai batasan syariat. Islam menekankan pentingnya menjaga adab dan tidak berdua-duaan (khalwat) dengan lawan jenis yang bukan mahram.
Percakapan online yang bersifat pribadi antara laki-laki dan wanita nonmahram secara prinsip sama dengan keadaan berdua-duaan. Hadits Nabi Muhammad SAW menegaskan bahwa menyendiri dengan lawan jenis yang bukan mahram hukumnya haram karena dapat menimbulkan godaan.
Hukum chatting menjadi haram jika percakapan mengandung nada lembut, canda mesra, atau interaksi yang menimbulkan keterikatan hati. Sebaliknya, komunikasi yang bersifat formal, sopan, ada tujuan yang jelas, dan terbatas pada kebutuhan penting diperbolehkan.
Etika chatting yang dianjurkan mencakup menjaga marwah, mengikuti aturan, dan membatasi interaksi hanya untuk keperluan yang mendesak. Hal ini dimaksudkan agar tidak muncul fitnah atau hasrat yang dapat merusak diri dan kehormatan masing-masing.
Pada dasarnya, setiap percakapan dengan lawan jenis harus diukur berdasarkan manfaat dan tujuan. Chatting yang tidak mendesak, bersifat terlalu akrab, atau menimbulkan angan-angan syahwat hukumnya terlarang, sedangkan yang ma'ruf dan beradab tetap diperbolehkan dalam Islam.
Batasan Berteman dengan Lawan Jenis dalam Islam
Dalam Islam, pertemanan atau interaksi antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram disebut ikhtilat. Konsep ini menekankan batasan agar interaksi tetap terjaga dan tidak menimbulkan fitnah atau godaan.
Menurut International Journal of Gender and Women's Studies (Juni 2017, Vol. 5, No. 1), Dr. Jawaher Alwedinani menjelaskan bahwa ikhtilat adalah bercampurnya atau berbaurnya laki-laki dan perempuan yang bukan kerabat.
Dalam kehidupan sehari-hari, kegiatan seperti sekolah, bekerja, atau aktivitas sosial sering melibatkan interaksi laki-laki dan perempuan, sehingga penting untuk menjaga adab dan batasan sesuai syariat.
Dalam buku Assalamualaikum Imamku karya Laila Anugrah, dijelaskan bahwa hukum ikhtilat adalah haram karena dapat menimbulkan pandangan syahwat dan kontak fisik.
Namun, ikhtilat diperbolehkan dalam keadaan tertentu, seperti dharurah (terpaksa) untuk menyelamatkan orang dari bahaya atau keburukan yang lebih besar. Selain itu, dalam keadaan hajat (perlu), interaksi laki-laki dan perempuan dibolehkan misalnya di dunia kerja, proses belajar-mengajar, pelayanan publik, atau kegiatan yang menjadi kebiasaan keluarga.
Maka dari itu, berteman dengan lawan jenis itu boleh, tapi tetap menjaga batasan agar interaksi tetap sesuai dengan syariat. Batasan ini penting untuk mencegah timbulnya perasaan yang tidak semestinya atau godaan syahwat yang bisa merusak akhlak dan kehormatan diri.
Menjaga batasan pergaulan membantu setiap individu tetap fokus pada tujuan interaksi, misalnya pekerjaan, belajar, atau urusan sosial yang bermanfaat. Dengan begitu, hubungan tetap profesional dan tidak menimbulkan fitnah di mata masyarakat maupun di hati masing-masing pihak.
Selain itu, batasan pertemanan lawan jenis mengajarkan kedisiplinan, kesopanan, dan adab yang baik dalam berinteraksi. Hal ini juga membentuk lingkungan yang sehat, aman, dan produktif, di mana setiap orang bisa berkomunikasi tanpa menimbulkan risiko moral atau emosional.
(hnh/kri)












































Komentar Terbanyak
Prabowo Deal Produk AS Bebas Masuk RI Tanpa Sertifikasi Halal, MUI Kritik Keras
Waketum MUI Soroti Kesepakatan Dagang RI-AS: Ini Perjanjian atau Penjajahan?
Waspada! Kurma Israel Dijual dengan Nama Berbeda