Hukum Tradisi Ruwahan atau Munggahan dalam Islam

Hukum Tradisi Ruwahan atau Munggahan dalam Islam

Tia Kamilla - detikHikmah
Selasa, 10 Feb 2026 08:45 WIB
Hukum Tradisi Ruwahan atau Munggahan dalam Islam
Ilustrasi tradisi ruwahan menjelang Ramadan. Foto: iStock
Jakarta -

Menjelang datangnya bulan Ramadan, masyarakat di berbagai daerah Indonesia menggelar tradisi ruwahan atau munggahan. Tradisi ini kerap diisi dengan doa bersama, ziarah kubur, hingga makan bersama keluarga.

Namun, masih banyak yang bertanya-tanya mengenai hukum tradisi ruwahan atau munggahan dalam Islam. Apakah amalan tersebut dibolehkan, atau justru tidak memiliki dasar dalam ajaran agama? Berikut penjelasan hukumnya menurut pandangan ulama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apa Itu Tradisi Ruwahan atau Munggahan?

Tradisi munggahan adalah kegiatan yang dilakukan menjelang bulan Ramadan dengan berkumpul bersama keluarga dan makan bersama atau botram. Tradisi ini kerap dijumpai di Jawa Barat dan beberapa daerah lain. Tujuan utamanya adalah mempererat silaturahmi dan menumbuhkan rasa kebersamaan.

Mengutip penelitian berjudul Tradisi Munggahan dalam Perspektif Etika Utilitarianisme John Stuart Mill karya Muhammad Bima Karim Amrullah, munggahan dijelaskan sebagai tradisi keagamaan tahunan. Setiap menjelang Ramadan, masyarakat melakukan serangkaian kegiatan seperti bersih makam, kenduri, dan berkumpul bersama.

ADVERTISEMENT

Acara tradisi ini melibatkan banyak individu dan mengandung nilai-nilai sosial. Kegiatan tersebut turut membentuk pola perilaku dan interaksi dalam masyarakat.

Ternyata, tradisi munggahan merupakan hasil akulturasi budaya Jawa, Melayu Palembang, dan Islam. Tradisi ruwahan atau munggahan dilakukan untuk memperingati bulan kedelapan dalam kalender Jawa. Masyarakat merayakan hari tersebut dengan berziarah dan mendoakan orang yang telah meninggal.

Selain itu, ruwahan menjadi sarana untuk mengirimkan doa dan mempererat interaksi sosial antarwarga. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam buku Budaya Makan dalam Perspektif Kesehatan karya Toto Sudargo, dkk.

Hukum Tradisi Ruwahan atau Munggahan dalam Islam

Pengasuh Lembaga Pengembangan Dakwah (LPD) dan Pondok Pesantren Al-Bahjah, Yahya Zainul Ma'arif (Buya Yahya) mengatakan tradisi ruwahan atau munggahan memiliki makna yang besar dan boleh saja dilakukan.

"Yang perlu dijelaskan adalah keyakinan tentang ruh itu bagaimana. Kalau yang dimaksud ruh adalah orang-orang beriman yang telah meninggal dunia, maka kita mendoakan mereka. Jadi, tradisi munggahan yang ada di masyarakat kita menjelang Ramadan membuat makanan memiliki makna yang besar," ujar Buya Yahya dalam ceramahnya yang diunggah di YouTube Al-Bahjah TV. detikHikmah telah mendapat izin mengutip tayangan dalam channel tersebut.

"Untuk yang masih hidup, tradisi ini berfungsi menjalin silaturahim, saling bertukar makanan, dan menciptakan suasana indah yang sebaiknya tidak dihilangkan. Justru hal ini menjadi muqadimah, keakraban memasuki bulan Ramadan, dan sah-sah saja dilakukan," jelasnya.

Ulama kelahiran Blitar itu menambahkan tradisi munggahan tetap diperbolehkan selama kegiatan tersebut sesuai dengan syariat Islam.

"Itu tradisi yang baik, kalau ada kesalahan yang mungkin menyebut ruh-ruh yang tidak jelas apa ruhnya, dihilangkan saja. Sebab secara umum, dzahir kerjanya adalah baik, berkumpulnya orang, membagi-bagi makanan," jelasnya.

Menurut Buya Yahya, selama tradisi ini bisa diarahkan dan tetap sesuai syariat, maka kegiatan tersebut tetap menjadi tradisi yang baik dan bermanfaat.

Dengan demikian, tradisi ruwahan atau munggahan tidak hanya memiliki nilai sosial dan kebersamaan, tetapi juga tetap sesuai dengan hukum Islam selama niat, pelaksanaan sesuai dengan ajaran Islam.

Tradisi ini pada dasarnya menjadi momen untuk mempererat silaturahmi, menumbuhkan rasa syukur, serta menyambut bulan Ramadan dengan suasana keakraban yang positif.

Hikmah Tradisi Ruwahan atau Munggahan

Tradisi ruwahan atau munggahan yang dilaksanakan beberapa hari sebelum Ramadan memiliki beragam hikmah. Dilansir NU Online, Ketua Dewan Kesejahteraan Masjid (DKM) PWNU Jawa Barat KH Ahmad Dasuki menjelaskan sejumlah hikmahnya.

1. Mendekatkan Diri kepada Allah SWT

Salah satu hikmah dari adanya tradisi ini adalah menjadi mendekatkan diri kepada Allah SWT.

"Munggahan itu kan dari kata munggah atau unggah yaitu naik. Artinya, kita terutama dalam tradisi Jawa Barat ini yakni ke-Sundaan, menyimbolkan supaya kita naik level dalam rangka mendekat diri kepada Allah SWT untuk mencapai derajat taqwa," ujar Ahmad Dasuki.

2. Bentuk Rasa Syukur

Tradisi ini menjadi sarana untuk mengungkapkan syukur atas nikmat yang telah diberikan Allah SWT.

3. Momen Saling Memaafkan

Acara makan bersama dalam tradisi munggahan juga menjadi kesempatan bagi keluarga dan kerabat sebagai momen untuk berkumpul dan saling memaafkan.

4. Ajang Silaturahmi

Berziarah ke makam orang tua atau keluarga menjadi sarana mempererat tali silaturahmi, baik dengan yang masih hidup maupun yang telah meninggal.




(kri/kri)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads