Puasa Ramadan adalah pilar ibadah yang wajib dijalankan oleh setiap muslim yang memenuhi ketentuan syariat. Selain sebagai bentuk kepatuhan kepada Allah SWT, puasa juga menjadi ruang untuk melatih kontrol diri dan meningkatkan derajat ketakwaan.
Namun, Islam adalah agama yang penuh kemudahan (taysir). Bagi mereka yang memiliki halangan tertentu sehingga tidak bisa berpuasa, syariat memberikan keringanan berupa penggantian di hari lain atau kompensasi tertentu. Di sinilah pentingnya memahami perbedaan fidyah dan qadha puasa menurut fiqih agar kita tidak keliru dalam menjalankan kewajiban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Beda Qadha dan Fidyah
Menurut KH. Muhammad Habibillah dalam bukunya Panduan Terlengkap Ibadah Muslim Sehari-Hari, qadha dan fidyah adalah dispensasi bagi umat Islam yang berhalangan puasa. Perbedaan mendasar keduanya terletak pada cara menggantinya.
Puasa qadha dilakukan dengan cara "membayar utang" puasa di luar bulan Ramadan. Artinya, Anda tetap melakukan ibadah puasa sebanyak hari yang ditinggalkan.
Sementara fidyah seperti dijelaskan dalam buku 125 Masalah Puasa oleh Anis Sumaji adalah kompensasi berupa pemberian makanan pokok kepada fakir miskin. Fidyah diperuntukkan bagi mereka yang secara fisik sudah tidak mampu lagi berpuasa, baik secara permanen maupun jika melakukannya akan terasa sangat berat.
Singkatnya, qadha adalah penggantian berupa tindakan (puasa), sedangkan fidyah adalah penggantian berupa harta (makanan).
Apa Itu Puasa Qadha?
Masih merujuk pada buku karya KH. Muhammad Habibilillah, puasa qadha wajib dilaksanakan oleh mereka yang meninggalkan puasa karena alasan yang dibenarkan agama, bukan karena sengaja meremehkan.
Setidaknya ada enam kelompok yang diperbolehkan tidak berpuasa tetapi wajib melakukan qadha di kemudian hari:
- Orang yang sakit (sementara).
- Musafir (orang yang dalam perjalanan jauh).
- Ibu hamil dan menyusui.
- Lanjut usia (yang masih mampu).
- Pekerja berat.
- Wanita yang sedang haid atau nifas.
Apa Itu Fidyah?
Berdasarkan KBBI, fidyah didefinisikan sebagai denda yang wajib dibayar karena meninggalkan kewajiban ibadah akibat kondisi tertentu. Secara bahasa, Wahbah Az-Zuhaili dalam Tafsir Al-Munir Jilid 1 menjelaskan fidyah berasal dari kata fada-yadi yang berarti mengganti sesuatu dengan hal lain sebagai penebus atau pelindung.
Fidyah menyasar golongan yang tidak memiliki harapan untuk mengganti puasa dengan tindakan (qadha), seperti:
- Orang tua renta yang fisiknya sudah lemah.
- Penderita penyakit menahun yang sulit sembuh.
- Perempuan yang kondisi fisiknya sangat lemah.
- Pekerja berat yang jika berpuasa akan membahayakan nyawanya.
Ibu Menyusui Apakah Bayar Fidyah?
Kondisi ibu hamil dan menyusui sering kali memicu pertanyaan. Dalam buku Wanita Hamil atau Menyusui, Qadha atau Puasa karya Firman Arifandi, disebutkan hadits riwayat Ahmad bahwa Allah memberikan keringanan puasa bagi musafir serta wanita hamil dan menyusui.
"Sesungguhnya Allah memberikan keringanan bagi orang musafir berpuasa dan salat, dan bagi wanita hamil dan menyusui berpuasa." (HR Ahmad)
Namun, cara menggantinya berbeda tergantung mazhab Menurut Agus Arifin dalam Step by Step Fiqih Puasa.
Mazhab Syafi'i & Hanbali
Jika ibu tidak berpuasa karena mengkhawatirkan keselamatan bayinya saja, maka wajib qadha sekaligus membayar fidyah.
Mazhab Hanafi
Cukup mengganti dengan qadha saja tanpa fidyah.
Mazhab Maliki
Ibu menyusui wajib qadha dan fidyah, sedangkan ibu hamil hanya wajib qadha.
Berapa Fidyah Menurut Imam Syafi'i?
Menurut Imam Syafi'i, besaran fidyah adalah 1 mud makanan pokok untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Satu mud setara dengan kurang lebih 0,75 kg (atau dibulatkan 0,7 kg) beras.
Rumus Hitung Beras
Jumlah hari tidak puasa × 0,7 kg Beras = Total fidyah
Contoh: Jika meninggalkan 30 hari puasa, maka 30 × 0,7 kg = 21 kg beras. Beras ini dibagikan kepada fakir miskin.
Konversi Fidyah ke Uang
Bagi yang ingin membayar dalam bentuk uang, BAZNAS melalui SK Ketua No. 14 Tahun 2026 menetapkan nilai fidyah untuk tahun 2026 adalah Rp 65.000 per hari per jiwa.
Rumus Hitung Uang
Jumlah hari tidak puasa × Rp 65.000 = Total Rupiah
Contoh: Jika tidak berpuasa selama 15 hari, maka yang harus dibayar 15 × Rp 65.000 = Rp 975.000.
Dengan memahami perbedaan qadha dan fidyah, semoga ibadah menjadi lebih sempurna dan sesuai dengan tuntunan fiqih yang berlaku. Wallahu a'lam.
(hnh/kri)












































Komentar Terbanyak
Anggaran Sewa Laptop & Meja Disebut Terlalu Besar, Kemenag: Ini Jauh Lebih Efisien
Jemaah Haji RI Ditangkap di Madinah Usai Videokan Wanita Tanpa Izin
MUI Kecam Pimpinan Ponpes di Pati yang Perkosa Santriwati: Perbuatan Terkutuk!