Mengganti utang puasa Ramadan yang sudah lama terlewat sering menjadi pertanyaan bagi sebagian muslim. Tidak sedikit yang menyadari ternyata masih memiliki kewajiban qadha puasa setelah bertahun-tahun berlalu. Bagaimana cara menggantinya?
Puasa adalah salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap muslim. Perintah menjalankan ibadah puasa ini telah dijelaskan secara jelas oleh Allah SWT dalam surah Al Baqarah ayat 183.
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَۙ
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa." (QS Al-Baqarah: 183)
Dalam pelaksanaannya, tidak sedikit umat Islam yang masih memiliki utang puasa Ramadan karena berbagai alasan. Terkadang, seseorang juga lupa jumlah pasti utang puasa yang harus diganti, baik karena sudah berlalu cukup lama maupun sebab lainnya.
Terdapat ketentuan mengenai cara mengganti puasa yang terlewat agar ibadah tetap sah, termasuk meniatkan puasa qadha dengan benar dan menunaikannya sesegera mungkin.
Tidak Ingat Jumlah Utang Puasa, Apa yang Harus Dilakukan?
Dalam Islam, kewajiban mengganti puasa yang ditinggalkan tetap berlaku selama seseorang masih mampu menunaikannya.
Dijelaskan dalam buku Abu Najwa Menjawab Seputar Problematika Kehidupan Berbasis Kitab Kuning karya Dr. Saeful Kurniawan, setiap puasa Ramadan yang ditinggalkan pada dasarnya wajib diganti dengan puasa qadha di luar bulan Ramadan. Beberapa ulama menegaskan kewajiban utama bagi orang yang memiliki utang puasa adalah menggantinya dengan puasa qadha sesuai jumlah hari yang ditinggalkan.
Terdapat perbedaan pendapat dari kalangan ulama Hanafi yang menyebut orang yang meninggalkan puasa Ramadan hingga bertahun-tahun lamanya tidak wajib menambahkan fidyah. Ia cukup menggantinya dengan puasa qadha sesuai yang diingat.
Menurut Abu Hanifah, seseorang yang ingin mengganti utang puasa cukup melaksanakan puasa qadha tanpa harus menambahkan fidyah. Dalam hal ini, qadha lebih diutamakan daripada pembayaran fidyah.
Pendapat lain juga disampaikan oleh Quraish Shihab terkait utang puasa yang telah lama ditinggalkan karena alasan syar'i, seperti hamil atau menyusui. Dalam kondisi tersebut, kata dia, seseorang mendapat keringanan untuk memilih antara mengganti puasa dengan qadha atau membayar fidyah jika memang tidak mampu berpuasa.
Bagaimana jika lupa jumlah utang puasa yang harus diganti?
Menurut buku Pintar Puasa Wajib dan Sunnah karya Nur Solikhin, jumlah hari qadha puasa dapat ditentukan melalui perkiraan yang paling meyakinkan. Disarankan untuk memilih jumlah yang lebih banyak agar kewajiban benar-benar terpenuhi.
Apabila sudah terlalu lama, sebaiknya jumlah puasa qadha yang ditentukan adalah perkiraan paling banyak agar lebih aman. Misalnya, seseorang ragu apakah memiliki utang puasa 5 atau 6 hari, maka dianjurkan memilih jumlah yang lebih besar, yaitu 6 hari.
Adapun pelaksanaan puasa qadha dapat dilakukan secara berturut-turut maupun terpisah. Keduanya diperbolehkan sesuai kemampuan masing-masing. Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah SAW:
قضاءُ رَمَضَانَ إِنْ شَاءَ فَرَّقَ ، وَإِنْ شَاءَ تَابَعَ
Artinya: "Qadha puasa Ramadan itu jika ia berkehendak maka boleh melakukannya secara terpisah. Dan, jika ia berkehendak maka ia boleh juga melakukan secara berurutan." (HR Daruquthni)
Niat Puasa Qadha Ramadan
Mengganti utang puasa Ramadan perlu diawali dengan niat puasa qadha. Dijelaskan dalam Buku Praktis Ibadah karya Irwan dkk, niat puasa qadha wajib dilakukan sejak malam hari hingga sebelum terbit fajar, sebagaimana ketentuan pada puasa wajib lainnya.
Niat tersebut menjadi bentuk kesungguhan seorang muslim dalam mengganti puasa Ramadan yang pernah ditinggalkan agar ibadah yang dijalankan sah dan bernilai di sisi Allah SWT. Berikut bacaan niatnya:
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرٍ رَمَضَانَ لِلَّهِ تَعَالَى
Latin: Nawaitu shauma ghadin 'an qadhā'i fardhi syahri Ramadhāna lillāhi ta'ālā.
Artinya: "Saya berniat mengganti (menggadha) puasa Ramadan yang terlewat karena Allah Ta'ala."
(kri/kri)












































Komentar Terbanyak
Anggaran Sewa Laptop & Meja Disebut Terlalu Besar, Kemenag: Ini Jauh Lebih Efisien
Jemaah Haji RI Ditangkap di Madinah Usai Videokan Wanita Tanpa Izin
MUI Kecam Pimpinan Ponpes di Pati yang Perkosa Santriwati: Perbuatan Terkutuk!