Imam Masjid Al Aqsha, Syaikh Ekrima Sabri mengatakan Israel tidak berhak mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) yang melegalkan pembatasan azan muslim. RUU tersebut telah disetujui oleh komite menteri pada Minggu (31/5/2026).
Syaikh Ekrima menyatakan usaha pelarangan azan dari Israel muncul kembali setelah sebelumnya mereka gagal membatasinya dengan meminta mengurangi volume azan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Upaya saat ini yang melarang azan untuk muslim sudah sampai kepada arah yang berbahaya dengan penerbitan undang-undang," ujarnya, dilansir dari situs Middle East Eye pada Rabu (3/6/2026).
RUU tersebut disetujui oleh Komite Menteri untuk Legislasi setelah diajukan oleh Menteri Keamanan Nasional, Itamar Ben Gvir serta ketua Komite Keamanan nasional, Zvika Fogel. Komite itu memainkan peran kunci dalam menentukan apakah RUU tersebut akan maju ke pembacaan pendahuluan di parlemen Israel, Knesset.
Dengan begitu, RUU tersebut masih butuh persetujuan dari Knesset. Hingga kini, belum ada tanggal yang ditetapkan untuk hal tersebut.
"Otoritas Israel tidak berhak menganggap seruan azan sebagai gangguan atau kebisingan," tegas Syaikh Ekrima.
Jika RUU tersebut disetujui, maka pemasangan atau pengoperasian sistem pengeras suara akan dilarang secara otomatis. Dengan begitu, pengeras suara yang digunakan untuk azan akan bergantung pada kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah Israel.
Polisi akan diberi wewenang menghentikan segera pengeras suara jika ketentuan izin dilanggar. Pelanggaran yang berkelanjutan dapat mengakibatkan penyitaan peralatan.
RUU tersebut juga mengusulkan denda yang besar. Mengoperasikan sistem pengeras suara tanpa izin akan dikenakan denda sebesar 50.000 shekel ($17.719), sementara pelanggaran ketentuan izin akan dikenakan denda sebesar 10.000 shekel ($3.545).
Ben Gvir berpandangan suara azan dari pengeras suara menciptakan kebisingan yang berimbas pada kesehatan.
"Di banyak tempat, kebisingan muazin tidak masuk akal dan merusak kualitas hidup dan kesehatan penduduk. Ini adalah fenomena yang tidak dapat ditoleransi," ujarnya.
Syaikh Sabri menegaskan Israel tidak berhak mengubah status quo yang sudah ada di wilayah pendudukan. UU tersebut tidak berhak diberlakukan.
"Mereka tidak berhak memberlakukan undang-undang yang bertentangan dengan undang-undang yang berlaku di negara itu sebelum pendudukan. Otoritas Israel tidak berhak menganggap seruan azan sebagai gangguan atau kebisingan. Gangguan dan kebisingan itu berasal dari mesin perang para agresor," tandasnya.
(aeb/inf)












































Komentar Terbanyak
Tega! Oknum KBIH Diduga Tipu 140 Jemaah Haji, Transaksi hingga Rp 1,4 M
Mengapa Indonesia Tak Dapat Labbaytum Award, Penyelenggara Haji Terbaik 2026 dari Saudi?
Kenapa Air Zamzam Tak Pernah Habis Meski Diambil Jutaan Jemaah?