Salat jenazah adalah ibadah penting dalam Islam untuk mendoakan orang yang telah meninggal. Hukum melaksanakan salat jenazah adalah fardhu kifayah, yaitu kewajiban ini gugur jika sudah dikerjakan oleh sebagian umat Islam. Namun, jika tidak ada yang melakukannya maka orang di sekitarnya berdosa.
Dalam pelaksanaannya, salat jenazah biasanya terdiri dari empat takbir. Namun, jika terlewat satu takbir, banyak yang bertanya apakah salat jenazah tetap sah dan bagaimana cara menyempurnakannya?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut penjelasan tentang langkah-langkah yang bisa dilakukan agar salat jenazah tetap sah dan sempurna sesuai ajaran Islam.
Takbir dalam Salat Jenazah
Mengutip buku Panduan Sholat Wajib & Sunnah Sepanjang Masa Rasulullah SAW karya Ust. Arif Rahman, salat jenazah dilakukan dengan empat takbir, tanpa ruku, sujud, maupun duduk di antara dua sujud. Berikut penjelasan tiap takbirnya:
1. Takbir Pertama
Setelah takbir pertama, membaca surah Al-Fatihah sebagai doa pembuka. Bacaan ini memuji Allah SWT, mengakui keesaan-Nya, dan memohon petunjuk agar diberikan jalan yang lurus.
2. Takbir Kedua
Pada takbir kedua, membaca sholawat kepada Nabi Muhammad SAW beserta keluarganya. Bacaan ini bentuk penghormatan sekaligus doa agar Allah melimpahkan rahmat dan keberkahan kepada Rasulullah SAW, sebagaimana yang diberikan kepada Nabi Ibrahim AS.
3. Takbir Ketiga
Setelah takbir ketiga, membaca doa khusus untuk jenazah. Doa ini memohon ampunan, rahmat, keselamatan, dan tempat terbaik di sisi Allah SWT bagi jenazah, serta perlindungan dari siksa kubur dan neraka.
4. Takbir Keempat
Pada takbir keempat, membaca doa penutup untuk jenazah dan keluarga yang ditinggalkan. Doa ini memohon agar Allah SWT menerima salat jenazah, mengampuni dosa, dan meneguhkan iman bagi yang masih hidup.
Apakah Salat Jenazah Tetap Sah Meski Terlewat Satu Takbir?
Dalam Islam, salat jenazah dilakukan dengan empat takbir. Namun, jika seorang muslim terlewat satu takbir, hal ini tidak membatalkan salat, asalkan niat untuk mendoakan jenazah tetap ada.
Dikutip dari situs resmi Nahdlatul Ulama, bagi makmum yang ketinggalan takbir imam saat salat jenazah, tetap diperbolehkan mengikuti salat imam, dengan ketentuan membaca bacaan sesuai urutan takbir yang dilakukannya sendiri. Dengan demikian, salat jenazah yang dilakukan tetap sah dan doa untuk jenazah tetap tersampaikan.
Hal yang Bisa Dilakukan Jika Terlewat Satu Takbir Salat Jenazah
Bagi orang yang terlambat mengikuti imam dalam salat jenazah, sebaiknya menyempurnakan salatnya jika memungkinkan. Namun, jika tidak disempurnakan, hal itu tidak membatalkan salat. Hal ini dijelaskan dalam buku Fikih Sunnah 2 karya Sayyid Sabiq.
Para ulama seperti Ibnu Umar, Hasan, Ayyub as-Sakhtiyani, dan Auza'i berpendapat makmum yang ketinggalan takbir tidak wajib menyempurnakannya. Imam Ahmad juga sepakat makmum yang terlambat tidak perlu mengulang takbir yang terlewat.
Diriwayatkan, Aisyah RA pernah bertanya kepada Rasulullah SAW mengenai terlambat beberapa takbir saat salat jenazah. Beliau menjawab, "Apa yang engkau dengar (dari imam), ikuti. Dan apa yang telah terlambat darinya, maka tidak perlu diulangi."
Hal ini menegaskan takbir dalam salat jenazah bersifat berkesinambungan, berbeda dengan takbir salat hari raya yang wajib diulang jika terlewat.
Kemudian, mengutip buku Fikih Sunnah Wanita: Referensi Fikih Wanita Terlengkap karya Abu Malik Kamal ibn Sayyid Salim, jika seorang muslim terlambat mengikuti salat jenazah berjamaah di belakang imam sehingga terlewat beberapa takbir, ada tiga opsi yang bisa dilakukan:
1. Mengganti takbir yang terlewat beserta doa-doa yang menyertainya sebelum jenazah dibawa, karena hal ini diperbolehkan dan tidak menimbulkan masalah.
2. Jika khawatir jenazah akan segera dibawa, lakukan takbir yang terlewat dan bacalah doa untuk jenazah meski hanya sebagian.
3. Jika waktu tersisa hanya untuk mengikuti salam bersama imam, ikut salam bersama imam dan takbir yang terlewat tidak perlu diulang. Pendekatan ini mengikuti mazhab Ibnu Umar dan tidak diketahui ada sahabat yang menentangnya.
Makmum yang tidak mengikuti imam sejak awal salat disebut makmum masbuq. Dalam salat jenazah, makmum masbuq tetap boleh bermakmum dengan ketentuan membaca bacaan sesuai urutan sendiri, tetapi mengikuti gerakan takbir imam.
Contohnya, jika makmum memulai pada takbir kedua, ia membaca surah Al-Fatihah setelah takbirnya sendiri, meski imam sudah membaca sholawat pada takbir kedua. Bacaan imam tidak perlu diikuti persis, yang wajib diikuti hanyalah gerakan takbir.
Setelah imam salam, makmum dapat menyempurnakan kekurangan takbir. Misalnya, jika ia bertakbir saat imam di takbir kedua, ia menambahkan takbirnya sendiri setelah salam.
Imam An-Nawawi dalam Raudah at-Thalibin mengatakan:
"Ketika makmum masbuq menemui imam di pertengahan salat ini (salat jenazah), maka langsung bertakbir tanpa menunggu takbir imam berikutnya. Setelah takbir, ia membaca surah Al-Fatihah dan dzikir sesuai urutannya sendiri. Jika makmum baru memulai takbir, lalu imam beranjak ke takbir kedua, maka makmum tetap mengikuti takbir kedua dan bacaan Al-Fatihah menjadi gugur bagi dirinya."
Dengan demikian, jika seorang makmum terlewat satu atau beberapa takbir saat salat jenazah, salatnya tetap sah. Ia boleh menyempurnakan takbir yang terlewat jika memungkinkan, namun jika tidak sempat, salat tetap sah selama ia mengikuti gerakan takbir imam dan membaca bacaan sesuai urutannya sendiri. Kekurangan takbir bisa dilanjutkan nanti setelah salam.
(kri/kri)












































Komentar Terbanyak
Prabowo Akan Salat Idul Adha di Prancis, Kurban 1.098 Sapi Tetap Jalan
Keutamaan Puasa Tarwiyah dan Arafah Sebelum Idul Adha
Jadwal Libur Idul Adha 2026 Berdasarkan SKB 3 Menteri