Utang puasa atau biasa disebut puasa qadha harus ditunaikan sebelum datang Ramadan berikutnya. Sebagaimana diketahui, puasa qadha hukumnya wajib.
Muslim yang memiliki utang puasa biasanya disebabkan karena uzur tertentu. Misalnya haid, sakit, nifas, bepergian jauh, dan pekerjaan berat.
Dinukil dari buku Panduan Terlengkap Ibadah Muslim Sehari-hari oleh KH Muhammad Habibillah, puasa qadha dikerjakan untuk mengganti puasa wajib di bulan Ramadan yang ditinggalkan. Terkait dalil puasa qadha tercantum dalam surah Al Baqarah ayat 184.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Allah SWT berfirman,
اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗوَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗوَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
Artinya: "(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barang siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barang siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."
Lalu, bagaimana jika muslim masih memiliki utang puasa yang belum lunas hingga Ramadan berikutnya?
Hukum Masih Punya Utang Puasa sampai Ramadan Berikutnya
Pengasuh Lembaga Pengembangan Da'wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah, Yahya Zainul Ma'arif (Buya Yahya), mengatakan muslim yang masih memiliki utang puasa sampai Ramadan berikutnya dihukumi dosa. Ini berlaku meski ia meninggalkan puasa Ramadan lalu karena uzur syar'i.
"Kalau sudah masuk Ramadan lagi Anda belum bayar utang sementara Anda tidak punya uzur (maka) Anda dosa. Biarpun semula Anda (meninggalkan puasa wajib) karena uzur," ujarnya dalam ceramah yang diunggah di YouTube Al Bahjah TV. detikHikmah telah mendapat izin mengutip channel tersebut.
"Waktu mengqadha Anda itu terbentang antara Syawal dan Syaban, jika Anda tidak membayarnya (lalu) masuk Ramadan baru lagi Anda dosa kecuali Anda punya uzur," sambungnya.
Buya Yahya mencontohkan salah satu uzur yang dimaksud yaitu seorang wanita yang memiliki banyak anak. Dia melahirkan, kemudian menyusui, lalu hamil lagi hingga tidak sempat puasa Ramadan.
"Ada wanita solehah tapi gak pernah puasa Ramadan, dia anaknya 13. Waktu hamil gak puasa, hamil menyusui, hamil lagi menyusui (lagi) jadi hidupnya antara hamil dan nyusui gak sempat puasa dia. Gak dosa dia. Jadi kalau Anda dalam setahun ini punya uzur lalu Anda tertunda mengqadha maka tidak dosa," katanya menguraikan.
Begitu pula jika terkait uzur lain seperti sakit atau sedang dalam perjalanan. Sementara jika tidak ada uzur dan tetap menunda mengganti puasa hingga datang Ramadan berikutnya, maka dihukumi dosa dan harus membayar fidyah.
"Tapi kalau Anda nganggur, hamil gak, nyusui gak, sakit gak, bepergian juga gak. Anda punya utang dan gak Anda bayar sampai masuk Ramadan berikutnya Anda dosa. Sehingga utang Anda tetap utang kemudian Anda membayar fidyah," terangnya.
Fidyah utang puasa tanpa uzur yaitu 6,7 ons untuk satu hari. Namun, jika memang ada uzur yang menyebabkan seseorang menunda mengganti puasanya hingga datang Ramadan berikutnya, maka ketentuan fidyah tidak berlaku.
"1 hari puasa 6,7 ons bagi satu puasa yang Anda belum bayar tanpa uzur, tapi kalau ada uzur gak pake fidyah," jelas Buya Yahya.
Senada dengan itu, cendekiawan muslim Quraish Shihab dalam bukunya M Quraish Shihab Menjawab 1001 Soal Keislaman yang Patut Anda Ketahui mengatakan adanya fidyah jika seseorang mengundurkan pembayaran utang puasa hingga Ramadan berikutnya. Fidyah ini hukumnya wajib jika merujuk pada pendapat Imam Syafi'i.
Kemudian dijelaskan dalam situs NU Online, Syekh Nawawi Banten mengatakan muslim yang menunda qadha puasa hingga Ramadan berikutnya karena lalai harus membayar fidyah sebesar satu mud untuk satu hari utang puasanya. Satu mud setara dengan 543 gram menurut mazhab Maliki, Syafi'i, dan Hanabilah.
Wallahu a'lam.
(aeb/kri)

Komentar Terbanyak
Menbud Tetapkan Hari Kepercayaan kepada Tuhan YME, MUI Pertanyakan Urgensinya
Mesir dan Turki Tolak Kapal Pesiar LGBTQ , Jaga Nilai Masyarakat Setempat
Kisah Keajaiban Sedekah 6 Dirham Sayyidina Ali Dibalas 50 Kali Lipat