Bolehkah Salat Sambil Menahan Pipis? Ini Hukumnya

Bolehkah Salat Sambil Menahan Pipis? Ini Hukumnya

Salsa Dila Fitria Oktavianti - detikHikmah
Jumat, 06 Feb 2026 18:30 WIB
Bolehkah Salat Sambil Menahan Pipis? Ini Hukumnya
Ilustrasi salat. Foto: Getty Images/CihatDeniz
Jakarta -

Salat merupakan ibadah yang menuntut kebersihan, ketenangan, dan kekhusyukan. Dalam pelaksanaannya, umat Islam dianjurkan memastikan kondisi tubuh dalam keadaan suci dan nyaman agar ibadah dapat dilakukan dengan fokus serta sesuai tuntunan syariat.

Atas hal tersebut, salat sambil menahan pipis kerap menjadi pertanyaan di kalangan umat Islam, terutama ketika seseorang berada di perjalanan, di masjid, atau saat waktu salat hampir habis.

Dalam kajian fiqih, menahan buang air kecil ketika salat telah dibahas secara khusus. Oleh karena itu, para ulama menjelaskan hukum serta kondisi yang membolehkan maupun memakruhkan salat dalam keadaan menahan pipis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hukum Menahan Pipis Saat Salat dalam Islam

Menurut buku Taudihul Adillah 4 karya H. Muhammad Syafi'i Hadzami, menahan hadas saat takbiratul ihram hukumnya makruh jika waktu salat masih longgar dan tidak membahayakan diri.

ADVERTISEMENT

Namun, bila waktu salat sudah sempit, maka menahan hadas menjadi wajib agar waktu salat tetap terjaga. Sebaliknya, jika menahan hadas justru membahayakan kesehatan, hukumnya haram.

Sementara itu, dalam kitab Fathul Mu'in juga dijelaskan bahwa menahan sesuatu saat salat, baik pipis, buang air besar, angin, kantuk, maupun lainnya, pada dasarnya dihukumi makruh.

Alasannya, keadaan tersebut dapat mengganggu fokus dan kekhusyukan. Konsentrasi menjadi terbagi antara ibadah dan dorongan untuk buang air, sehingga sulit menghadirkan ketenangan saat berdoa kepada Allah SWT.

Dasar hukum kemakruhan ini berasal dari hadits riwayat Imam Muslim dari Sayidah Aisyah RA. Rasulullah SAW bersabda:

"Tidak ada salat ketika makanan telah dihidangkan, dan tidak pula salat saat seseorang menahan buang air kecil dan besar."

Dari penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa salat dalam keadaan menahan buang air tetap dinilai sah, tetapi dihukumi makruh karena berpotensi mengurangi kekhusyukan.

Selain itu, sudah semestinya lebih memperhatikan kondisi diri sebelum memulai salat, termasuk dorongan untuk buang air. Jika sejak awal sudah terasa ingin pipis atau buang air besar, sebaiknya ditunaikan terlebih dahulu.

Begitu pula apabila keinginan itu muncul saat sedang salat, dianjurkan menghentikan salat untuk menunaikan hajat, lalu mengulanginya kembali selama waktu salat masih tersedia.

Wallahu a'lam.

Cara Salat Bagi Orang dengan Kondisi Khusus Menurut Ulama

Dalam fiqih, masalah menahan buang air kecil ketika akan melaksanakan salat telah dibahas secara mendalam oleh para ulama. Pengasuh Lembaga Pengembangan Da'wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah Cirebon, Buya Yahya (Yahya Zainul Ma'arif), menjelaskan bahwa ada kondisi khusus bagi orang yang mengalami gangguan kesehatan pada organ kemih sehingga tidak bisa menahan kencing dan air seni selalu mengalir secara terus-menerus.

Menurut Buya Yahya, dalam kasus tersebut, tetap wajib bagi orang tersebut untuk melaksanakan salat meskipun air kencingnya terus keluar.

"Kalau memang terus tidak pernah berhenti, maka Anda tetap wajib melakukan salat biarpun dalam keadaan air kencing keluar terus. karena memang tidak ada saat berhentinya, ga ada kata tidak salat ga ada," terang Buya Yahya dalam cuplikan video di kanal youtube Al Bahjah TV. detikHikmah telah mendapat izin mengutip tayangan dalam channel tersebut.

Dalam praktiknya, Buya Yahya menjelaskan bahwa bagi orang yang mengalami keluarnya air kencing secara terus-menerus, terdapat prosedur khusus untuk bersuci sebelum salat. Setelah masuk waktu salat, orang tersebut wajib berwudhu dan menggunakan alat penahan atau penyumbat agar air kencing tidak keluar saat salat, baik bagi pria maupun wanita.

"Bagi seorang wanita sama dikasih juga penyumbat didalamnya yang kuat supaya tidak keluar, supaya tidak kemana mana, maka biarpun merembes ke tempat tersebut, memang karena orangnya sakit seperti itu, maka dimaafkan," terang Buya Yahya.

"Jadi setelah masuk waktu salat berwudhu, kemudian tidak boleh menunggu, hendaknya bergegas, habis bersuci lalu memberi sumbatan atau penahan, kemudian langsung melakukan salat," lanjut Buya Yahya.

Sementara itu, bagi orang yang mengalami keluarnya air kencing namun masih memiliki jeda waktu berhenti, disarankan untuk menunggu hingga saat air kencing berhenti sebelum melaksanakan salat. Dalam kondisi ini, menahan kencing dianggap makruh karena dapat mengurangi kekhusyukan, tetapi tetap diperbolehkan menunda salat sebentar hingga bersih dan siap melaksanakan ibadah.

"Kalau memang tidak ada waktu berhenti, tapi jika ada waktu berhenti Anda tunggu berhentinya, termasuk jika ia bisa nahan kencing dulu tanpa ada air yang merembes maka jangan kencing dulu," lanjut Buya Yahya.

Dengan demikian, hukum fiqih memberikan fleksibilitas dalam bersuci dan menunaikan salat bagi individu dengan kondisi kesehatan khusus, sambil tetap menekankan kewajiban melaksanakan salat tepat waktu. Hal ini memastikan ibadah tetap sah, nyaman, dan tidak membahayakan diri.




(inf/inf)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads