Sholat Subuh memang memiliki tantangan tersendiri karena dikerjakan di waktu istirahat. Namun, Islam telah mengatur dengan sangat detail mengenai batas waktu sholat Subuh. Memahami batas waktu ini sangat penting, agar ibadah umat Islam tetap sah dan terjaga.
Penting juga bagi umat Islam untuk mengetahui bagaimana hukum bangun kesiangan dalam pandangan agama. Untuk itu, berikut penjelasan lengkap mengenai batasan waktu dan hukum sholat Subuh kesiangan.
Batas Waktu Sholat Subuh
Dijelaskan dalam buku Berkah Sholat Subuh Berjamaah oleh Ustadz Fahrur Mu'is, waktu sholat merupakan persoalan yang bersifat baku (taufiqiyyah) yang telah ditentukan dalam Al-Qur'an dan Sunnah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur'an surah An-Nisa ayat 103:
فَاِذَا قَضَيْتُمُ الصَّلٰوةَ فَاذْكُرُوا اللّٰهَ قِيَامًا وَّقُعُوْدًا وَّعَلٰى جُنُوْبِكُمْ ۚ فَاِذَا اطْمَأْنَنْتُمْ فَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ ۚ اِنَّ الصَّلٰوةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ كِتٰبًا مَّوْقُوْتًا
Fa iżā qaḍaitumuṣ-ṣalāta fażkurullāha qiyāmaw wa qu'ūdaw wa 'alā junūbikum, fa iżaṭma'nantum fa aqīmuṣ-ṣalāh(ta), innaṣ-ṣalāta kānat 'alal-mu'minīna kitābam mauqūtā(n).
Artinya: "Apabila kamu telah menyelesaikan sholat, berdzikirlah kepada Allah (mengingat dan menyebut-Nya), baik ketika kamu berdiri, duduk, maupun berbaring. Apabila kamu telah merasa aman, laksanakanlah sholat itu (dengan sempurna). Sesungguhnya sholat itu merupakan kewajiban yang waktunya telah ditentukan atas orang-orang mukmin."
Adapun penjelasan terkait waktu sholat Subuh secara lebih jelas, diterangkan dalam berbagai hadits Rasulullah SAW. Berkaitan dengan batas waktu sholat Subuh, Rasulullah SAW bersabda:
وَوَقْتُ صَلَاةِ الصُّبْحِ مِنْ طُلُوعِ الْفَجْرِ مَا لَمْ تَطْلُعِ الشَّمْسُ
Artinya: "Waktu sholat Subuh adalah dari terbit fajar sampai terbit matahari." (HR Muslim).
Dalam hadits lain, Rasulullah SAW bersabda:
مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنَ الصُّبْحِ قَبْلَ أَنْ تَطْلُعَ الشَّمْسُ فَقَدْ أَدْرَكَ الصُّبْحَ
Artinya: "Siapa yang mendapatkan satu rakaat sholat Subuh sebelum terbit matahari, maka ia telah mendapati sholat Subuh." (HR Bukhari)terbitnya matahari.
Dari kedua hadits di atas, dijelaskan bahwa waktu sholat Subuh dimulai sejak fajar shodiq hingga terbitnya matahari.
Hukum Sholat Subuh Kesiangan
Lantas, apa yang harus dilakukan umat Islam jika bangun kesiangan dan telat melakukan sholat Subuh? Bagaimana hukumnya?
Dijelaskan dalam buku sebelumnya, orang yang tidak memiliki udzur (seperti pingsan atau benar-benar lupa) dilarang mengakhirkan waktu sholat Subuh hingga mendekati batas waktu terakhir.
Adapun orang yang memiliki udzur, sebagai contoh telat bangun dan bukan karena disengaja, maka ia harus langsung melaksanakan sholat Subuh begitu sadar atau terbangun dari tidurnya.
Sementara orang yang meninggalkan sholat secara sengaja, maka ia harus bertaubat dan memohon ampun kepada Allah SWT karena telah melakukan dosa besar.
Dijelaskan dalam buku Keutamaan Sholat Subuh oleh M Nuruddin Marbu Al-Makki, dikisahkan Rasulullah SAW pernah bangun kesiangan dan telat melakukan sholat Subuh. Peristiwa ini terjadi saat Rasulullah SAW berjalan bersama Bilal bin Rabah.
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي قَتَادَةَ ، عَنْ أَبِيهِ ، قَالَ : سِرْنَا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيْلَةً، فَقَالَ : بَعْضُ الْقَوْمِ : لَوْ عَرَّسْتَ بِنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ : أَخَافُ أَنْ تَنَامُوا عَنِ الصَّلَاةِ قَالَ بِلَالٌ : أَنَا أُوقِظُكُمْ. فَاضْطَجَعُوا . وَأَسْنَدَ بِلاَلٌ ظَهْرَهُ إِلَى رَاحِلَتِهِ، فَغَلَبَتْهُ عَيْنَاهُ فَنَامَ. فَاسْتَيْقَظَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَدْ طَلَعَ حَاجِبُ الشَّمْسِ ، فَقَالَ : يَا بِلاَلُ ، أَيْنَ مَا قُلْتَ ؟ قَالَ : مَا أُلْقِيَتْ عَلَيَّ نَوْمَةٌ مِثْلُهَا قَطُّ قَالَ : إِنَّ اللَّهَ قَبَضَ أَرْوَاحَكُمْ حِينَ شَاءَ ، وَرَدَّهَا عَلَيْكُمْ حِينَ شَاءَ ، يَا بِلالُ ، قُمْ فَأَذَنْ بِالنَّاسِ بِالصَّلَاةِ فَتَوَضَّاً ، فَلَمَّا ارْتَفَعَتِ الشَّمْسُ وَابْيَاضَتْ ، قَامَ فَصَلَّى
Artinya: "Telah menceritakan kepada kami ('Imran bin Maisarah) berkata, telah menceritakan kepada kami (Muhammad bin Fudlail) berkata, telah menceritakan kepada kami (Hushain) dari ('Abdullah bin Abu Qatadah) dari (Bapaknya) berkata, 'Kami pernah berjalan bersama Nabi SAW pada suatu malam. Sebagian kaum lalu berkata, Wahai Rasulullah, sekiranya Tuan mau istirahat sebentar bersama kami?' Beliau menjawab, 'Aku khawatir kalian tertidur sehingga terlewatkan sholat.'
Bilal berkata, 'Aku akan membangunkan kalian.' Maka mereka berbaring, sedangkan Bilal bersandar pada hewan tunggangannya, tapi rasa kantuknya mengalahkannya dan akhirnya ia pun tertidur. Ketika Rasulullah SAW terbangun ternyata matahari sudah terbit, maka beliau pun bersabda, 'Wahai Bilal, mana bukti yang kau ucapkan!' Bilal menjawab, 'Aku belum pernah sekalipun merasakan kantuk seperti ini sebelumnya.'
Rasulullah SAW kemudian bersabda, 'Sesungguhnya Allah Azza Wa Jalla memegang ruh-ruh kalian sesuai kehendak-Nya dan mengembalikannya kepada kalian sekehendak-Nya pula. Wahai Bilal, berdiri dan adzanlah (umumkan) kepada orang-orang untuk sholat!' Kemudian beliau berwudhu, ketika matahari meninggi dan tampak sinar putihnya, beliau pun berdiri melaksanakan sholat'." (HR Bukhari)
Niat Sholat Subuh Kesiangan
Menurut Mustafa al-Khin dan Musthafa al-Bugha dalam kitab al-Fiqh al-Manhaji 'ala Madzhabi Imam al-Syafi'i, sholat yang terlewat, baik karena ketiduran, lupa, maupun disengaja, wajib segera diqhada. Tata caranya sama seperti sholat aslinya, baik jumlah rakaat maupun gerakannya. Adapun niat sholat Subuh qadha sebagai berikut:
أصلي فرض الصبح ركعتين مستقبل القبلة قضاء الله تعالى
Usholli fardhos subhi rok'ataini mustaqbilal qiblati qodho'an lillahi ta'ala
Artinya: "Saya niat sholat fardu Subuh dua rakaat menghadap kiblat qodho karena Allah ta'ala."
(inf/inf)












































Komentar Terbanyak
Kata-kata Nisfu Syaban 2026 Singkat Penuh Doa, Harapan, dan Ampunan
Hukum Mengambil Barang Temuan di Jalan yang Tidak Diketahui Pemiliknya
Bolehkah Puasa Tanpa Sahur? Ini Penjelasan dan Hukumnya