Mekanisme Baru Pengangkatan Kepala KUA, Boleh dari Penyuluh Agama

Mekanisme Baru Pengangkatan Kepala KUA, Boleh dari Penyuluh Agama

Salsa Dila Fitria Oktavianti - detikHikmah
Rabu, 28 Jan 2026 17:00 WIB
Mekanisme Baru Pengangkatan Kepala KUA, Boleh dari Penyuluh Agama
Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan Ditjen Bimas Islam di Jakarta, Senin (26/1). Foto: dok. Kemenag
Jakarta -

Kementerian Agama Republik Indonesia resmi menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1644 Tahun 2025 tentang Kepala Kantor Urusan Agama (KUA). Melalui kebijakan ini, jabatan Kepala KUA tidak lagi hanya dapat diisi oleh penghulu, tetapi juga terbuka bagi Penyuluh Agama Islam.

Kebijakan tersebut dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Ditjen Bimas) Islam di Jakarta, Senin (26/1/2026). Dikutip dari laman resmi Kemenag, FGD ini menjadi bagian dari upaya penataan kelembagaan KUA agar semakin adaptif, transparan, dan berorientasi pada peningkatan kualitas layanan keagamaan di tingkat kecamatan.

Direktur Jenderal Bimas Islam Abu Rokhmad mengatakan, penguatan peran Kepala KUA tidak dapat dilepaskan dari transformasi KUA sebagai pusat layanan keagamaan. Menurutnya, KUA saat ini tidak hanya mengelola layanan pernikahan, tetapi juga menjalankan 48 jenis layanan keagamaan, mulai dari bimbingan keluarga sakinah, kemasjidan, konsultasi syariah, zakat dan wakaf, hingga pengelolaan data keagamaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Banyak yang belum menyadari bahwa KUA memiliki 48 jenis layanan. Ini yang harus kita buka ke publik secara transparan," ujar Abu Rokhmad.

Ia menilai transparansi menjadi fondasi penting dalam tata kelola KUA. Salah satu langkah yang didorong adalah pemanfaatan papan informasi layanan serta penguatan sistem digital agar masyarakat dapat mengetahui dan mengakses seluruh layanan secara utuh. Menurutnya, KUA harus menjadi ruang bersama yang terbuka bagi publik.

ADVERTISEMENT

Selain transparansi, Abu juga menekankan pentingnya digitalisasi layanan KUA sebagai respons atas keterbatasan sumber daya manusia dan meningkatnya ekspektasi masyarakat. Dengan digitalisasi, layanan keagamaan diharapkan lebih efisien, terukur, dan terdokumentasi dengan baik.

"KUA diarahkan menjadi pusat layanan digital keagamaan di tingkat kecamatan, sekaligus simpul koordinasi lintas sektor," katanya.

Terkait sumber daya manusia, Abu menegaskan bahwa Kepala KUA harus memiliki pengalaman langsung dalam pelayanan. Menurutnya, kepemimpinan di KUA tidak cukup bersifat administratif, tetapi juga harus memahami dinamika kerja di lapangan.

"Tidak boleh menjadi Kepala KUA jika tidak pernah terlibat langsung dalam pelayanan. Kepala KUA harus tahu betul kerja lapangan," tegasnya.

Ia juga menyoroti pentingnya pemerataan dan penguatan kualitas SDM. Dengan jumlah 5.917 KUA yang melayani 7.277 kecamatan di seluruh Indonesia, distribusi SDM yang proporsional dinilai menjadi kebutuhan mendesak. Menurutnya, optimalisasi seluruh layanan KUA akan memberikan dampak besar bagi masyarakat.

Dalam kesempatan yang sama, Abu juga menyinggung diskursus penandatanganan buku nikah. Ia menekankan bahwa prinsip akuntabilitas harus dijaga dengan memastikan pihak yang menandatangani benar-benar melaksanakan tugas pencatatan dan menyaksikan langsung proses pernikahan.

"Penandatanganan merupakan bentuk formalisasi atas peristiwa yang benar-benar terjadi dan disaksikan," ujarnya.

Sementara itu, Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ahmad Zayadi menjelaskan bahwa mekanisme pengangkatan Kepala KUA kini diatur lebih sistematis melalui KMA Nomor 1644 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 24 Tahun 2024. Regulasi tersebut menegaskan kedudukan KUA sebagai Unit Pelaksana Teknis di bidang layanan bimbingan masyarakat Islam, sekaligus memperjelas tugas, fungsi, dan struktur organisasinya.

Zayadi mengatakan, jabatan Kepala KUA dapat diisi oleh pejabat fungsional Penghulu maupun Penyuluh Agama Islam. Kebijakan ini bertujuan memperluas basis kepemimpinan dan memastikan KUA dipimpin oleh figur yang memahami layanan keagamaan secara substantif.

"Penguatan KUA membutuhkan Kepala KUA yang memiliki kompetensi keagamaan sekaligus kemampuan manajerial," ujarnya.

Ia menambahkan, pengangkatan Kepala KUA dilakukan melalui tahapan berjenjang, mulai dari usulan Kantor Kementerian Agama kabupaten atau kota, harmonisasi di tingkat kantor wilayah, validasi lintas unit di pusat, hingga penetapan melalui surat keputusan Direktur Jenderal. Seluruh proses tersebut dirancang berbasis portofolio dan data untuk menjamin objektivitas dan akuntabilitas.

"Semua berbasis portofolio dan data, bukan penilaian subjektif," tegasnya.

Dari sisi kualifikasi, calon Kepala KUA harus memenuhi persyaratan administrasi dan teknis, termasuk jenjang jabatan fungsional, usia, rekam jejak kinerja, serta kemampuan dasar keagamaan. Selain itu, dilakukan uji kualifikasi teknis khusus untuk memastikan kesiapan calon dalam memimpin layanan keagamaan di tingkat kecamatan.

Zayadi menegaskan bahwa penilaian kompetensi tersebut tidak dimaksudkan sebagai penghalang, melainkan sebagai alat pemetaan dan pengembangan sumber daya manusia. Hasil penilaian akan menjadi bagian dari Talent Pool Management System untuk menyiapkan KUA sebagai ruang pembinaan calon pemimpin masa depan di lingkungan Kementerian Agama.

"KUA bukan akhir karier, tetapi bagian dari jalur kepemimpinan di Kementerian Agama," ujarnya.

Melalui FGD ini, Zayadi berharap mekanisme pengangkatan Kepala KUA dapat dipahami secara utuh oleh seluruh pemangku kepentingan dan diimplementasikan secara konsisten di daerah. Dengan demikian, KUA diharapkan benar-benar hadir sebagai pusat layanan keagamaan yang profesional, inklusif, dan berdampak nyata bagi masyarakat.




(inf/inf)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads