Benarkah Tidak Boleh Puasa setelah Nisfu Syaban? Ini Penjelasannya

Benarkah Tidak Boleh Puasa setelah Nisfu Syaban? Ini Penjelasannya

Tia Kamilla - detikHikmah
Jumat, 23 Jan 2026 08:45 WIB
ilustrasi buka puasa
Ilustrasi buka puasa. Foto: Getty Images/ferlistockphoto
Jakarta -

Menjelang Ramadan, umat Islam dianjurkan memperbanyak ibadah, termasuk puasa sunnah. Namun, ada anggapan yang beredar bahwa puasa setelah Nisfu Syaban itu dilarang.

Larangan ini sering dikaitkan dengan hadits Nabi Muhammad SAW yang menyebutkan agar tidak berpuasa setelah pertengahan bulan Syaban. Lalu, apakah benar tidak boleh puasa setelah Nisfu Syaban? Ini penjelasannya.

Apakah Benar Puasa setelah Nisfu Syaban Dilarang?

Dalam buku Fikih Ibadah Madzhab Syafi'i karya Alauddin Za'tari disebutkan juga bahwa puasa pada paruh akhir bulan Syaban hukumnya makruh. Pendapat ini merujuk pada hadits Rasulullah SAW.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Secara bahasa, Nisfu Syaban berasal dari kata nisfu yang berarti setengah serta Syaban yang merupakan bulan kedelapan pada kalender Hijriah. Dengan demikian, puasa setelah Nisfu Syaban adalah puasa yang dilakukan mulai tanggal 15 Syaban hingga akhir bulan. Hal ini dijelaskan dalam Jurnal Institut Agama Islam Negeri Jember berjudul Tradisi Nisfu Syaban di Pondok Pesantren Bintang Sembilan Dukuh Dempok Jember karya Umi Latifatun Nihayah.

Selain itu, dikutip dari situs resmi NU, para ulama memiliki pandangan yang berbeda tentang larangan puasa setelah nisfu Syaban. Menurut mazhab Syafi'i, puasa setelah Nisfu Syaban hukumnya haram, kecuali bagi orang-orang yang telah memiliki kebiasaan menjalankan puasa sunnah, seperti puasa Senin Kamis, puasa Daud, atau bentuk puasa sunnah lainnya.

ADVERTISEMENT

Dalam riwayat al-Bukhari disebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW juga melarang umatnya berpuasa satu atau dua hari menjelang datangnya bulan Ramadan. Syekh Wahbah al-Zuhaili dalam kitab Fiqhul Islami wa Adillatuhu menjelaskan sebagai berikut,

"Ulama mazhab Syafi'i mengatakan, puasa setelah nisfu Syaban diharamkan karena termasuk hari syak, kecuali ada sebab tertentu, seperti orang yang sudah terbiasa melakukan puasa dahar, puasa daud, puasa Senin Kamis, puasa nadzar, puasa qadha', baik wajib ataupun sunnah, puasa kafarah, dan melakukan puasa setelah nisfu Syaban dengan syarat sudah puasa sebelumnya, meskipun satu hari nisfu Syaban. Dalil mereka adalah hadis, 'Apabila telah melewati nisfu Syaban janganlah kalian puasa'. Hadis ini tidak digunakan oleh ulama mazhab Hanbali dan selainnya karena menurut Imam Ahmad dhaif."

Di sisi lain, mayoritas ulama, khususnya dari mazhab selain Syafi'i, berpendapat bahwa hadits yang melarang puasa setelah Nisfu Syaban memiliki derajat lemah.

Oleh karena itu, mereka tidak melarang pelaksanaan puasa sunnah setelah pertengahan bulan Syaban, selama seseorang telah mengetahui dengan jelas waktu masuknya bulan Ramadan.

Hadits Larangan Puasa setelah Nisfu Syaban

Larangan berpuasa setelah Nisfu Syaban bersumber dari hadits Rasulullah SAW berikut ini,

"Apabila telah memasuki pertengahan bulan Syaban, maka janganlah berpuasa hingga datang bulan Ramadan." (HR. Tirmidzi, Abu Daud, dan Al-Baihaqi)

Lebih lanjut, dalam buku Keagungan Rajab & Sya'ban karya Abdul Manan bin Haji Muhammad Sobari dijelaskan bahwa hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim memiliki penjelasan lanjutan dari Rasulullah SAW terkait puasa setelah pertengahan bulan Syaban.

Nabi Muhammad SAW bersabda, "Janganlah kamu mendahului puasa Ramadan dengan puasa sehari atau dua hari kecuali jika bertepatan kebiasaan puasa seorang itu maka bolehlah meneruskan kebiasaan itu." (HR. Bukhari dan Muslim)

Berdasarkan kedua hadits tersebut, puasa yang dilakukan setelah Nisfu Syaban tidak dihukumi makruh apabila merupakan kelanjutan dari puasa yang telah dikerjakan sebelumnya, meski hanya satu hari.

Selain itu, puasa setelah Nisfu Syaban juga tidak termasuk makruh bagi seseorang yang memang sudah terbiasa menjalankan puasa sunnah.

Puasa Apa Saja yang Boleh Dilakukan setelah Nisfu Syaban?

Pada bulan Syaban, umat Islam tetap dapat melaksanakan sejumlah jenis puasa sunnah. Di antaranya adalah puasa sunnah Syaban, puasa sunnah Senin Kamis, serta puasa qadha Ramadan. Berikut adalah ketiga niat puasa sunnahnya:

1. Niat Puasa Syaban

نَوَيْتُ صَوْمَ الشَّهْرِ الشَّعْبَانِ سُنَّةَ لِلَّهِ تَعَالَى

Latin: Nawaitu shauma-sy-syahri-sy-sya'bani sunnata-lillâhi ta'ala.

Artinya: "Saya berniat puasa pada bulan Syaban sunnah karena Allah Ta'ala."

2. Niat Puasa Senin Kamis

Berikut ini adalah bacaan niat puasa Senin Kamis.

Niat puasa hari Senin:

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ يَوْمَ اْلِإثْنَيْنِ سُنَّةً لِلَّهِ تَعَالىَ

Latin: Nawaitu shouma ghadin yaumal itsnaini sunnatan lillahi ta'ala.

Artinya: "Saya niat berpuasa besok hari Senin sunah karena Allah Ta'ala."

Niat puasa hari Kamis:

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ يَوْمَ اْلخَمِيْسِ سُنَّةً لِلَّهِ تَعَالىَ

Latin: Nawaitu shouma ghadin yaumal khomisi sunnatan lillahi ta'ala.

Artinya: "Saya niat berpuasa besok hari Kamis sunah karena Allah Ta'ala.'

3. Niat Puasa Qadha Ramadan

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ رَمَضَانَ لِلَّهِ تَعَالَى

Latin: Nawaitu shauma ghadin 'an qadhaai fardhi ramadhaana lillahi ta'aalaa.

Artinya: "Aku berniat untuk mengqadha puasa Bulan Ramadan esok hari karena Allah SWT."

Puasa Apa yang Tidak Dianjurkan setelah Nisfu Syaban?

Puasa yang tidak dianjurkan setelah Nisfu Syaban adalah puasa sunnah yang baru dimulai setelah pertengahan bulan Syaban, terutama bagi orang yang sebelumnya tidak memiliki kebiasaan berpuasa sunnah. Puasa ini dimakruhkan karena dilakukan mendekati bulan Ramadan tanpa ada kebiasaan puasa sebelumnya.

Mengutip buku Memantaskan Diri Menyambut Bulan Ramadhan: Panduan Lengkap Menyambut Bulan Ramadhan dari Sebelum Ramadhan Sampai Setelahnya karya Abu Maryam Kautsar Amru, dijelaskan adanya larangan mengerjakan puasa di bulan Syaban ketika sudah mendekati masuknya bulan Ramadan. Puasa pada akhir bulan Syaban, yakni satu atau dua hari sebelum Ramadan, tidak dianjurkan untuk dilakukan.

Sebagian ulama berpendapat bahwa puasa di akhir bulan Syaban, tepatnya pada tanggal 29 atau 30 Syaban, juga tidak dianjurkan, kecuali bagi orang yang memiliki kebiasaan berpuasa.

Hal ini bertujuan agar tidak terjadi pencampuran antara puasa sunnah di bulan Syaban dengan puasa wajib Ramadan. Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda,

"Janganlah kalian berpuasa satu atau dua hari sebelum Ramadan kecuali seseorang yang punya kebiasaan puasa, maka bolehlah ia berpuasa." (HR Muslim dan Bukhari)

Dalam hadits lainnya, Rasulullah SAW bersabda, "Jika telah memasuki setengah akhir bulan Syaban, maka janganlah berpuasa sehingga datang bulan Ramadan." (HR Ibnu Majah)

Apakah Puasa Sunnah Senin Kamis Tetap Boleh setelah Nisfu Syaban?

Berdasarkan hadits Rasulullah SAW yang telah dijelaskan sebelumnya, puasa yang dilakukan setelah Nisfu Syaban hukumnya tidak makruh jika merupakan lanjutan dari puasa yang telah dilakukan sebelumnya, meskipun baru satu hari.

Selain itu, puasa setelah Nisfu Syaban juga tidak dianggap makruh bagi orang yang memang telah memiliki kebiasaan menjalankan puasa sunnah.

Dengan demikian, umat Islam yang sudah terbiasa puasa sunnah Senin Kamis tetap diperbolehkan melaksanakan puasa tersebut meskipun telah memasuki paruh akhir bulan Syaban.

Bagaimana dengan Puasa Qadha Ramadan setelah Nisfu Syaban?

Puasa yang dilakukan setelah Nisfu Syaban tidak menjadi makruh apabila bertujuan untuk menunaikan kewajiban, seperti mengganti puasa Ramadan yang belum dikerjakan atau melaksanakan puasa nazar.

Bahkan, untuk puasa qadha Ramadan dan nazar, hukumnya wajib karena harus diselesaikan sebelum datangnya bulan Ramadan berikutnya. Oleh sebab itu, bagi siapa pun yang masih memiliki tanggungan puasa, dianjurkan untuk segera mengqadha puasa tersebut meskipun dilakukan setelah Nisfu Syaban.

Selain itu, qadha puasa Ramadan dapat dilakukan sejak bulan Ramadan berakhir hingga menjelang akhir bulan Syaban. Penjelasan ini disampaikan dalam buku Panduan Terlengkap Ibadah Muslim Sehari-hari karya KH Muhammad Habibillah dan diperkuat oleh hadits riwayat Bukhari dan Muslim dari Aisyah RA berikut,

"Terkadang aku masih memiliki kewajiban mengganti puasa Ramadan, dan aku baru dapat melaksanakannya pada bulan Syaban karena kesibukan mendampingi Rasulullah SAW."

Qadha puasa Ramadan boleh dilakukan secara berurutan maupun terpisah pada hari yang berbeda. Hal ini sejalan dengan firman Allah SWT yang memerintahkan penggantian puasa pada hari lain di luar bulan Ramadan tanpa syarat harus dilakukan secara berturut-turut.

Meskipun demikian, umat Islam tetap dianjurkan untuk segera menunaikan qadha Ramadan, karena menyegerakan kewajiban merupakan amalan yang lebih utama.



(inf/inf)
Syaban Istimewa

Syaban Istimewa

32 konten
Bulan Syaban adalah bulan kedelapan dalam kalender Hijriah yang menjadi penghubung antara Rajab dan Ramadan. Syaban dikenal sebagai bulan persiapan spiritual, di mana umat Islam dianjurkan memperbanyak amal ibadah, seperti puasa sunah hingga sedekah

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads