Puasa qadha adalah puasa pengganti untuk hari-hari yang terlewat karena alasan yang dibolehkan syariat. Menjelang bulan suci, umat Islam yang punya utang puasa disarankan segera menunaikannya, sebab puasa pengganti ini memiliki batas waktu tersendiri.
Beberapa umat Islam, ada yang tidak bisa berpuasa penuh karena adanya uzur syar'i, misalnya perempuan haid atau nifas, perempuan hamil atau menyusui yang khawatir untuk diri atau janinnya, serta orang sakit. Karena itu, mereka wajib mengganti puasa di hari lainnya.
Allah SWT menegaskan kewajiban mengganti puasa dalam surah Al-Baqarah ayat 184,
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗوَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗوَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
Ayyāmam ma'dūdāt(in), faman kāna minkum marīḍan au 'alā safarin fa 'iddatum min ayyāmin ukhar(a), wa 'alal-lażīna yuṭīqūnahū fidyatun ṭa'āmu miskīn(in), faman taṭawwa'a khairan fahuwa khairul lah(ū), wa an taṣūmū khairul lakum in kuntum ta'lamūn(a).
Artinya: "(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, itu lebih baik baginya dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."
Batas Akhir Puasa Ganti Ramadan
Batas waktu mengganti utang puasa Ramadan dimulai setelah bulan Ramadan hingga akhir bulan Syaban. Hal ini dijelaskan dalam buku Panduan Terlengkap Ibadah Muslim Sehari-hari karya KH Muhammad Habibillah dan dikuatkan oleh hadits riwayat Bukhari dan Muslim dari 'Aisyah RA,
"Terkadang, ada tunggakan puasa Ramadan atasku, maka aku tidak dapat menggantinya kecuali pada bulan Syaban lantaran sibuk melayani Rasulullah SAW."
Puasa pengganti ini dapat dilakukan secara berturut-turut atau di hari yang berbeda. Sesuai firman Allah SWT, puasa yang tertinggal harus diganti di hari lain di luar bulan Ramadan, tanpa ketentuan harus berurutan.
Meski demikian, umat Islam dianjurkan untuk menyegerakan qadha puasa karena hal tersebut lebih utama. Anjuran ini sejalan dengan firman Allah SWT dalam surah Al-Mu'minun ayat 61,
اُولٰۤىِٕكَ يُسَارِعُوْنَ فِى الْخَيْرٰتِ وَهُمْ لَهَا سٰبِقُوْنَ
Ulā'ika yusāri'ūna fil-khairāti wa hum lahā sābiqūn(a).
Artinya: "Mereka itu bersegera dalam (melakukan) kebaikan-kebaikan dan merekalah orang-orang yang lebih dahulu memperolehnya."
Selain itu, puasa qadha masih bisa dilakukan hingga hari-hari terakhir bulan Syaban. Menurut Ibnu Jazzi, puasa pada hari syak (hari terakhir Syaban dengan niat ihtiyath bila hilal Ramadan belum terlihat) hukumnya makruh.
Jika sudah masuk Ramadan berikutnya dan puasa qadha belum dilaksanakan, jumhur ulama berpendapat bahwa orang tersebut wajib membayar kafarat, yaitu memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari yang tertinggal. Hal ini dijelaskan oleh Wahbah az-Zuhaili dalam Kitab Al-Fiqhu al-Islamiyyu wa Adilatuhu dan Tafsir al-Munir.
Selain itu, menurut Abu Bakar Jabir Al-Jazairi dalam Kitab Minhajul Muslim, orang yang lalai mengganti puasa Ramadan tanpa uzur yang sah hingga Ramadan berikutnya, wajib memberi makan orang miskin sebanyak jumlah hari puasa yang belum diganti.
Apakah Puasa Ganti Ramadan Wajib Dilakukan Segera?
Puasa qadha Ramadan tidak wajib dilakukan segera, tetapi tetap wajib diganti kapan saja setelah Ramadan berakhir. Hal ini dijelaskan dalam Kitab Fiqh Us Sunnah karya Sayyid Sabiq dan merujuk pada hadits riwayat Imam Muslim dari Aisyah RA dalam Shahih Muslim Kitab as-Shiyam, bab Qadha'i Ramadhana fi Sya'ban.
Aisyah RA meriwayatkan bahwa ia mengganti puasa Ramadan yang tertinggal pada bulan Syaban, meskipun ia mampu melakukannya segera setelah Ramadan selesai.
Jumlah puasa qadha Ramadan sama dengan jumlah hari yang ditinggalkan, tidak ditambah dan tidak dikurangi. Artinya, jika seseorang tidak berpuasa selama 3 hari di bulan Ramadan karena uzur yang sah, maka ia wajib mengganti 3 hari puasa qadha setelah Ramadan.
"Mengganti puasa sama seperti melaksanakannya pada waktunya. Dengan kata lain, orang yang meninggalkan puasa beberapa hari wajib mengganti puasa-puasa yang telah ditinggalkan tersebut tanpa menambahinya," jelas Sayyid Sabiq.
Selain itu, puasa qadha tidak harus dilakukan secara berturut-turut. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam surah Al-Baqarah ayat 184.
Golongan Orang yang Wajib Puasa Ganti Ramadan
Mengutip sumber sebelumnya, yaitu buku Panduan Terlengkap Ibadah Muslim Sehari-hari, dijelaskan bahwa tidak semua orang diwajibkan mengganti puasa Ramadan atau melakukan puasa qadha. Kewajiban ini hanya berlaku bagi golongan tertentu dengan syarat-syarat khusus. Inilah golongan orang yang harus mengganti puasa Ramadan.
1.Musafir
Musafir adalah orang yang sedang dalam perjalanan jauh dengan tujuan yang baik dan diridhai Allah SWT. Saat bepergian, umat Islam diperbolehkan tidak berpuasa sebagai bentuk kemudahan, tetapi puasa yang ditinggalkan wajib diganti di hari lain di luar bulan Ramadan.
2. Orang Sakit
Orang sakit yang dimaksud adalah mereka yang masih memiliki harapan untuk sembuh, sebagaimana penilaian tenaga kesehatan seperti dokter. Karena kondisi tubuhnya tidak memungkinkan untuk berpuasa, orang sakit diperbolehkan tidak berpuasa dan wajib menggantinya setelah sembuh.
3. Wanita yang Haid dan Nifas
Perempuan yang sedang mengalami haid atau nifas tidak diperbolehkan berpuasa. Mereka wajib mengganti puasa sebanyak hari yang ditinggalkan. Hal ini dijelaskan dalam hadits dari Aisyah RA,
"Terdapat sesuatu (haid) yang menimpa kami, dan kami diperintah untuk mengganti puasa, dan tidak diperintah untuk mengganti salat." (HR. Bukhari dan Muslim).
4. Muntah dengan Sengaja
Orang yang sengaja muntah saat berpuasa batal puasanya dan wajib menggantinya pada hari lain. Abdullah bin 'Umar RA berkata,
"Barang siapa sengaja muntah, dan ia dalam keadaan berpuasa, maka wajib atasnya untuk membayar qadha. Dan, barang siapa tidak kuasa menahan muntah (muntah dengan tidak sengaja) maka tidak ada kewajiban atasnya untuk mengganti puasa." (HR. Malik).
5. Makan dan Minum dengan Sengaja
Seseorang yang makan atau minum dengan sengaja sehingga puasanya batal, atau yang tidak berpuasa karena terlambat mengetahui masuknya Ramadan, wajib mengganti puasa yang ditinggalkan. Hal ini sesuai dengan kewajiban menjalankan puasa Ramadan selama satu bulan penuh.
Niat Qadha Puasa Ramadan
Berikut ini adalah bacaan niat qadha puasa Ramadan beserta artinya:
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلهِ تَعَالَى
Nawaitu souma ghadin 'an qadha'i fardhi syahri Ramadhana lillahi ta'ala
Artinya: "Aku niat mengqadha puasa Ramadan esok hari karena Allah SWT."
Itulah penjelasan tentang batas akhir puasa ganti Ramadan sampai niat qadhanya. Semoga semua umat Islam dapat melaksanakan puasa qadha tepat waktu dan dengan niat yang ikhlas sebelum datangnya bulan suci.
(inf/inf)

Komentar Terbanyak
Korupsi Makin Parah, MUI Dorong Pemerintah Terapkan Hukuman Mati bagi Koruptor
5 Hewan yang Boleh Dibunuh dalam Islam
Muhammadiyah Jadi Organisasi Indonesia Pertama di Dewan Muslim Inggris