Tidak ada satu pun agama yang menghalalkan pembunuhan. Bahkan dalam Islam, menghilangkan nyawa adalah dosa besar.
Namun, ada kondisi tertentu di mana seseorang berada dalam situasi bahaya yang mengancam jiwa atau kehormatannya. Bayangkan, Anda sedang berada di jalan sepi lalu tiba-tiba seorang begal muncul dan mencoba merampas harta Anda.
Berhadapan dengan aksi kejahatan jalanan seperti pembegalan tentu menjadi situasi yang sangat menegangkan dan menakutkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam keadaan terancam tersebut, naluri manusia tentu mendorong untuk menyelamatkan diri dengan berbagai cara yang mungkin dilakukan. Terkadang, satu-satunya pilihan yang tampak adalah melawan untuk mempertahankan diri.
Lantas, apakah dalam Islam diperbolehkan membela diri hingga menyebabkan kematian pada pelaku kejahatan seperti begal?
Baca juga: 5 Cara Memerdekakan Budak Menurut Islam |
Hukum Membunuh Begal
Dikutip dari Kitab Kifayatul Akhyar oleh Imam Taqiyudin dan Husaini yang diterjemahkan oleh Rohmatullah, tindakan perampasan atau pemaksaan yang dapat berakhir pada hilangnya nyawa seseorang disebut sebagai as-Shoo'il. Dikatakan,
من صال على شخصٍ مسلم بغير حقّ يريد قتله، جاز للمقصود دفعه عن نفسه ان لم يقدرعلى هرب أو تحصّنٍ بمكان أو غيره. فإن قدر على ملجأ وجب عليه ذلك لأنه مأمور بتخليص نفسه بالأهون. وهذا هو الصحيح من اختلاف كثير.
Artinya: "Siapa yang menyerang seorang muslim tanpa ada alasan yang dibenarkan, dengan tujuan untuk membunuhnya (muslim), boleh bagi muslim itu untuk melawannya jika ia tidak bisa kabur atau berlindung di suatu tempat atau upaya lainnya. Jika ia mampu mencari tempat berlindung, maka wajib baginya untuk berlindung dulu karena seorang muslim diperintahkan untuk membebaskan dirinya dari aktivitas yang lebih hina (karena menghabisi nyawa atau merampas milik orang lain pada dasarnya adalah perbuatan hina). Dan ini adalah pendapat yang sahih dari aneka ragam pendapat."
Berdasarkan keterangan dalam kitab tersebut, hukum membela diri ketika menghadapi ancaman seperti begal dijelaskan dengan sangat hati-hati. Pada prinsipnya, menjaga nyawa manusia tetap menjadi prioritas utama dan pembunuhan tidak pernah menjadi tindakan yang dibenarkan kecuali dalam kondisi darurat tertentu.
Para ulama fikih menegaskan bahwa seseorang hanya boleh melawan ketika dirinya benar-benar tidak memiliki cara lain untuk menyelamatkan diri. Jika masih ada kesempatan untuk menghindar, melarikan diri, atau mencari pertolongan, langkah itulah yang harus diambil terlebih dahulu.
Namun, dalam situasi begal menyerang dan mengancam nyawa, syariat memberi ruang untuk melakukan pembelaan diri. Jika pembelaan tersebut secara tidak sengaja mengakibatkan kematian pelaku, hal itu tidak dianggap sebagai dosa karena terjadi dalam keadaan terpaksa.
Keterangan ulama juga menekankan prinsip "bertahap dalam membela diri". Artinya, seseorang harus memulai dari cara paling ringan, seperti berteriak, menghindar, atau meminta bantuan, sebelum menggunakan kekuatan fisik.
Jika perlawanan ringan tidak berhasil dan ancaman semakin dekat, barulah seseorang boleh meningkatkan pembelaan. Bahkan jika sampai pada titik bahwa keselamatannya tidak mungkin terjaga tanpa melawan secara keras, tindakan tersebut diperbolehkan menurut fikih.
Akan tetapi, niat dalam membela diri juga penting. Tujuannya bukan untuk menghabisi nyawa begal, melainkan untuk menghentikan serangan dan menyelamatkan diri dari bahaya yang nyata.
Dengan demikian, membunuh begal bukanlah sesuatu yang dihalalkan secara mutlak dalam Islam. Ia hanya menjadi konsekuensi yang tidak diinginkan ketika tidak ada cara lain untuk mempertahankan diri dari ancaman serius yang dapat merenggut nyawa atau kehormatan.
Wallahu a'lam.
(hnh/kri)












































Komentar Terbanyak
Tolak Mundur dari Ketum PBNU, Gus Yahya Kumpulkan Ulama Malam Ini Tanpa Rais Aam
Gus Yahya Kumpulkan Alim Ulama di PBNU Malam Ini, Rais Aam & Sekjen Tak Diundang
Fatwa MUI: Bumi & Bangunan Hunian Tak Boleh Kena Pajak Berulang