Bolehkah Masak, Kerja, dan Beraktivitas Saat Junub? Ini Jawabannya

Bolehkah Masak, Kerja, dan Beraktivitas Saat Junub? Ini Jawabannya

Daffa Ichyaul Majid Sarja - detikHikmah
Minggu, 04 Jan 2026 06:00 WIB
Bolehkah Masak, Kerja, dan Beraktivitas Saat Junub? Ini Jawabannya
Mandi junub. Foto: Kevin Baquerizo/ Unsplash
Jakarta -

Pernahkah kalian merasa ragu untuk masak atau berangkat kerja ketika dalam keadaan junub? Di tengah masyarakat, sering kali muncul anggapan bahwa orang yang dalam keadaan junub dilarang beraktivitas karena kotor atau dapat membawa ketidakberkahan pada pekerjaan dan masakan yang dibuatnya.

Menunda mandi junub dan mendahulukan untuk beraktivitas diperbolehkan secara syariat. Lantas, apa landasan haditsnya dan apa saja batasan yang tetap harus diperhatikan? Simak penjelasan lengkap mengenai hukum beraktivitas saat junub berikut ini.

Hukum Beraktivitas Saat Junub

Tidak terdapat hukum yang melarang untuk melakukan aktivitas seperti masak dan kerja dalam hukum Islam. Dilansir dari laman resmi Kemenag, menunda mandi junub dan melakukan aktivitas lain seperti masak, menyapu mencuci, dan lain sebagainya diperbolehkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal ini bersandar pada hadits yang diriwayatkan Imam Al-Bukhari dari Abu Hurairah, dia berkata:

لَقِيَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَنَا جُنُبٌ فَأَخَذَ بِيَدِي، فَمَشَيْتُ مَعَهُ حَتَّى قَعَدَ فَانْسَلَلْتُ، فَأَتَيْتُ الرَّحْلَ، فَاغْتَسَلْتُ ثُمَّ جِئْتُ وَهُوَ قَاعِدٌ، فَقَالَ: أَيْنَ كُنْتَ يَا أَبَا هِرَ فَقُلْتُ لَهُ، فَقَالَ: سُبْحَانَ اللَّهِ يَا أَبَا هِرٌ إِنَّ الْمُؤْمِنَ لَا يَنْجُسُ

ADVERTISEMENT

Laqiyanii Rasuulullaahi shallallaahu 'alaihi wa sallama wa ana junubun fa akhadza bi yadii, fa masyaitu ma'ahu hattaa qa'ada fansalaltu, fa ataitur-rahla, fagtasaltu tsumma ji'tu wa huwa qaa'idun, fa qaala: aina kunta yaa Abaa Hir? Fa qultu lahu, fa qaala: Subhaanallaahi yaa Abaa Hirin innal-mu'mina laa yanjusu.

Artinya: "Aku bertemu Rasulullah dan aku pada saat itu dalam keadaan sedang junub, lalu beliau menggandeng tanganku, maka aku berjalan bersama beliau sampai beliau duduk, lalu aku keluar sebentar, aku menemui seseorang, lalu aku mandi, kemudian datang dan beliau sedang duduk, lalu berkata; Kemana saja kamu wahai Abu Hir? Aku berkata kepada beliau (bahwa aku tadi junub). Maka beliau bersabda: Subhanallah, wahai Abu Hir, sesungguhnya seorang mukmin tidak najis."

Dalam kitab Fathul Al-Bari, Al-Hafidz Ibnu Hajar menjadikan hadits ini sebagai landasan dalam memperbolehkan seseorang ketika menunda mandi junub dan melakukan aktivitas seperti masak, pergi ke pasar, dan lain sebagainya.

"Hadis ini menjadi dalil kebolehan mengakhirkan mandi junub dari awal waktunya dan kebolehan orang yang junub melakukan aktivitas untuk memenuhi kebutuhannya."

Dari penjelasan di atas dapat ditarik kesimpulan, bahwa seorang Muslim diperbolehkan untuk melakukan berbagai aktivitas dalam keadaan junub baik itu masak maupun kerja.

Dikutip dalam buku Kitab Fikih Sehari-Hari Mazhab Syafi'i oleh A.R Shohibul Ulum, dalam kitab Safinatun Najah, Syekh Salim bin Samir Al-Hadrami menyebutkan beberapa hal yang diharamkan bagi orang yang sedang dalam keadaan junub.

وَيَحْرُمُ عَلَى الْجُنُبِ سِتَّةُ أَشْيَاءَ الصَّلَاةُ وَالطَّوَافُ وَمَسُّ الْمُصْحَفِ وَحَمْلُهُ وَالْكُبْثُ فِي الْمَسْجِدِ وَقِرَاءَةُ الْقُرْآنِ.

Wa yahrumu 'alal-junubi sittatu asyya-a: ash-shalaatu, wat-thawaafu, wa massul-mush-hafi, wa hamluhu, wal-lubtsu fil-masjidi, wa qiraa-atul-qur'aani.

Artinya: "Orang junub diharamkan enam hal, yaitu: sholat, thawaf, memegang mushaf dan membawanya, berdiam diri di masjid, dan membaca Al-Qur'an."

Dianjurkan Berwudhu Ketika Hendak Makan, Minum, dan Tidur

Dikutip dalam buku Jannati Keluarga yang Diberkahi Allah oleh Malik Al-Mughis, berbeda dengan aktivitas umum lainnya, jika seorang Muslim hendak makan, minum dan tidur, maka dia dianjurkan untuk wudhu terlebih dahulu.

Sebagaimana diriwayatkan oleh Al-Bukhari, dari Ibnu Umar, bahwa Umar bertanya kepada Rasulullah SAW, "Apakah dibenarkan jika salah seorang dari kita tidur dalam keadaan junub?" Rasulullah SAW bersabda, "Ya, boleh. Apabila ia telah berwudhu." (HR. Bukhari)

Dalam riwayat lain, Aisyah RA mengatakan, "Apabila Rasulullah SAW hendak makan atau tidur sedangkan beliau dalam keadaan junub, maka beliau mencuci farjinya dan berwuduk seperti wudhu beliau untuk sholat." (HR Bukhari)

Sementara al-Baihaqi meriwayatkan dari Aisyah RA, "Jika Rasulullah SAW junub lalu beliau hendak tidur, maka beliau berwudhu atau bertayamum." (HR al-Baihaqi)




(lus/lus)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads